Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame

PERDA No. 44 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Madiun. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun. 3. Walikota adalah Walikota Madiun. 4. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro adalah Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun. 5. Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun. 6. Tim Pengawas adalah tim yang di bentuk oleh Walikota untuk melaksanakan tugas pengawasan termasuk tindakan penertiban di dalam penyelenggaraan reklame. 7. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis Lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya. 8. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau Badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. 9. Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang sistematis meliputi perencanaan, jenis, perizinan, penataan, penertiban, pengawasan dan pengendalian reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi. 10. Penyelenggara Reklame adalah pemilik reklame, pemilik produk, dan/atau perusahaan jasa periklanan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya. 11. Titik Reklame adalah tempat dan/atau lokasi di mana bidang reklame didirikan atau ditempelkan. 12. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. 13. Nilai Strategis Lokasi adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik-titik lokasi pemasangan reklame yang dikategorikan sebagai lokasi yang didasarkan Kriteria kepadatan lalu lintas, kemudahan pemanfaatan tata ruang kota, pusat keramaian kota serta aspek lainnya.

Pasal 2

Pengaturan penyelenggaraan reklame dilaksanakan berdasarkan asas: a. keterpaduan; b. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan; c. keberlanjutan; d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan e. keterbukaan; f. kebersamaan dan kemitraan; g. pelindungan kepentingan umum; h. kepastian hukum dan keadilan; dan i. akuntabilitas.

Pasal 3

Penyelenggaraan reklame dalam Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. mewujudkan tata ruang daerah dengan memperhatikan etika, estetika, dan sosial budaya; b. mewujudkan ketertiban, keamanan, keselamatan dan kepastian hukum dengan menerapkan standarisasi reklame; c. mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan masyarakat; dan d. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Pasal 4

Ruang lingkup penyelenggaraan reklame meliputi: a. kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah; b. penyelenggaraan reklame; c. perizinan; d. hak, kewajiban, dan larangan pemegang izin reklame; e. pengawasan, penertiban, dan pembongkaran reklame; dan f. peran serta masyarakat.

Pasal 5

Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan reklame berkewajiban untuk: a. menyusun perencanaan, program, pengembangan dan evaluasi kebijakan; b. menyusun standar operasional prosedur; c. menyusun pola penyebaran perletakan reklame; d. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana di bidang reklame; e. melakukan pembinaan; f. melakukan pemantauan dan evaluasi; dan g. mengelola pajak reklame.

Pasal 6

Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan reklame, mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk: a. MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan reklame di Daerah; b. MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria; c. MENETAPKAN lokasi dan titik reklame; d. mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyajikan, menyimpan dan menyebarluaskan informasi penyelenggaraan reklame; e. melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana di bidang reklame; f. menerbitkan perizinan reklame; dan g. memungut pajak reklame.

Pasal 12

(1) Setiap pemasangan reklame dilakukan pada lokasi atau kawasan yang telah ditetapkan. (2) Lokasi atau kawasan tempat pemasangan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan nilai strategis lokasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan lokasi atau kawasan tempat pemasangan reklame berdasarkan nilai strategis lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.

Pasal 15

(1) Jangka waktu pemasangan reklame yang bersifat permanen paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan izin baru. (2) Jangka waktu pemasangan reklame yang bersifat insidental paling lama 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang dengan mengajukan izin baru.

Pasal 16

(1) Permohonan perpanjangan izin reklame yang bersifat insidental dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum berakhir masa berlakunya. (2) Permohonan perpanjangan izin reklame yang bersifat permanen dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhir masa berlakunya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perpanjangan izin reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.

Pasal 18

(1) Terhadap pembatalan izin yang dikarenakan terjadi perubahan kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 17 huruf a, maka reklame yang terpasang harus dipindahkan ke lokasi lain untuk sisa waktu yang belum dimanfaatkan. (2) Terhadap pembatalan izin yang dikarenakan atas keinginan sendiri penyelenggara reklame sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 17 huruf b, kewajiban yang telah dipenuhi dalam perizinan tidak dapat diminta kembali.

Pasal 24

(1) Setiap orang atau badan yang memasang reklame, pada saat batas waktu izin reklame sudah berakhir dan tidak diperpanjang lagi wajib membongkar sendiri reklame yang telah dipasang. (2) Pembongkaran reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap menjaga keamanan, keselamatan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kelestarian lingkungan. (3) Apabila setelah batas waktu pemasangan reklame sudah berakhir dan pemilik reklame belum dan/atau tidak membongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka konstruksi reklame menjadi milik Pemerintah Daerah yang selanjutnya Pemerintah Daerah dapat: a. membongkar dan hasil pembongkaran konstruksi reklame tersebut menjadi milik Pemerintah Daerah; dan/atau b. memberi izin baru penyelenggaraan reklame kepada pihak lain tanpa melakukan pembongkaran. (4) Apabila batas waktu pemasangan reklame belum berakhir dan terjadi pembongkaran akibat dari pembangunan untuk kepentingan umum, maka reklame dapat dipindahkan ke lokasi pemasangan reklame yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. (5) Pemindahan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah diberitahukan secara tertulis kepada pemilik izin selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pembongkaran. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai titik pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Walikota.

Pasal 25

(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan pembongkaran atas reklame apabila: a. reklame yang dipasang tanpa izin; b. telah berakhir masa izinnya dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku; c. tidak melakukan pelunasan pajak reklame; d. terdapat perubahan jenis reklame, sehingga tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan; e. letak pemasangan yang tidak sesuai pada titik reklame yang telah ditetapkan; f. tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau g. mengganggu fungsi jalan dan/atau mengganggu pengguna jalan. (2) Kecuali pada ayat (1) huruf a dan huruf b, pembongkaran dilakukan setelah memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pemegang Izin. (3) Pembongkaran reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun setelah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang.

Pasal 26

(1) Dalam hal pembongkaran reklame yang sudah terpasang yang tidak dapat dilaksanakan karena keterbatasan peralatan dan petugas, Walikota dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pembongkaran reklame. (2) Pelaksanaan pembongkaran reklame oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada data reklame yang akan dibongkar. (3) Penunjukan pihak ketiga untuk melakukan pembongkaran reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Walikota sesuai peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembongkaran reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.

Pasal 28

(1) Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenakan sanksi administrasi. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pencabutan izin; dan/atau b. pembongkaran. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.

Pasal 29

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah ini, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana yang berlaku. (2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana pelanggaran agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pelanggaran tersebut; c. meminta keterangan atau barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana tersebut; d. memeriksa buku-buku catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti, pembukuan, catatan dan dokumen- dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan; g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa; h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana; i. memanggil orang untuk didengar keterangan dan diperiksa sebagai tersangka/saksi; j. menghentikan penyidikan; dan/atau k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyelidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana yang berlaku.

Pasal 30

(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1), Pasal 21 dikenakan sanksi pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

Pasal 32

Ketentuan lebih lanjut sebagai peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

Pasal 33

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Madiun. Ditetapkan di M A D I U N pada tanggal 31 Desember 2018 WALIKOTA MADIUN, ttd H. SUGENG RISMIYANTO Diundangkan di M A D I U N pada tanggal 31 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH, ttd RUSDIYANTO LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 32/D NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN PROVINSI JAWA TIMUR : 474-44/2018 Salinan sesuai dengan aslinya a.n. WALIKOTA MADIUN Sekretaris Daerah u.b. Kepala Bagian Hukum BUDI WIBOWO, SH Pembina NIP. 19750117 199602 1 001