Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN 6 (ENAM) DESA DI KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Bangka Tengah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bangka Tengah.
4. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Bangka Tengah.
5. Camat adalah perangkat daerah yang mempunyai wilayah kerja ditingkat kecamatan dalam Kabupaten Bangka Tengah.
6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Pemerintah desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
9. Pembentukan Desa adalah penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Desa Air Mesu Timur, Desa Kebintik, Desa Belimbing, Desa Melabun, Desa Keretak Atas dan Desa Cambai Selatan.
Pasal 3
(1) Wilayah Desa Air Mesu Timur berasal dari sebagian wilayah Desa Air Mesu.
(2) Wilayah Desa Kebintik berasal dari sebagian wilayah Desa Padang Baru.
(3) Wilayah Desa Melabun berasal dari sebagian wilayah Desa Sarang Mandi.
(4) Wilayah Desa Belimbing berasal dari sebagian wilayah Desa Kulur.
(5) Wilayah Desa Keretak Atas berasal dari sebagian wilayah Desa Keretak.
(6) Wilayah Desa Cambai Selatan berasal dari sebagian wilayah Desa Cambai.
Pasal 4
(1) Setelah dibentuknya Desa Air Mesu Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Desa Air Mesu dikurangi dengan wilayah Desa Air Mesu Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Setelah dibentuknya Desa Kebintik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Desa Padang Baru dikurangi dengan wilayah Desa Kebintik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Setelah dibentuknya Desa Melabun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Desa Sarang Mandi dikurangi dengan wilayah Desa Melabun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(4) Setelah dibentuknya Desa Belimbing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Desa Kulur dikurangi dengan wilayah Desa Belimbing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(5) Setelah dibentuknya Desa Keretak Atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 maka, wilayah Desa Keretak dikurangi dengan wilayah Desa Keretak Atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).
(6) Setelah dibentuknya Desa Cambai Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 maka, wilayah Desa Cambai dikurangi dengan wilayah Desa Cambai Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6).
Pasal 5
(1) Batas wilayah Desa Air Mesu Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), adalah sebagai berikut :
a. sebelah Utara berbatasan dengan Desa Jeruk;
b. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Cambai;
c. sebelah Timur berbatasan dengan Desa Kayu Besi; dan
d. sebelah Barat berbatasan dengan Desa Air Mesu.
(2) Batas wilayah Desa Kebintik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), adalah sebagai berikut :
a. sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Sinar Bulan Kota Pangkalpinang;
b. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Benteng, Desa Batu Belubang dan Desa Tanjung Gunung;
c. sebelah Timur berbatasan dengan Laut Cina Selatan; dan
d. sebelah Barat berbatasan dengan Desa Padang Baru dan Kota Pangkalpinang.
(3) Batas wilayah Desa Melabun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), adalah sebagai berikut :
a. sebelah Utara berbatasan dengan Desa Sarang Mandi;
b. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Sungaiselan Atas dan Kelurahan Sungaiselan;
c. sebelah Timur berbatasan dengan Desa Lampur; dan
d. sebelah Barat berbatasan dengan Desa Tanjung Pura.
(4) Batas wilayah Desa Belimbing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), adalah sebagai berikut :
a. Air sebelah Utara berbatasan dengan Desa Kulur;
b. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Nangka dan Desa Ranggas Kabupaten Bangka Selatan;
c. sebelah Timur berbatasan dengan Desa Perlang dan Desa Trubus; dan
d. sebelah Barat berbatasan dengan Desa Kulur dan Desa Nibung.
(5) Batas wilayah Desa Keretak Atas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), adalah sebagai berikut :
a. sebelah Utara berbatasan dengan Desa Simpang Katis;
b. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Keretak;
c. sebelah Timur berbatasan dengan Desa Puput; dan
d. sebelah Barat berbatasan dengan Desa Keretak.
(6) Batas wilayah Desa Cambai Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7), adalah sebagai berikut :
a. sebelah Utara berbatasan dengan Desa Cambai;
b. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Jelutung;
c. sebelah Timur berbatasan dengan Desa Bukit Kijang; dan
d. sebelah Barat berbatasan dengan Desa Celuak dan Desa Jelutung.
Pasal 6
Batas dan luas wilayah desa hasil pembentukan desa yang dimekarkan akan dituangkan dalam peta terukur akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal 7
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
Ditetapkan di Koba
pada tanggal 29 November 2011
BUPATI BANGKA TENGAH,
Cap/dto
ERZALDI ROSMAN
Diundangkan di Koba pada tanggal 29 November 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH,
Cap/dto
IBNU SALEH
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2011 NOMOR 161
