Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2018 tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KOTA TANGERANG TAHUN AJARAN 2018/2019

PERDA No. 50 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Tangerang. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Tangerang; 4. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kota Tangerang. 5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang. 6. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan. 7. Surat Keterangan Hasil Ujian adalah surat keterangan yang berisi nilai yang diperoleh dari hasil ujian akhir sekolah yang selanjutnya disingkat SKHUN pada jenjang SD/MI; 8. Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seseorang Calon Peserta Didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah lulus Ujian Sekolah Berstandar Nasional. 9. Program paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara dengan SD. 10. Daftar Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional Paket A selanjutnya disebut DNUSBN Paket A adalah daftar nilai ujian nasional Paket A yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikat kelulusan setara SD. 11. Tahun Ijazah atau dokumen legal adalah ijazah atau dokumen legal yang dimiliki oleh lulusan Sekolah Dasar atau lulusan Paket A tahun 2016 atau sebelumnya. 12. Calon Peserta Didik Baru yang selanjutnya disebut calon, adalah yang memenuhi syarat, mempunyai kesempatan untuk melanjutkan pendidikan sesuai jenis/jenjang sekolah dan struktur persekolahan yang berlaku. 13. Calon peserta didik adalah peserta yang akan mengikuti seleksi PPDB SD Negeri dan SMP Negeri di Kota Tangerang. 14. Calon peserta dari luar Kota Tangerang adalah calon peserta yang berdomisili berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di luar Kota Tangerang. 15. Pilihan Sekolah adalah sekolah yang dipilih oleh Calon Peserta Didik Baru melalui sistem on-line yang meliputi SMP Negeri di Kota Tangerang. 16. Prestasi adalah calon peserta didik yang memiliki prestasi bidang akademik dan non akademik dibuktikan dengan sertifikat. 17. Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara Daring (online) adalah tatacara PPDB dengan menggunakan sistem jaringan terpadu memanfaatkan teknologi informatika, menggunakan database melalui komputerisasi yang dirancang secara otomatis meliputi Pendaftaran, Proses Seleksi, Pengumuman Hasil Penerimaan dan Pendaftaran Ulang. 18. Personal Indentification Number (PIN) adalah kode khusus yang diberikan oleh Dinas Pendidikan kepada siswa kelas VI SD yang digunakan untuk mengikuti PPDB online. 19. Pola Seleksi adalah model, cara dan tahapan untuk menentukan calon peserta didik baru yang dapat diterima berdasarkan penilaian atas persyaratan dan kriteria tertentu. 20. Jalur Zonasi adalah penerimaan peserta didik baru secara online yang diperuntukan bagi warga Kota Tangerang berdasarkan zonasi yang telah ditetapkan. 21. Jarak tempat tinggal ke sekolah adalah kesesuaian antara domisili calon peserta didik dengan RT, RW, Kelurahan, Kecamatan lokasi sekolah. 22. NIK (Nomor Induk Kependudukan) adalah nomor identitas kependudukan yang ada di Kartu Keluarga (KK) atau tercatat di data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 23. Warga Kota Tangerang adalah warga yang memiliki KTP atau Surat Keterangan dan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang. 24. Pendaftar dari luar Kota Tangerang adalah calon peserta didik warga di luar Kota Tangerang. 25. Daya Tampung adalah jumlah peserta didik baru yang diterima oleh satuan pendidikan.

Pasal 2

PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Pasal 3

(1) PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online). (2) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Tangerang melaksanakan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli 2018. (3) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Tangerang wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.

Pasal 4

Persyaratan calon peserta didik baru TK adalah : a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Pasal 5

(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat : a. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan b. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2018. (2) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. (3) Dalam hal psikolog profesional sebagaiman dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. (4) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan yang berlaku.

Pasal 6

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat : a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2018; dan b. memiliki ijazah/Surat Tanda Taman Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat; c. memiliki SHUS/SKHUN asli SD/MI/Paket A Program Kesetaraan.

Pasal 7

Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 huruf a dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Pasal 8

Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara INDONESIA atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar.

Pasal 9

Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 7 tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.

Pasal 10

(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut : a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan b. jika masih tersedia daya tampung, maka seleksi berikutnya berdasarkan nominasi umur yang lebih tua; c. tidak dipersyaratkan menempuh pendidikan TK/RA terlebih dahulu. (2) Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.

Pasal 11

Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut : a. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi; b. nilai hasil ujian SD/MI/Paket A yang tercantum pada SHUSBN; c. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a; d. nomor urut pendaftaran;dan e. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.

Pasal 12

(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Tangerang wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. (2) Domisili calon peserta didik sebagaima dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB. (3) Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut. (4) Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan Dinas Pendidikan Kota Tangerang dan Sekolah. (5) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Tangerang dapat menerima calon peserta didik melalui : a. jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total keseluruhan peserta didik yang diterima; b. jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Pasal 13

(1) Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan. (2) Pendataan ulang dilakukan TK dan Sekolah untuk memastikan status peserta didik lama pada Sekolah yang bersangkutan. (3) Biaya daftar ulang atau pendataan ulang tidak dipungut dari peserta didik.

Pasal 14

Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dibebankan pada BOS/BOP.

Pasal 15

(1) Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam satu daerah Kota Tangerang, luar daerah Kota Tangerang, satu daerah Provinsi Banten, atau luar daerah Provinsi Banten dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal, Dinas Pendidikan asal, Kepala Sekolah yang dituju, dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang. (2) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). (3) Perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB, sistem zonasi, dan rombongan belajar yang diatur dalam Peraturan ini.

Pasal 16

(1) Peserta didik pendidikan dasar setara SD di negara lain dapat pindah ke SD di Kota Tangerang setelah memenuhi persyaratan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju. (2) Peserta didik pendidikan dasar setara SMP di negara lain dapat diterima di SMP Kota Tangerang setelah menunjukan : a. Ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya; dan b. Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan sekolah yang dituju. (3) Selain syarat sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2), perpindahan peserta didik dari sekolah di negara lain ke sekolah di Kota Tangerang wajib mendapatkan surat pernyataan dari Kepala Sekolah asal dan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar.

Pasal 17

(1) Peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan non formal dan/atau informal dapat diterima di SD atau bentuk lain yang sederajat tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan. (2) Peserta didik jalur non formal dan informal dapat diterima di SMP pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan : a. Lulus ujian kesetaraan Paket A; dan b. Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMP yang bersangkutan; (3) Sekolah menentukan syarat dalam tes kelayakan dan penempatan perpindahan peserta didik jalur non formal dan informal ke Sekolah yang bersangkutan. (4) Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan non formal atau informal ke Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.

Pasal 18

Perpindahan peserta didik ke Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Tangerang tidak dilakukan pungutan dan/atau sumbangan.

Pasal 19

Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut : a. SD dalam satu kelas berjumlah 32 (tiga puluh dua) peserta didik;dan b. SMP dalam satu kelas berjumlah 36 (tiga puluh enam) peserta didik.

Pasal 20

Ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dapat dikecualikan paling banyak 1 (satu) Rombongan Belajar dalam 1 (satu) tingkat kelas.

Pasal 21

Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut : a. SD paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar;dan b. SMP paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar.

Pasal 22

(1) Sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antar sekolah setiap tahun pelajaran kepada Dinas. (2) Dinas wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. (3) Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman http://disdik.tangerangkota.go.id atau http://tangerangkota.go.id

Pasal 23

Dinas mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan PPDB.

Pasal 24

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Tangerang dilarang melakukan pungutan yang terkait pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik yang bertentangan dengan Peraturan ini maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 25

(1) Pelanggaran terhadap Peraturan Walikota ini diberikan sanksi dengan ketentuan sebagai berikut : a. Walikota memberikan sanksi kepada pejabat Dinas berupa : 1) Teguran tertulis; 2) Penundaan atau pengurangan hak; 3) Pembebasan tugas; dan/atau 4) Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan. b. Dinas Pendidikan Kota Tangerang memberikan sanksi kepada Kepala Sekolah, Guru dan/atau Tenaga Kependidikan berupa : 1) Teguran tertulis; 2) Penundaan atau pengurangan hak; 3) Pembebasan tugas; dan/atau 4) Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan. (2) Pengenaan sanksi juga berlaku bagi Komite Sekolah atau pihak lain yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Walikota ini. (3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), selain sansi administratif juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Dinas memberikan sanksi berupa penggabungan atau penutupan Sekolah kepada Sekolah yang tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 21.

Pasal 27

(1) Sekolah yang diselenggarakan dalam wilayah Daerah dapat menerima warga negara asing menjadi peserta didik. (2) Ketentuan warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib : a. Memiliki kemampuan bahasa INDONESIA bagi sekolah dengan pengantar bahasa INDONESIA; b. Memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini; dan c. Memenuhi ketentuan mengenai warga negara asing di INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

Sekolah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

Pasal 29

Ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar, dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 19, dan Pasal 21 dapat dikecualikan untuk : a. Sekolah INDONESIA di Luar Negeri; b. Sekolah berasrama; c. Satuan Pendidikan Kerja Sama; d. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; e. Sekolah di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Tertular (3T); dan f. Sekolah layanan khusus.

Pasal 30

Ketentuan PPDB pada pendidikan khusus dan layanan khusus dapat mengacu pada Peraturan Walikota ini.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Sekolah yang memiliki jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 21 maka : a. Pada tahun ajaran 2018/2019 wajib menyesuaikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah pada PPDB kelas 1 (satu) SD dan kelas 7 (tujuh). b. Wajib menyesuaikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah untuk kelas 2 (dua) sampai dengan kelas 6 (enam) SD, paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Walikota ini diundangkan; dan c. Wajib menyesuaikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah untuk kelas 8 (delapan) dan kelas 9 (sembilan) SMP, paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Walikota ini diundangkan.

Pasal 32

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang. Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 23 Mei 2018 Pjs. WALIKOTA TANGERANG, Cap/Ttd Dr. M. YUSUF, S.Sos, M.Si Diundangkan di Tangerang pada tanggal 23 Mei 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, Cap/Ttd DADI BUDAERI BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2018 NOMOR 50