Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Tangerang.
2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang.
4. Masyarakat adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Kota Tangerang.
5. Masyarakat Miskin adalah setiap orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah Kota Tangerang yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan, yang telah terdaftar di dalam Basis Data Terpadu Kota Tangerang atau memiliki Surat Keterangan Miskin.
6. Penerima Bantuan Hukum adalah Masyarakat secara umum dan Masyarakat Miskin yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Kota Tangerang.
7. Pemberi Bantuan Hukum adalah Aparatur Sipil Negara Pemerintahan Daerah Kota Tangerang, organisasi bantuan hukum, Akademisi Hukum pada Perguruan Tinggi, praktisi hukum, dan Aparat Penegak Hukum yang memberi layanan bantuan hukum.
8. Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Pemerintah Kota Tangerang yang memiliki kualifikasi keilmuan di bidang hukum.
9. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
10. Litigasi adalah upaya penyelesaian masalah hukum melalui proses peradilan.
11. Non litigasi adalah cara penyelesaian masalah hukum di luar proses peradilan.
12. Dana bantuan hukum adalah biaya yang disediakan tiap tahun oleh Pemerintah Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, untuk membiayai pelaksanaan kegiatan bantuan hukum kepada masyarakat.
Pasal 2
(1) Peraturan Wali Kota Bantuan Hukum untuk Masyarakat dimaksudkan untuk memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.
(2) Peraturan Wali Kota Bantuan Hukum untuk Masyarakat di Daerah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pelaksanaan penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Pasal 3
Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat di Daerah dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar, meliputi:
a. Prinsip keadilan;
b. Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum;
c. Prinsip perlindungan terhadap hak asasi manusia;
d. Prinsip keterbukaan;
e. Prinsip efisiensi;
f. Prinsip efektifitas; dan
g. Prinsip akuntabilitas.
Pasal 4
Ruang Lingkup, meliputi:
a. Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
b. Hak dan kewajiban;
c. Kegiatan Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
d. Larangan;
e. Penganggaran Dana Bantuan Hukum; dan
f. Pembinaan dan Pengawasan.
Pasal 5
(1) Bantuan Hukum merupakan hak bagi seluruh Masyarakat di Daerah yang sedang menghadapi masalah hukum.
(2) Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri dari:
a. Masyarakat Umum; dan
b. Masyarakat Miskin.
(3) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, tata usaha negara dan lainnya yang terdiri dari:
a. Non litigasi untuk Masyarakat Umum; dan
b. Non Litigasi dan Litigasi untuk Masyarakat Miskin.
Pasal 6
Bantuan Hukum Non Litigasi kepada Masyarakat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a meliputi:
a. Penyuluhan Hukum;
b. Mediasi;
c. Konsultasi Hukum;
d. Pengaduan Hukum; dan
e. Pendampingan Hukum di luar Pengadilan.
Pasal 7
(1) Wali Kota dapat mendorong terbentuknya Organisasi Bantuan Hukum yang memenuhi ketentuan perundang- undangan dalam melakukan Bantuan Hukum di Daerah.
(2) Dalam rangka perluasan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Umum, khususnya yang bersifat Non-Litigasi, Wali Kota dapat menjalin kerjasama dengan Akademisi Hukum pada Perguruan Tinggi, Praktisi Hukum, dan Aparat Penegak Hukum.
Pasal 8
(1) Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b diberikan dengan cara Non Litigasi dan Litigasi.
(2) Bantuan Hukum Non Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) meliputi sebagai berikut:
a. Penyuluhan Hukum;
b. Konsultasi Hukum;
c. Investigasi Perkara;
d. Penelitian Hukum;
e. Mediasi;
f. Negosiasi;
g. Pemberdayaan Masyarakat;
h. Pendampingan Hukum di luar Pengadilan; dan
i. Drafting Dokumen Hukum.
(3) Bantuan Hukum Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) yaitu Pendampingan Hukum di dalam Pengadilan untuk tingkat pertama, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali perkara Hukum Pidana, Perdata, dan Tata Usaha Negara, meliputi sebagai berikut:
a. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan; dan
b. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan.
(4) Pemberian Bantuan Hukum Litigasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) diberikan hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, selama penerima bantuan hukum tersebut tidak mencabut Surat Kuasa Khusus.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut terkait Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin diatur dalam Produk Hukum Daerah yang mengatur tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Pasal 10
Pelaksana Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara di lingkup Bagian Hukum Sekretariat.
Pasal 11
Penerima bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Ayat (2) huruf a berhak:
a. mendapatkan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 secara cuma-cuma;
b. mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum; dan
c. mendapatkan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik.
Pasal 12
Penerima bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Ayat (2) huruf a wajib :
a. mengisi Form Konsultasi Hukum yang disediakan oleh Pemberi bantuan hukum;
b. menyampaikan informasi yang benar dan bukti-bukti yang sah tentang permasalahan hukum yang sedang dihadapinya; dan
c. membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.
Pasal 13
Pemberi bantuan hukum berhak :
a. bebas mengeluarkan pernyataan dan/atau menyampaikan pendapat dalam pelaksanaan tugasnya, dengan tetap berpedoman pada kode etik dan peraturan perundang- undangan;
b. mencari dan mendapatkan informasi, data, dan dokumen lainnya baik dari instansi pemerintah maupun pihak lainnya yang berhubungan dengan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. mendapatkan perlindungan terhadap :
1. kemungkinan pemeriksaan dan/atau penyitaan terhadap dokumen yang diperoleh dan/atau dimilikinya sehubungan dengan tugasnya memberi bantuan hukum kepada Penerima bantuan hukum;
2. kerahasiaan hubungannya dengan Penerima bantuan hukum; dan
3. keselamatan diri dan/atau keluarganya karena melakukan pemberian bantuan hukum.
d. Pemberi bantuan hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugasnya memberikan bantuan hukum kepada Penerima bantuan hukum, kecuali Pemberi bantuan hukum telah melanggar kode etik yang seharusnya ditaati sesuai peraturan perundang-undangan; dan
e. mendapatkan bantuan pendanaan dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Pasal 14
Pemberi bantuan hukum wajib :
a. merahasiakan segala informasi, keterangan, dan data yang diperolehnya dari Penerima bantuan hukum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
b. melayani Penerima bantuan hukum sesuai dengan prinsip- prinsip pelayanan publik.
Pasal 15
Kegiatan Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat adalah sebagai berikut:
a. Bantuan Hukum Keliling; dan
b. Kegiatan Pendukung Bantuan Hukum.
Pasal 16
(1) Bantuan Hukum Keliling merupakan kegiatan rutin untuk memberikan layanan berupa konsultasi hukum dan pengaduan hukum secara cuma-cuma kepada Masyarakat Umum yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Lokasi Bantuan Hukum Keliling dapat dilaksanakan dengan cara mendirikan unit layanan yang mudah untuk diakses oleh Mayarakat Umum, antara lain:
a. Pasar Tradisional;
b. Pertemuan Moda Transportasi Umum;
c. acara car free day; atau
d. acara-acara yang diadakan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Sasaran diadakannya Bantuan Hukum Keliling adalah agar Masyarakat Umum mendapatkan informasi dan solusi terkait dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapi dan khususnya memberikan akses kepada Masyarakat Miskin yang memerlukan Bantuan Hukum.
Pasal 17
(1) Kegiatan Pendukung yang diadakan untuk mendukung kegiatan Bantuan Hukum kepada Masyarakat adalah sebagai berikut:
a. Bantuan Hukum On-Line yang tercantum pada Website www.jdih.tangerangkota.go.id yang telah terintegrasi dengan website TNG LIVE;
b. Pojok Layanan Konsultasi dan Pengaduan Hukum;
dan
c. Penyuluhan Hukum.
(2) Bantuan Hukum yang diberikan pada Bantuan Hukum On- Line yang tercantum pada Website www.jdih.tangerangkota.go.id yang telah terintegrasi dengan website TNG LIVE, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a ditujukan kepada Masyarakat Umum dalam bentuk konsultasi dan pengaduan hukum.
(3) Bantuan Hukum yang diberikan pada Pojok Layanan Konsultasi dan Pengaduan Hukum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b kepada Masyarakat Umum maupun Masyarakat Miskin dapat dilakukan di Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah atau Kantor Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki fungsi pelayanan publik.
(4) Bantuan Hukum yang diberikan di Pojok Layanan Konsultasi dan Pengaduan Hukum sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dapat berupa Mediasi para pihak dan/atau pendampingan hukum di luar pengadilan.
(5) Penyuluhan Hukum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c merupakan kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum Masyarakat di Daerah yang dapat dilakukan di kecamatan, kelurahan, dan Sekolah-sekolah.
Pasal 18
(1) Pemberi Bantuan Hukum dilarang :
a. menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum; dan/atau
b. melakukan rekayasa permohonan Penerima Bantuan Hukum.
(2) Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa :
a. membatalkan pemberian dana bantuan hukum;
b. menghentikan pemberian dana bantuan hukum;
c. tidak memberikan dana bantuan hukum pada tahun anggaran berikutnya; dan/atau
d. dilaporkan kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang Hukum dan HAM untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 19
Pembiayaan Dana Bantuan Hukum bersumber dari:
a. APBD Daerah;
b. Sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat
Pasal 20
(1) Pembinaan dan Pengawasan dalam pemberian Bantuan Hukum dilakukan oleh Wali Kota melalui Inspektorat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelaksana Bantuan Hukum, setiap 3 (tiga) bulan sekali melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Wali Kota melalui Sekretariat Daerah.
Pasal 21
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang.
Ditetapkan di Tangerang Pada tanggal 19 Agustus 2019
WALI KOTA TANGERANG, Di cap + di Ttd ARIEF R WISMANSYAH
Diundangkan di Tangerang pada tanggal 19 Agustus 2019
Pj.RANG, TATANG SUTISNA
Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2019 Nomor 40
