Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN , PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN KELURAHAN

PERDA No. 8 Tahun 2007 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Kabupaten adalah Kabupaten Jembrana. 2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana. 3. Camat adalah Kepala Kecamatan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten. 4. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dalam wilayah kerja Kecamatan. 5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 6. Lurah adalah Kepala Kelurahan. 7. Lingkungan adalah bagian wilayah Kelurahan dengan batas-batas tertentu sebagai wilayah kerja pemerintah Kelurahan.

Pasal 2

(1) Kelurahan dibentuk di kawasan perkotaan dan atau di wilayah ibu kota Kabupaten/kota dan Kecamatan. (2) Pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penggabungan beberapa Kelurahan atau bagian Kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari satu Kelurahan menjadi dua Kelurahan atau lebih.

Pasal 3

(1) Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memperhatikan persyaratan : a. jumlah penduduk; b. luas wilayah; c. bagian wilayah kerja Kelurahan; d. sarana dan prasarana pemerintahan; dan e. potensi dan kondisi sosial budaya masyarakat; (2) Kelurahan yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dihapus atau digabung setelah dimusyawarahkan dengan masyarakat. (3) Pemekaran dari satu Kelurahan menjadi dua Kelurahan atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 (lima) tahun penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan.

Pasal 4

Kelurahan dapat dibentuk apabila telah terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. jumlah penduduk minimal 4500 jiwa atau 900 Kepala Keluarga; b. luas wilayah minimal 3 Km²; c. terdapat sarana dan prasarana perekonomian dan atau perdagangan; d. tersedia sarana dan prasarana Pemerintahan; dan e. tercipta suasana yang memberikan kemungkinan adanya kerukunan hidup umat beragama dan kerukunan hidup masyarakat dalam hubungannya dengan adat istiadat.

Pasal 5

(1) Sesuai usul dan prakarsa Kelurahan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat pembentukan, penggabungan dan atau penghapusan Kelurahan disampaikan oleh Lurah kepada Camat berdasarkan hasil musyawarah/kesepakatan di Kelurahan. (2) Camat menyampaikan usul Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati untuk dilakukan penelitian dan pengkajian oleh Tim yang ditetapkan oleh Bupati. (3) Usul Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Bupati dimintakan persetujuan DPRD. (4) Atas persetujuan DPRD, Bupati MENETAPKAN Peraturan Daerah mengenai pembentukan, penggabungan dan atau Penghapusan Kelurahan.

Pasal 6

(1) Batas wilayah Kelurahan menggunakan batas alam dan atau batas buatan. (2) Penetapan lokasi batas wilayah Kelurahan ditetapkan melalui musyawarah antara masing-masing Kelurahan dan atau Desa yang bersangkutan. (3) Penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan ditetapkan dengan Keputusan bersama Pemerintah Kelurahan atau Desa yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Bupati. (4) Tata Cara penetapan batas wilayah Kelurahan berpedoman pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Pasal 7

(1) Kelurahan merupakan perangkat daerah Kabupaten yang berkedudukan di wilayah Kecamatan. (2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. (3) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Bupati atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil. (4) Syarat-syarat Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi : a. pangkat/golongan minimal Penata (III/c); b. masa kerja minimal 10 tahun; dan c. memiliki kemampuan teknis di bidang administrasi pemerintahan dan memahami situasi dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Pasal 8

(1) Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. (3) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan Kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas. (4) Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan sarana, prasarana, pembiayaan dan personil. (5) Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Lurah mempunyai tugas : a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan; b. pemberdayaan masyarakat; c. pelayananan masyarakat; d. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; e. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan f. pembinaan lembaga kemasyarakatan.

Pasal 10

(1) Keuangan Kelurahan bersumber dari : a. APBD Kabupaten yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah lainnya; b. bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan bantuan pihak ketiga; dan c. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Alokasi anggaran Kelurahan yang berasal dari APBD Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memperhatikan faktor-faktor, sekurang-kurangnya : a. jumlah penduduk; b. kepadatan penduduk; c. luas wilayah; d. kondisi geografis/karakteristik wilayah; e. jenis dan volume pelayanan; dan f. besaran pelimpahan tugas yang diberikan.

Pasal 11

(1) Dalam wilayah Kelurahan dapat dibentuk Lingkungan yang merupakan bagian wilayah kerja Pemerintahan Kelurahan. (2) Pembentukan Lingkungan dalam Kelurahan terjadi karena pembentukan Lingkungan baru di luar Lingkungan yang telah ada sebagai akibat pemekaran, penggabungan, atau penataan. (3) Lingkungan dalam Kelurahan dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan persyaratan lain yang ditentukan sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Pasal 12

Lingkungan dalam Kelurahan yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dapat dihapus atau digabung.

Pasal 13

Pembentukan Lingkungan dalam Kelurahan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu : a. jumlah penduduk minimal 1000 jiwa atau 200 KK; b. luas wilayah yang terjangkau secara berdayaguna dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat; c. tercipta suasana yang memberikan kemungkinan adanya kerukunan hidup umat beragama dan kerukunan hidup masyarakat dalam hubungannya dengan adat istiadat; dan d. memungkinkan kelancaran perkembangan Lingkungan yang selaras sesuai dengan tata masyarakat dan tata ruang wilayah untuk mempertahankan keseimbangan lingkungan yang lestari.

Pasal 14

(1) Pembentukan Lingkungan dalam Kelurahan diusulkan oleh Lurah atas prakarsa masyarakat kepada Bupati melalui Camat. (2) Usul Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh Bupati diberitahukan kepada DPRD. (3) Bupati MENETAPKAN Keputusan tentang Pembentukan Lingkungan dalam Kelurahan.

Pasal 16

(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang mengatur tentang Pembentukan Kelurahan dinyatakan tidak berlaku. (2) Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana. Ditetapkan di Negara pada tanggal 31 Mei 2007 BUPATI JEMBRANA, I GEDE WINASA Diundangkan di Negara pada tanggal 31 Mei 2007 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN JEMBRANA, I KETUT WIRYATMIKA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2007 NOMOR 8. ttd ttd