Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2020 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAANPELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINASPENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTUDALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINANBERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Lumajang.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang.
5. Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas di Daerah, Badan di Daerah, dan Kecamatan.
6. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang.
7. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang yang selanjutnya disingkat dengan DPMPTSP adalah Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lumajang yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi pelayanan perizinan,non perizinan dan penanaman modal.
8. Perangkat Daerah Teknis dan selanjutnya disebut PD Teknis adalah Perangkat Daerah yang memiliki kewenangan teknis terkait pemberian pertimbangan secara teknis dan melaksanakan pembinaan serta pengawasan teknis jalannya
kegiatan/usaha terhadap jenis kegiatan/usaha yang diproses perizinannya, non perizinannya dan pemenuhan komitmennya.
9. Tim Teknis adalah tim yang melaksanakan pemeriksaan lapangan, memberikan pertimbangan teknis terhadap jenis kegiatan/usaha yang sedang mengajukan perizinan, non perizinan, pemenuhan komitmen dan/atau melaksanakan perhitungan terhadap besaran retribusi pada DPMPTSP.
10. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau Badan.
11.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan UNDANG-UNDANG, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
12. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
13. Non Perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Kewenangan adalah hak yang diberikan Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar tercapai tujuan tertentu.
15. Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban perizinan dan non perizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang yang meliputi proses pelayanan, penyelenggaraan dan/atau penerbitan dokumen.
16. Penyelengaraan Pelayanan Terpadu adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai tahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat.
17. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.
18. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
19.Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan atau kegiatan pada bidang tertentu.
20. Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh pelaku usaha melalui OSS.
21. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.
22. Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.
23. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan atau Izin Komersial atau Operasional.
24. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
25. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
26. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/ atau menyebarkan informasi elektronik.
27. Sistem elektronik Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu yang selanjutnya disebut SIMPADU adalah sistem elektronik pelayanan perizinan dan non perizinan terpadu yang ditetapkan dan dikembangkan oleh DPMPTSP.
28. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
29.Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Pasal 2
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan landasan hukum dalam pengurusan di bidang Perizinan dan Non Perizinan.
Pasal 3
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan di bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada masyarakat.
Pasal 4
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi melalui sistem OSS;
b. pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan melalui SIMPADU;
c. standar penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
d. penyelenggaraan pelayananperizinan, non perizinan dan pemenuhan komitmen;
e. penerbitan dan penandatanganan perizinan, non perizinan dan pemenuhan komitmen;
f. pertimbanganteknis; dan
g. pembinaan dan pengawasan.
Pasal 5
(1) Pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a, yaitu pendelegasian dalam rangka pemberian dukungan terhadap proses perizinan yang diterbitkan oleh LembagaOSS melalui sistem OSS, dengan jenis dan rincian perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2) Pemberian dukungan terhadap proses perizinan berusaha yang diterbitkan oleh LembagaOSS melalui sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. fasilitasi layanan informasi dan layanan pembantuan/pendampingan mengakses laman OSS kepada pelaku usaha dalam rangka mendapatkan Perizinan Berusaha mulai pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh pelaku usaha sampai dengan terbitnya NIB, Izin Usaha dan Izin Komersial/Operasional;
b. fasilitasi pemenuhan komitmen pelaku usaha bersama tim teknis;
c. pemberian keputusan persetujuan atau penolakan, penerbitan dan penandatanganan terhadap pemenuhan komitmen pelaku usaha berdasarkan pertimbangan teknis oleh PD Teknis terhadap izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS melalui sistem OSS;
d. verifikasi dan notifikasi pemenuhan komitmen pelaku usaha melalui sistem OSS agar Izin Usaha dan Izin Komersial/ Operasional berlaku secara efektif ;
e. penerbitan dan penandatanganan izin usaha dan atau izin komersial/operasional yang menjadi kewenangan Lembaga OSS sebelum terbitnya Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria yang ditetapkan oleh Menteri; dan
f. pemberian pertimbangan kepada lembaga OSS untuk mencabut/membatalkan perizinan yang sudah diterbitkan berdasarkan pertimbangan teknis oleh PD teknis melalui sistemOSS.
(3) Pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, yaitu pendelegasian dalam rangka pelayanan, penerbitan, penandatanganan, pembatalan dan pencabutan perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan melalui SIMPADU, dengan jenis dan rincian perizinan dan non perizinan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 6
(1) Kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan oleh Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b melalui proses pelayanan dengan berpedoman pada :
a. Standar Pelayanan (SP); dan
b. Standar Operasional Prosedur (SOP).
(2) Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a dan huruf b dilaksanakan terintegrasi secara elektronik.
(2) Penyelenggaraan pelayanan bidang perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui OSS dan SIMPADU.
(3) Kepala Dinas MENETAPKAN Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan melalui OSS dan SIMPADU.
(4) Penyelenggaraan pelayanan perizinan untuk memperoleh perizinan berusaha melalui sistemOSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara :
a. Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran, permohonan penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial/Operasional ke lembaga OSS;
b. Pelaku Usaha melaksanakan pemenuhan komitmen secara terintegrasi melaluisistem OSS; dan
c. DPMPTSP melaksanakan verifikasi dan notifikasi pemenuhan komitmen pelaku usaha melalui webform sistem OSS.
(5) Izin Usaha dan Izin Komersial/Operasionalberlaku apabila dilaksanaan sesuai dengan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Proseduryang ditetapkan oleh Kepada Dinas.
(6) Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan melalui SIMPADU sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanandan Standar Operasional Proseduryang ditetapkan oleh Kepada Dinas.
(7) Proses pemenuhan komitmen pelaku usaha perizinan berusaha melalui sistemOSS dan permohonan perizinan dan non perizinan pelaku usaha melalui SIMPADU wajib dilaksanakan sesuai Standar Pelayanandan Standar Operasional Proseduryang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
(8) Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, bermula, berproses dan berakhir pada DPMPTSP dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(9) Dalam melaksanakan proses penyelenggaraan pelayanan perizinan, non perizinan dan pemenuhan komitmen pelaku usaha, Kepala Dinasdapat berkoordinasi dengan PD Teknis untuk mendapatkan pertimbangan.
(10) Berdasarkan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) dan/atau pertimbangan dari Tim Teknis, Kepala Dinas dapat menerima, menyetujui dan/atau menolak terhadap permohonan perizinan, non perizinan dan pemenuhan komitmen.
(11) Dalam permohonan perizinan, non perizinan atau pemenuhan komitmen pelaku usaha yang ditolak, maka berkas permohonan perizinan, non perizinan dan pemenuhan komitmen dikembalikan kepada pemohon.
(12) Untuk memberikan kemudahan dalam proses pelayanan perizinan, non perizinan dan pemenuhan komitmen pada pelaku usaha/masyarakat, DPMPTSP dapat memberikan jenis layanan perizinan dan non perizinan lainnya yang tidak terintegrasi dengan sistem OSS maupun SIMPADU sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini .
Pasal 8
(1) Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Dokumen Elektronik disertai dengan Tanda Tangan Elektronik yang berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat dicetak (print out).
(2) Persetujuan pemenuhan komitmen pelaku usaha sebagai persyaratan atas dipenuhinya komitmen pelaku usaha terhadap perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Tim Teknisdan sudah dibayarkan pajak dan retribusinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas atas nama Bupati Lumajang setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari tim teknis dan sudah dibayarkanretribusinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penandatanganan perizinan, non perizinan dan persetujuan pemenuhan komitmen pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dilaksanakan dengan menggunakan tanda tangan elektronik.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Dinas, penandatangan perizinan, non perizinan dan pemenuhan komitmen pelaku usaha dilakukan oleh Bupati atau pejabat pengganti setara Eselon II yang ditunjuk oleh Bupati.
(6) Penunjukan pejabat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(7) Masa jabatan pejabat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(6)sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif.
Pasal 9
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara internal maupun dengan PD Teknis dalam proses penerbitan perizinan, non perizinan dan pemenuhan komitmen pelaku usaha.
(2) Kepala Dinas dapat membentuk Tim Teknis dalam menyelenggarakan perizinan, non perizinan dan pemenuhan komitmen pelaku usaha.
(3) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas PD Teknis.
(4) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk memberikan saran, pertimbangan dan rekomendasi kepada Kepala Dinas mengenai diterima, disetujui dan/atau ditolaknya suatu permohonan perizinan, non perizinan serta pemenuhan komitmen.
(5) Kepala Dinas dapat menerbitkan perizinan, non perizinan, dan pemenuhan komitmen pelaku usaha setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Tim Teknis.
Pasal 10
Dalam hal perizinan, non perizinan dan pemenuhan komitmen tertentu memerlukan pertimbangan teknis langsung dari PDTeknis, maka wajib mengikuti Standar Pelayanandan Standar Operasional Proseduryang ditetapkan oleh Kepala PD Teknis terkait.
Pasal 11
(1) PD Teknis yangterkait dengan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertanggungjawab dan berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan dan non perizinan.
(2) Pembinaan dan pengawasan secara administrasi di DPMPTSP dilakukan oleh Kepala Dinas.
(3) Pembinaan dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemenuhan komitmen, pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau pendaftaran dan kegiatan/usaha, yang telah memilki izin dan non perizinan yang diterbitkan melalui sistem OSS dan SIMPADU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan teknis oleh PD teknis atas pelaksanaan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan dengan Kepala Dinas.
(5) Dalam hal hasil pembinaan dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, PD teknis dan DPMPTSPdapat mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
(1) Terhadap pelaksanaan perizinan dan non perizinan yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Perizinan dan non perizinan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Bupati ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkan.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka :
1. Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan dan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang ; dan
2. Keputusan Bupati Nomor : 188.45/33/427.12/2019 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang serta ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang.
Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 8 Juli 2020 BUPATI LUMAJANG, ttd.
H. THORIQUL HAQ, M.ML.
Diundangkan di Lumajang pada tanggal 8 Juli 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG ttd.
Drs. AGUS TRIYONO, M.Si.
NIP. 19690507 198903 1 004 BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020 NOMOR 41 PARAF KOORDINASI Jabatan Paraf Tanggal Sekda Asisten Kepala DPMPTSP Kabag. Hukum
