Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 75 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 60 TAHUN 2016TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN

PERDA No. 75 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang. 3. Bupati adalah Bupati Lumajang. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang. 5. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 6. Kepala Dinas Pendidikan adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 7. Sekretariat adalah Sekretariat Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 8. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 9. Sub Bagian Penyusunan Program adalah Sub Bagian Penyusunan Program Sekretariat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 10.Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 11.Sub Bagian Keuangan adalah Sub Bagian Keuangan Sekretariat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 12.Bidang Pendidikan Dasar adalah Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 13.Seksi Pengembangan Kurikulum dan Penilaian adalah Seksi Pengembangan Kurikulum dan Penilaian Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 14.Seksi Pembinaan Kesiswaan dan Pengembangan Karakter adalah Seksi Pembinaan Kesiswaan dan Pengembangan Karakter Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 15.Seksi Pengembangan Kelembagaan adalah Seksi Pengembangan Kelembagaan Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 16.Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat adalah Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 17.Seksi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini adalah Seksi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 18.Seksi Pembinaan Pendidikan Masyarakat adalah Seksi Pembinaan Pendidikan Masyarakat Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 19.Seksi Pembinaan Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Keluarga adalah Seksi Pembinaan Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Keluarga Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 20.Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan adalah Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 21.Seksi Peningkatan Kompetensi, Penghargaan, dan Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan adalah Seksi Peningkatan Kompetensi, Penghargaan, dan Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 22.Seksi Pengelolaan Aneka Tunjangan dan Data Guru dan Tenaga Kependidikan adalah Seksi Pengelolaan Aneka Tunjangan dan Data Guru dan Tenaga Kependidikan Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 23.Seksi Penilaian, Pembinaan, dan Pelayanan Administrasi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah Seksi Penilaian, Pembinaan, dan Pelayanan Administrasi Guru dan Tenaga Kependidikan Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 24.Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan adalah Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 25.Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Sekolah Dasar adalah Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Sekolah Dasar Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 26.Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Sekolah Menengah Pertama adalah Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 27.Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini, Penganggaran dan Pengendalian Bantuan Sarana Prasarana adalah Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini, Penganggaran dan Pengendalian Bantuan Sarana Prasarana Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 28.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 29.Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang. 30.Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan yang selanjutnya disingkat Korwil adalah Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan di Kecamatan. 31.Wilayah Kerja adalah wilayah penugasan yang terdiri dari beberapa Kecamatan. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3

(1) Susunan organisasi Dinas Pendidikan terdiri atas: a. Sekretariat, membawahi: 1. Sub Bagian Penyusunan Program; 2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 3. Sub Bagian Keuangan. b. Bidang Pendidikan Dasar, membawahi: 1. Seksi Pengembangan Kurikulum dan Penilaian; 2. Seksi Pembinaan Kesiswaan dan Pengembangan Karakter; dan 3. Seksi Pengembangan Kelembagaan. c. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, membawahi: 1. Seksi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini; 2. Seksi Pembinaan Pendidikan Masyarakat; dan 3. Seksi Pembinaan Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Keluarga. d. Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, membawahi: 1. Seksi Peningkatan Kompetensi, Penghargaan, dan Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan; 2. Seksi Pengelolaan Aneka Tunjangan dan Data Guru dan Tenaga Kependidikan; dan 3. Seksi Penilaian, Pembinaan, dan Pelayanan Administrasi Guru dan Tenaga Kependidikan. e. Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan, membawahi : 1. Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Sekolah Dasar; 2. Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Sekolah Menengah Pertama; dan 3. Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini, Penganggaran dan Pengendalian Bantuan Sarana Prasarana. f. UPT; g. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (3) Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (4) Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. (5) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf b angka 1, angka 2, dan angka 3, huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3, huruf d angka 1, angka 2 dan angka 3, huruf e angka 1, angka 2, dan angka 3, dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang. 3. Ketentuan

Pasal 14

(1) Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Sekolah Dasar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 1, mempunyai tugas : a. menyusun rencana program kerja Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Sekolah Dasar; b. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Sekolah Dasar; c. mengumpulkan dan menganalisa data kebutuhan pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Sekolah Dasar; d. melaksanakan Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Sekolah Dasar; e. mengendalikan mutu Sarana Prasarana Pendidikan Sekolah Dasar; f. memfasilitasi bantuan Sarana Prasarana Pendidikan Sekolah Dasar; g. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Sekolah Dasar; h. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan; dan i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan. (2) Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 2, mempunyai tugas: a. menyusun rencana program kerja Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Sekolah Menengah Pertama; b. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Sekolah Menengah Pertama; c. mengumpulkan dan analisa data kebutuhan Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Sekolah Menengah Pertama; d. melaksanakan Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama; e. mengendalikan mutu Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Sekolah Menengah Pertama; f. memfasilitasi bantuan sarana prasarana Pendidikan Sekolah Menengah Pertama; g. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Sekolah Menengah Pertama; h. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan; dan i. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan. (3) Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini, Penganggaran dan Pengendalian Bantuan Sarana Prasarana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3, mempunyai tugas: a. menyusun rencana program kerja Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini, Penganggaran dan Pengendalian Bantuan Sarana Prasarana; b. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini, Penganggaran dan Pengendalian Bantuan Sarana Prasarana; c. mengumpulkan dan menganalisa data kebutuhan pengembangan Sarana prasarana Pendidikan Anak Usia Dini, Penganggaran dan Pengendalian Bantuan Sarana Prasarana; d. melaksanakan Pengembangan Sarana prasarana Pendidikan Anak Usia Dini; e. mengendalikan mutu Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini; f. memfasilitasi bantuan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini; g. menyalurkan bantuan sarana dan prasarana sekolah; h. mengendalikan pelaksanaan bantuan sarana prasarana sekolah; i. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan pengembangan sarana prasarana Pendidikan Anak Usia Dini, penganggaran dan bantuan sarana prasarana sekolah; j. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan; dan k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan. 4. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 22

Peraturan Bupati ini mulai dilaksanakan apabila telah dilakukan pelantikan dan/atau pengukuhan pejabat dengan nomenklatur jabatan yang baru. #### Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang. Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 30 Desember 2020 BUPATI LUMAJANG, ttd. H. THORIQUL HAQ, M.ML. Diundangkan di Lumajang pada tanggal 30 Desember 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG, ttd. Drs. AGUS TRIYONO, M.Si. NIP. 19690507 198903 1 004 BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020 NOMOR 75 PARAF KOORDINASI Jabatan Paraf Tanggal Sekretaris Daerah Asisten Kadin. Pendidikan Kabag. Organisasi Plt. Kabag. Hukum