Peraturan Daerah Nomor 67 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Kota Bogor.
2. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Wali Kota adalah Wali Kota Bogor.
4
5. Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD RSUD adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa pelayanan rumah sakit tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
6. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang selanjutnya disingkat
PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
7. Direktur adalah Direktur BLUD RSUD.
8. Pinjaman/utang BLUD RSUD yang selanjutnya disebut pinjaman adalah semua transaksi yang mengakibatkan BLUD RSUD menerima sejumlah uang dari pihak lain sehingga BLUD RSUD tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
9. Pinjaman jangka pendek adalah pinjaman dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal penandatanganan perjanjian pinjaman.
10. Pinjaman jangka panjang adalah pinjaman dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal penandatanganan perjanjian pinjaman.
11. Anjak Piutang (factoring) BLUD RSUD adalah pinjaman jangka pendek dengan cara pengalihan hak tagih piutang BLUD RSUD yang bersumber dari pendapatan pelayanan BLUD RSUD kepada pihak lain.
12. Perjanjian Pinjaman adalah kesepakatan tertulis antara BLUD RSUD sebagai penerima pinjaman dengan pihak pemberi pinjaman.
13. Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD RSUD yang selanjutnya
disingkat RBA adalah dokumen Perencanaan Bisnis dan Penganggaran Tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran BLUD RSUD.
5
14. Rencana Kerja Anggaran BLUD RSUD yang selanjutnya
disingkat RKA adalah Dokumen Perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan perangkat daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pasal 2
(1) Maksud dibentuknya Peraturan Wali Kota ini adalah sebagai pedoman dan acuan bagi BLUD RSUD untuk melakukan pinjaman kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(2) Tujuan dibentuknya Peraturan Wali Kota ini adalah untuk mengatur pelaksanaan pinjaman BLUD RSUD kepada pihak lain sebagai wujud kewenangan BLUD RSUD yang telah MENETAPKAN PPK-BLUD secara penuh guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi:
a. prinsip-prinsip pinjaman;
b. kebijakan pinjaman;
c. persyaratan pinjaman;
d. pelaksanaan pinjaman; dan
e. ketentuan penutup.
6
Pasal 4
Pinjaman dilaksanakan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. taat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. transparan;
c. akuntabel;
d. efesien dan efektif; dan
e. kehati-hatian.
Pasal 5
(1) BLUD-RSUD dapat melakukan pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau untuk kepentingan investasi/modal yang dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
(2) Jenis pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. pinjaman jangka pendek;
b. pinjaman jangka panjang.
(3) Pemanfaatan pinjaman yang berasal dari perikatan pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipergunakan hanya untuk biaya operasional termasuk keperluan menutup defisit kas.
(4) Pemanfaatan pinjaman yang berasal dari perikatan pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipergunakan hanya untuk pengeluaran investasi/modal.
(5) Barang Milik Daerah tidak dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman.
7
Pasal 6
(1) Pinjaman BLUD RSUD dapat bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah lain;
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
d. lembaga keuangan bank;
e. lembaga keuangan bukan bank;
f. masyarakat;
g. pihak luar negeri.
(2) Pinjaman BLUD RSUD yang bersumber dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan melalui Pemerintah Daerah.
(3) Pinjaman BLUD RSUD yang bersumber dari pihak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota melalui Pemerintah Pusat.
Pasal 7
(1) Pinjaman jangka pendek dapat berupa:
a. dana talangan dari APBD dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah;
8
b. anjak piutang BLUD RSUD;
c. bentuk pinjaman jangka pendek lainnya.
(2) Pembayaran atas dana talangan dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disetorkan kepada Kas Daerah.
(3) Pembayaran kembali pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c sesuai dengan perjanjian pinjaman.
(4) Realisasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam laporan keuangan BLUD RSUD tahun berkenaan.
Pasal 8
(1) Pembayaran kembali pinjaman jangka panjang yang meliputi pokok pinjaman, bunga dan/atau biaya-biaya lainnya terkait perjanjian pinjaman, dilunasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam perjanjian pinjaman.
(2) Penganggaran pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk pinjaman yang terjadi setelah APBD ditetapkan dianggarkan pada Pergeseran dan/atau Perubahan RBA pada tahun anggaran berkenaan dan dilaporkan dalam laporan keuangan BLUD RSUD tahun anggaran berkenaan serta dianggarkan kembali dalam RBA/DPA BLUD RSUD untuk tahun anggaran berikutnya.
(3) Realisasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam laporan keuangan BLUD RSUD tahun anggaran berkenaan.
9
Pasal 9
(1) Dalam melakukan pinjaman, BLUD RSUD wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. besaran jumlah pinjaman yang diizinkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah realisasi penerimaan kas pendapatan pelayanan BLUD RSUD tahun sebelumnya;
b. apabila BLUD RSUD akan mengajukan kembali pinjaman tetapi pinjaman sebelumnya belum lunas, maka jumlah pinjaman yang diizinkan sebesar sisa pinjaman sebelumnya ditambah jumlah pinjaman baru tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah realisasi penerimaan kas pendapatan pelayanan BLUD RSUD tahun sebelumnya;
c. persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pinjaman diajukan kepada Pemerintah Pusat, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BLUD RSUD wajib memenuhi persyaratan tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat.
Pasal 10
(1) Dalam hal pinjaman jangka panjang yang kewajiban pembayarannya dibebankan kepada anggaran yang bersumber dari Pendapatan BLUD RSUD, pengajuan pinjaman dapat dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan studi kelayakan.
10
(2) Pinjaman jangka panjang kepada BLUD RSUD yang kewajiban pembayarannya dibebankan kepada APBD dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh Wali Kota dan terlebih dahulu harus dilakukan Studi Kelayakan serta dapat melibatkan pihak lain di luar pemberi pinjaman untuk melaksanakan due diligence dan/atau manajemen pengelolaan atas rencana dan/atau pelaksanaan pinjaman jangka panjang tersebut.
(3) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sekurang-kurangnya memuat aspek hukum, aspek keuangan, dan aspek sosial.
Pasal 11
(1) Direktur menyampaikan rencana pengajuan pinjaman kepada Dewan Pengawas dan dituangkan dalam Notulen Rapat/Berita Acara.
(2) Direktur menyampaikan pengajuan pinjaman kepada calon pemberi pinjaman.
(3) Direktur memilih pemberi pinjaman yang menawarkan ketentuan dan persyaratan yang paling menguntungkan bagi BLUD RSUD.
(4) Direktur menyampaikan usulan pengajuan pinjaman yang memuat antara lain rencana penggunaan pinjaman untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Wali Kota.
(5) BLUD RSUD wajib membayar bunga dan pokok utang yang telah jatuh tempo atas pinjaman yang pembayarannya dibebankan kepada pendapatan pelayanan BLUD RSUD.
(6) Hak tagih pinjaman/utang BLUD RSUD menjadi kadaluwarsa setelah 5 (lima) tahun sejak pinjaman tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihitung sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
11
(8) Direktur dapat melakukan pelampauan pembayaran bunga dan pokok sepanjang tidak melebihi nilai ambang batas yang telah ditetapkan dalam RBA.
Pasal 12
(1) Pinjaman dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dengan BLUD RSUD sebagai penerima pinjaman yang dituangkan
dalam perjanjian pinjaman.
(2) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur dan pimpinan pemberi pinjaman.
(3) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. peruntukan pinjaman;
c. nilai pinjaman;
d. hak dan kewajiban;
e. tata cara pembayaran;
f. jangka waktu perjanjian;
g. penyelesaian sengketa; dan
h. keadaan kahar (force majeure).
(4) Dalam hal pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), perjanjian pinjaman ditandatangani oleh Wali Kota atau pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Wali Kota dengan pemberi pinjaman.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2015 Nomor 8 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12
Pasal 14
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bogor.
Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 29 Agustus 2018
WALI KOTA BOGOR, Ttd.
BIMA ARYA
Diundangkan di Bogor
pada tanggal 29 Agustus 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR, Ttd.
ADE SARIP HIDAYAT BERITA DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2018 NOMOR 48 SERI E
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA,
Ttd.
N. HASBHY MUNNAWAR, S.H, M.Si.
NIP. 19720918199911001
13
