Langsung ke konten

PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM

PERDA No. 7 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Bondowoso. 1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bondowoso. 1. Bupati adalah Bupati Bondowoso. 1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso. 1. Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bondowoso. 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso. 1. Modal Daerah adalah kekayaan daerah Kabupaten Bondowoso (yang belum dipisahkan) baik berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang. 1. Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama antar daerah dan/atau dengan badan usaha swasta/badan lain dan/atau pemanfaatan modal daerah oleh badan usaha/badan lain dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu.

Pasal 2

**(1) Penyertaan Modal Daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah** dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. **(2) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan** untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan rakyat dan peningkatan pelayanan PDAM kepada masyarakat. **(3) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi.

Pasal 3

Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM.

Pasal 4

**(1) Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM untuk tahun 2010 sebesar** Rp. 58.083.607,67 (lima puluh delapan juta delapan puluh tiga ribu enam ratus tujuh koma enam puluh tujuh rupiah) yang merupakan Bagian Laba Pemerintah Daerah Atas Laba Bersih PDAM Tahun 2008. --- **(2) Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM dilakukan dalam bentuk investasi** sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 adalah sebesar Rp. 8.824.767.702,38 (delapan milyar delapan ratus dua puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua koma tiga puluh delapan rupiah), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. **(3) Hasil investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah menjadi hak** Pemerintah Daerah dan merupakan Pendapatan Asli Daerah, yang disetorkan kembali sebagai penyertaan modal daerah kepada PDAM sesuai peraturan perundang-undangan. **(4) Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** ditetapkan jumlahnya sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah). **(5) Penetapan Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM pada tahun-tahun** berikutnya ditetapkan jumlahnya dengan Keputusan Bupati dan tercatat dalam Neraca Daerah dengan ketentuan jumlahnya tidak melampaui batas plafon sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 5

**(1) Pemerintah Daerah berhak menerima laporan tahunan terhadap kemajuan** keuangan yang diterbitkan PDAM dan laporan keuangan yang sudah diaudit. **(2) PDAM berkewajiban membuat laporan tahunan terhadap kemajuan keuangan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati dengan tembusan kepada Ketua DPRD pada akhir tahun anggaran.

Pasal 6

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.

Pasal 7

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso. Ditetapkan di Bondowoso pada tanggal 1 Agustus 2011 ttd Diundangkan di Bondowoso pada tanggal 16 Agustus 2011 ttd MARSITO ---