Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Badung.
2. Bupati adalah Bupati Badung.
3. BPD adalah PT. Bank Pembangunan Daerah Bali.
4. Penyertaan modal daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan Perseroan.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 2
Maksud penyertaan modal Daerah kepada BPD merupakan upaya meningkatkan efisiensi, produktifitas dan efektifitas pemanfaatan sumber daya yang ada/ dimiliki dalam rangka peningkatan perekonomian Daerah.
Pasal 3
Penyertaan modal daerah kepada BPD bertujuan untuk:
a. meningkatkan kinerja BPD sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat; dan
b. meningkatkan pendapatan Asli Daerah melalui pendapatan deviden.
Pasal 4
(1) Pemerintah Daerah memberikan penyertaan modal Daerah BPD dalam bentuk surat berharga (saham).
(2) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disertakan sampai dengan tahun anggaran 2010 sebesar Rp. 100.617.000.000,00 (seratus milyar enam ratus tujuh belas juta rupiah), dengan rincian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
(3) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari APBD.
Pasal 5
(1) Dalam hal diperlukan penambahan penyertaan modal guna perkembangan usaha dan investasi pada BPD, dilakukan melalui mekanime pembahasan APBD dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran berkenaan.
(2) Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme perencanaan dengan berdasarkan kajian kelayakan investasi, kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung.
Ditetapkan di Mangupura
pada tanggal 23 Nopember 2010
BUPATI BADUNG,
ANAK AGUNG GDE AGUNG
Diundangkan di Mangupura pada tanggal 23 Nopember 2010
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BADUNG,
KOMPYANG R. SWANDIKA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2010 NOMOR 7
