Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumba Barat
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sumba Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumba Barat.
3. Bupati adalah Bupati Sumba Barat.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Barat.
5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumba Barat.
6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumba Barat.
7. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
8. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Organisasi dan Tata Kerja BPBD.
Pasal 3
(1) BPBD merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah yang dipimpin seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
(2) Kepala Badan secara ex officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.
Pasal 4
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas :
a. MENETAPKAN pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
b. MENETAPKAN standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan Perundang–undangan;
c. menyusun, MENETAPKAN, dan menginformasikan peta rawan bencana;
d. menyusun dan MENETAPKAN prosedur tetap penanganan bencana;
e. melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya;
f. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
g. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
h. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
i. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang–undangan.
Pasal 5
BPBD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; serta
b. pengkoordinasian pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
Pasal 6
(1) Susunan Organisasi BPBD terdiri atas :
a. Kepala;
b. Unsur Pengarah; dan
c. Unsur Pelaksana.
(2) Unsur Pengarah BPBD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3) Unsur Pelaksana BPBD dipimpin Kepala Pelaksana yang membantu Kepala Badan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi unsur pelaksana BPBD Kabupaten.
Pasal 7
Unsur Pelaksana BPBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi :
a. pra bencana;
b. saat tanggap darurat; dan
c. pasca bencana.
Pasal 8
Unsur Pelaksana BPBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasian;
b. pengkomandoan; dan
c. pelaksana.
Pasal 9
Fungsi Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 merupakan fungsi koordinasi Unsur Pelaksana BPBD dilaksanakan melalui koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah, lembaga usaha, dan/atau pihak lain yang diperlukan pada tahap pra bencana dan pasca bencana.
Pasal 10
Fungsi Komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 merupakan fungsi komando Unsur Pelaksana BPBD dilaksanakan melalui pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah, serta langkah–langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana.
Pasal 11
Fungsi Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 merupakan fungsi Pelaksana BPBD dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah, dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan Peraturan Perundang–undangan.
Pasal 12
(1) Susunan Organisasi Unsur Pelaksana BPBD terdiri atas :
a. Kepala Pelaksana;
b. Sekretaris; dan
c. Seksi, sebanyak 3 (tiga) seksi, terdiri atas :
1. Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
2. Seksi Kedaruratan dan Logistik;
3. Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
(2) Penjabaran tugas pokok dan fungsi masing–masing susunan organisasi akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(3) Bagan Struktur Organisasi dan Tata Kerja BPBD sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 13
(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana.
(2) Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana.
Pasal 14
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BPBD sesuai keahlian dan kebutuhan.
Pasal 15
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga senior yang ditunjuk oleh Bupati atas usul Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas, BPBD wajib menyelenggarakan koordinasi dengan instansi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja serta wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing–masing maupun antara satuan organisasi di Iingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing–masing.
Pasal 17
(1) Kepala Pelaksana dalam melaksanakan tugas harus berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang–undangan.
(2) Kepala Pelaksana berkewajiban memberikan petunjuk, membina, membimbing dan mengawasi pekerjaan dari unsur–unsur pembantu dan pelaksana yang berada di dalam lingkungan kerjanya.
Pasal 18
Kepala Sekretariat dan Kepala Seksi dalam lingkungan BPBD wajib mengawasi bawahannya dan apabila terjadi penyimpangan, mengambil langkah–langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang–undangan.
Pasal 19
Kepala Pelaksana, Kepala Sekretariat dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai ketentuan Peraturan Perundang–undangan.
Pasal 20
Hal–hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat.
Ditetapkan di Waikabubak pada tanggal 31 Agustus 2009
BUPATI SUMBA BARAT,
Cap ttd
JULIANUS POTE LEBA
Diundangkan di Waikabubak pada tanggal 31 Agustus 2009 September 2009 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT,
Cap ttd
JULIUS MUHU
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 7
