Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 42 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN, PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

PERDA No. 42 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Bangka Tengah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Bupati adalah Bupati Bangka Tengah. 4. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau yang membidangi pasar. 5. Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya. 6. Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar. 7. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang. 8. Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual. 9. Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan. 10. Pengelola Jaringan Minimarket adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang Minimarket melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet yang merupakan jaringannya. 11. Swasta adalah koperasi atau Badan Usaha yang berbadan hukum lainnya. 12. Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang kepada Toko Modern dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerjasama usaha. 13. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang berskala mikro, kecil dan menengah. 14. Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan Usaha Besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. 15. Syarat Perdagangan (trading terms) adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama antara Pemasok dengan Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern/Pengelola Jaringan Minimarket yang berhubungan dengan pemasokan produk-produk yang diperdagangkan dalam Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern yang bersangkutan. 16. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional yang selanjutnya disingkat IUP2T, Izin Usaha Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya disingkatt IUPP dan Izin Usaha Toko Modern yang selanjutnya disingkat IUTM adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. 17. Peraturan Zonasi adalah ketentuan-ketentuan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang;

Pasal 2

Pemerintah Daerah berwenang mengatur tempat usaha dan berjualan baik untuk Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Pasal 3

(1) Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern milik Pemerintah Daerah menjadi hak dan kewenangan Pemerintah Daerah. (2) Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern yang dibangun dan dimiliki oleh swasta dikelola oleh swasta.

Pasal 4

(1) Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau dikerjasamakan dengan swasta. (2) Dalam hal pelaksanaan kerjasama dengan swasta, harus memperhatikan : a. kejelasan hak dan kewajiban serta tanggung jawab para pihak; dan b. analisis mengenai kemampuan finansial, tenaga dan keahlian dari pihak swasta.

Pasal 5

(1) Lokasi pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah termasuk peraturan zonasinya. (2) Pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern yang terintergrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau bangunan lain wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. memenuhi persyaratan ketentuan peraturan perundang- undangan dan harus melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta keberadaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, Usaha Kecil dan UMKM, dan Koperasi yang ada di wilayah bersangkutan; b. memperhatikan jarak antara Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern dengan Pasar Tradisional yang telah ada sebelumnya; c. menyediakan fasilitas yang menjamin Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman; dan d. menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) buah kendaraan roda empat untuk setiap 100 m2 (seratus meter persegi) luas lantai penjualan bagi Pasar Tradisional dan 60 m2 (enam puluh meter persegi) luas lantai penjualan bagi Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern. (3) Pengelolaan areal parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dapat dilakukan berdasarkan kerjasama antara Pengelola Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern dengan pihak lain. (4) Pedoman mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 6

(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. (2) Dalam rangka pembinaan Pasar Tradisional, Pemerintah Daerah : a. meningkatkan kompetensi pedagang dan pengelola Pasar Tradisional; b. memprioritaskan kesempatan memperoleh tempat usaha bagi pedagang Pasar Tradisional yang telah ada sebelum dilakukan renovasi atau relokasi Pasar Tradisional; dan c. mengevaluasi pengelolaan Pasar Tradisional. (3) Dalam rangka pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Pemerintah Daerah agar : a. memberdayakan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dalam membina Pasar Tradisional; b. mewujudkan kemitraan antara usaha mikro, kecil, menengah dan usaha besar; c. mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antara usaha mikro, kecil, menengah dan usaha besar; dan d. mengembangkan kerjasama untuk meningkatkan posisi tawar UMKM.

Pasal 7

(1) Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat memfasilitasi, mendukung dan menstimulasi kegiatan kemitraan yang saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan pola perdagangan umum.

Pasal 8

Kemitraan dengan pola perdagangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk : a. kerjasama pemasaran; b. penyediaan lokasi usaha; atau c. penerimaan pasokan dari Pemasok kepada Toko Modern yang dilakukan secara terbuka.

Pasal 9

Kerjasama pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dapat dilakukan dalam bentuk : a. memasarkan barang produksi (product) UMKM yang dikemas atau yang dikemas ulang (repackaging) dengan merek pemilik barang, Toko Modern, atau merek lain yang disepakati dalam rangka meningkatkan nilai jual barang; atau b. memasarkan produk hasil UMKM melalui etalase atau outlet Toko Modern.

Pasal 10

(1) Penyediaan lokasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dilakukan oleh pengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern kepada UMKM dengan menyediakan ruang usaha dalam areal Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern dengan harga jual atau biaya sewa sesuai dengan kemampuan UMKM atau yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM melalui kerjasama lain. (2) UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memanfaatkan ruang usaha sesuai dengan peruntukan yang disepakati.

Pasal 11

(1) Kerjasama usaha dalam bentuk penerimaan pasokan barang dari Pemasok kepada Toko Modern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, dilaksanakan dalam prinsip saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan dan transparan. (2) Toko Modern mengutamakan pasokan barang hasil produksi UMKM selama barang tersebut memenuhi persyaratan atau standar yang ditetapkan Toko Modern. (3) Pemasok barang yang termasuk ke dalam kriteria Usaha Mikro dan Usaha Kecil dibebaskan dari pengenaan biaya administrasi pendaftaran barang (listing fee). (4) Pembayaran barang dari Toko Modern kepada Pemasok UMKM wajib dilakukan secara tunai untuk nilai pasokan sampai dengan Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau dalam jangka waktu sampai dengan 15 (lima belas) hari setelah seluruh dokumen penagihan diterima. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku untuk 1 (satu) outlet atau 1 (satu) jaringan usaha. (6) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam perjanjian tertulis dalam bahasa INDONESIA berdasarkan hukum INDONESIA yang disepakati kedua belah pihak tanpa tekanan, yang sekurang-kurangnya memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak serta cara dan tempat penyelesaian perselisihan.

Pasal 12

(1) Apabila dalam kerjasama usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diatur syarat-syarat perdagangan (trading terms), maka syarat-syarat perdagangan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4). (2) Dengan tidak mengurangi prinsip kebebasan berkontrak, syarat- syarat perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara Pemasok dan Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern harus jelas, wajar, berkeadilan, dan saling menguntungkan serta disepakati kedua belah pihak tanpa tekanan. (3) Ketentuan tentang syarat-syarat perdagangan (trading terms) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.

Pasal 13

Untuk melakukan usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib memiliki : a. IUP2T untuk Pasar Tradisional; b. IUPP untuk Pertokoan, Mall, Plasa, dan Pusat Perdagangan; dan c. IUTM untuk Minimarket, Supermarket, Departement Store, Hypermarket dan Perkulakan.

Pasal 14

(1) Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. (2) Pedoman tentang tata cara pengajuan dan persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. (3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipungut biaya.

Pasal 15

(1) Perusahaan pengelola Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah memperoleh Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), tidak diwajibkan memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). (2) Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku : a. hanya untuk 1 (satu) lokasi usaha; b. selama masih melakukan kegiatan usaha pada lokasi yang sama. (3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib dilakukan daftar ulang setiap 5 (lima) tahun. (4) Apabila terjadi pemindahan lokasi usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Pengelola/Penanggung Jawab wajib mengajukan permohonan izin baru.

Pasal 16

(1) Dalam rangka pengawasan oleh Pemerintah Daerah, atas permintaan Bupati, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib memberikan data dan/atau informasi penjualan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. jumlah gerai yang dimiliki; b. omset penjualan seluruh gerai; c. jumlah UMKM yang bermitra dan pola kemitraannya; dan d. jumlah tenaga kerja yang diserap.

Pasal 17

Pengelola Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern berhak : a. mendapatkan pelayanan yang sama dan berkeadilan dari Pemerintah Daerah; dan b. menjalankan dan mengembangkan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 18

Setiap Pengelola Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern wajib : a. mentaati ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam izin penyelenggaraan usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. menyediakan alat pemadam kebakaran yang siap pakai dan mencegah kemungkinan timbulnya bahaya kebakaran ditempat usahanya; c. melaporkan secara tertulis kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala Dinas apabila pengelolaan usaha tidak berjalan lagi atau telah dialihkan kepada pihak lain; dan d. menyelenggarakan program kemitraan dengan UMKM.

Pasal 19

Setiap Pengelola Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko Modern dilarang : a. melakukan pengusaan atas produksi dan/atau penguasaan barang dalam rangka monopoli usaha; b. melakukan praktek penjualan barang dan/atau jasa yang bersifat pemaksaan, penipuan dan mengabaikan privasi konsumen; c. menjual barang yang sudah kedaluwarsa atau yang tidak memiliki izin edar sesuai dengan peraturan yang berlaku; d. memperdagangkan barang yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan halal yang dicantumkan pada label; e. menimbun atau menyimpan bahan kebutuhan pokok masyarakat didalam gudang dalam jumlah yang melebihi kewajaran dengan tujuan spekulasi yang akan merugikan kepentingan masyarakat; f. melakukan kegiatan perjudian dan/atau perbuatan lain yang melanggar kesusilaan serta ketertiban umum di tempat usahanya; g. menggunakan tempat usaha untuk kegiatan peredaran minuman keras, obat-obatan terlarang serta barang-barang terlarang lainnya; dan h. mengubah atau menambah sarana tempat usaha dengan fungsi lain tanpa izin dari Bupati.

Pasal 20

(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan (2) dan Pasal 19 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa : a. Pembekuan Izin Usaha; dan/atau b. Pencabutan Izin Usaha. (3) Tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 21

Pasal 13 dan/atau Pasal 19 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 24

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah. Ditetapkan di Koba pada tanggal 29 November 2011 BUPATI BANGKA TENGAH, Cap/dto ERZALDI ROMAN Diundangkan di Koba pada tanggal 29 November 2011 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH, Cap/dto IBNU SALEH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2011 NOMOR 162