Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Dalam Rangka Penerusan Hibah pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Tahun 2014
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2. Daerah adalah Kabupaten Magetan.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Magetan.
4. Modal Daerah adalah semua kekayaan atau barang daerah yang tidak dipisahkan baik yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang.
5. Penyertaan Modal Daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah dan/ atau uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/ saham daerah.
6. Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta yang selanjutnya disingkat PDAM L,awu Tirta adalah PDAM l,awu Tirta Kabupaten Magetan.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5
Pasal 2
Tujuan penyertaan modal Daerah adalah untuk mendukung program hibah air minum dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah guna meningkatkan akses penyediaan air minum bagi masyarakat yang belum memiliki akses sambungan air minum perpipaan.
BAB IH RUANG LINGKUP PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Ruang lingkup penyertaan modal adalah penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta yang merupakan penemsan dana hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berdasarkan capaian kinerja atas pelaksanaan kegiatan pemasangErn Sambungan Rumah (SR) baru yang dilaksanakan oleh PDAM l,awu Tirta.
Pasal 4
Besaran penyertaan modal Daerah adalah sebesar Rp. 2.0O0.O00.OOO,OO (dua milyar rupiah).
Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014.
(2) 6
Pasal 5
Penatausahaan dan pertanggungiawaban pengelolaan penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Ditetapkan di Magetan pada tanggal 22 Agustus 2014 BUPATI MAGETAN, MANTRI 7
Diundangkan di Magetan pada tangga1 22 Agustus 2014 Plt.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGETAN, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGBrAN TAHUN 2014 NOMOR 4 8
