Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP

PERDA No. 40 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Tangerang; 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Tangerang. 4. Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang. 5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang. 6. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang; 7. Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah yang selanjutnya disebut UPT Pengelolaan Sampah adalah Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup. 8. Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah yang selanjutnya disebut Kepala UPT Pengelolaan Sampah adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang. 9. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu. 10. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang. 11. Pengelolaan Sampah adalah pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan dari material sampah.

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Pengelolaan Sampah kelas A pada Dinas Lingkungan Hidup. (2) Susunan Organisasi UPT Pengelolaan Sampah terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha;dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. (3) UPT Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: 1. UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Barat;dan 2. UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur.

Pasal 3

(1) UPT Pengelolaan Sampah mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan penampungan dan pengangkutan sampah di Kecamatan-Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya menurut pola koordinasi dengan Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah yang ditetapkan oleh Kepala Dinas. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Pengelolaan Sampah mempunyai fungsi: a. pelaksanaan penampungan sampah di Kecamatan- Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya;dan b. pelaksanaan pengangkutan sampah di Kecamatan- Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya. (3) Rincian tugas UPT Pengelolaan Sampah adalah: a. melakukan pemantauan terhadap kondisi kebersihan jalan-jalan umum di Kecamatan-Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya; b. melakukan penyapuan sampah-sampah pada jalan- jalan umum di Kecamatan-Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya; c. melakukan pengaturan dan pengendalian penampungan sampah pada Tempat Pembuangan Sampah Sementara di Kecamatan-Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya; d. menjaga kondisi Tempat Pembuangan Sampah Sementara di Kecamatan-Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan; e. melaksanakan pengaturan jadwal pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sampah Sementara di Kecamatan-Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya ke Tempat Pemrosesan Sampah Akhir; f. melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kebersihan di Kecamatan-Kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya; dan g. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) UPT Pengelolaan Sampah dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.

Pasal 4

(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan UPT Pengelolaan Sampah. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian;dan b. Pelaksanaan administrasi keuangan. (3) Rincian tugas Sub Bagian Tata Usaha adalah : a. melakukan penyusunan rencana kegiatan UPT Pengelolaan Sampah berdasarkan tugas, permasalahan, dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Dinas; b. melakukan pengendalian surat masuk dan surat keluar; c. melakukan pengelolaan arsip; d. melakukan kegiatan kerumahtanggaan di lingkungan UPT Pengelolaan Sampah; e. melaksanakan pengurusan kebutuhan perlengkapan kantor UPT Pengelolaan Sampah; f. melakukan pengurusan administrasi kepegawaian UPT Pengelolaan Sampah; g. melakukan pengelolaan keuangan UPT Pengelolaan Sampah; h. melakukan penyiapan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan UPT Pengelolaan Sampah dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang berkenaan dengan Dinas dan laporan lainnya; dan i. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT Pengelolaan Sampah.

Pasal 5

(1) Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pemegang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. (3) Dalam hal Pemegang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari seorang dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Pemegang Jabatan Fungsional yang paling senior. (5) Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang memangku setiap jenis Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Kepala UPT pada UPT Pengelolaan Sampah merupakan jabatan struktural eselon IVa. (2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPT Pengelolaan Sampah merupakan jabatan struktural eselon IVb.

Pasal 7

UPT Pengelolaan Sampah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPT Pengelolaan Sampah yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.

Pasal 8

(1) Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak dilantiknya pejabat pada UPT Pengelolaan Sampah yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017. (2) Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tangerang Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 104); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang. Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 26 April 2018 Pjs. WALIKOTA TANGERANG, Cap/Ttd Dr. M.YUSUF, S.Sos, M.Si Diundangkan di Tangerang pada tanggal 26 April 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, Cap/Ttd DADI BUDAERI BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2018 NOMOR 40