Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

PERDA No. 8 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Kediri. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri. 3. Kepala Daerah adalah Walikota Kediri. 4. Dinas adalah Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Kediri yang mempunyai tugas pokok dan fungsi diantaranya mengelola tempat rekreasi dan olahraga. 5. Badan adalah Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 6. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan berupa penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga untuk kepentingan orang pribadi atau badan. 7. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. 8. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. 9. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi. 10. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. 11. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. 12. Objek Khusus adalah tempat, hal atau benda yang dikelola secara khusus oleh pemerintah daerah. 13. Event Khusus adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah karena adanya peristiwa-peristiwa khusus, seperti : peringatan hari besar nasional, hari jadi Kota Kediri dan sebagainya.

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.

Pasal 3

(1) Objek Retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. (2) Dikecualikan dari obyek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.

Pasal 4

(1) Pengelolaan objek retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) paling sedikit mengatur pengelola, obyek yang dikelola, perizinan, hak dan kewajiban pemakai tempat atau sarana/fasilitas, dana pengelolaan, serta pengawasan. (2) Pengaturan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 5

Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 6

Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.

Pasal 7

(1) Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, frekuensi, luas, lokasi, dan/atau jangka waktu pemakaian tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga. (2) Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul pemerintah daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.

Pasal 8

(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. (2) Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

Pasal 9

(1) Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut : JENIS TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA TARIF RETRIBUSI a. Pemakaian tempat rekreasi pada Kawasan Wisata Goa Selomangleng : 1. Tiket tanda masuk tidak termasuk obyek khusus yang ada didalamnya : a) Dewasa Rp. 2.000,- b) Anak-anak Rp. 1.000,- c) Pengunjung berombongan (minimal 30 orang) Besaran tarif dapat potongan 10 % Bila ada event khusus berupa pertunjukan kesenian yang diadakan pada hari Minggu/libur, maka karcis masuk berlaku sebagai berikut : a) Dewasa Rp. 4.000,- b) Anak-anak Rp. 2.000,- c) Pengunjung berombongan (minimal 30 orang) Besaran tarif dapat potongan 10 % 2. Pemakaian kamar mandi dan toilet: a) untuk mandi Rp. 1.000,- b) untuk peturasan Rp. 1.000,- 3. Pemakaian tempat perdagangan : a) untuk kios permanen Rp. 500,-/m2/hari b) untuk kios semi pernanen dan darurat Rp. 200,-/m2/hari b. Pemakaian tempat rekreasi di lokasi Kolam Renang pada Kawasan Wisata Goa Selomangleng: 1. Karcis masuk, kecuali objek khusus yang ada didalamnya : a) Dewasa Rp. 4.000,- b) Anak-anak Rp. 3.000,- 2. Obyek khusus berupa mainan anak-anak atau sejenisnya Rp. 2.000,- 3. Pemakaian ban untuk renang Rp. 1.000,-/buah 4. Pemakaian loker (tempat penyimpanan barang) Rp. 1.000,-/buah 5. Pemakaian los permanen (tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik) Rp. 75.000,-/bulan 6. Pemakaian kios permanen (tidak termasuk biaya pemakaian air atau listik) Rp. 200.000,-/bulan 7. Pemakaian panggung pentas kesenian (tidak termasuk biaya pemakaian listrik) Rp. 100.000,- c. Pemakaian tempat rekreasi di tempat/obyek khusus pada Kawasan Wisata Goa Selomangleng : 1. Musium Airlangga (kecuali pelajar berseragam sekolah untuk kepentingan pendidikan) : a) Dewasa Rp. 1.000,- b) Anak-anak Rp. 500,- 2. Pendakian Gunung Maskumambang (kecuali pelajar berseragam sekolah untuk kepentingan pendidikan) : a) Dewasa Rp. 1.000,- b) Anak-anak Rp. 500,- d. Pemakaian Stadion Brawijaya 1. Pemakaian insidentil (pertandingan non liga atau divisi PSSI) pada siang hari : a) Pertandingan antar pemain atau perkumpulan dalam kota Rp. 500.000,-/hari b) Pertandingan antar perkumpulan antar kota Rp. 750.000,-/hari c) Pertandingan antar negara atau tingkat internasional Rp. 3.000.000,-/hari 2. Pemakaian insidentil (pertandingan non liga atau divisi PSSI) pada malam hari : a) Pertandingan antar pemain atau perkumpulan dalam kota Rp. 750.000,-/hari b) Pertandingan antar perkumpulan antar kota Rp. 1.125.000,-/hari c) Pertandingan antar negara atau tingkat internasional Rp. 3.250.000,-/hari 3. Pemakaian untuk kegiatan kompetisi lokal : a) Pada siang hari Rp. 300.000,-/hari b) Pada malam hari Rp. 450.000,-/hari 4. Pemakaian untuk penyelenggaraan Liga INDONESIA (ligina) pada siang hari : a) Liga Super Rp. 3.500.000,-hari b) Divisi utama Rp. 3.000.000,-/hari c) Divisi I Rp. 2.000.000,-/hari d) Divisi II Rp. 1.500.000,-/hari 5. Pemakaian untuk penyelenggaraan Liga INDONESIA (ligina) pada malam hari: a) Liga Super Rp. 5.000.000,-hari b) Divisi utama Rp. 4.000.000,-/hari c) Divisi I Rp. 3.000.000,-/hari d) Divisi II Rp. 2.000.000,-/hari 6. Pemakaian lapangan untuk latihan sepak bola : a) Pada siang hari b) Pada malam hari Rp. 100.000,-/jam Rp. 500.000,-/malam 7. Pemakaian insidentil untuk kegiatan sosial Rp. 400.000,-/kegiatan 8. Pemakaian untuk kegiatan atletik : a) untuk latihan Rp. 25.000,-/hari b) untuk perlombaan Rp. 150.000,-/hari e. Pemakaian GOR Jayabaya dan kompleksnya 1. Lapangan Bola Basket a) untuk latihan perlapangan (pagi/sore) tanpa lampu Rp. 100.000,-/jam b) berlangganan {seminggu 1 (satu) kali perlapangan} : 1) Pagi (pukul 06.00 - 10.00) Rp. 50.000,-/jam 2) Siang (pukul 10.00 - 14.00) Rp. 50.000,-/jam 3) Sore (pukul 14.00 - 18.00) Rp. 50.000,-/jam 4) Malam (pukul 18.00 - 22.00) Rp. 200.000,-/jam c) untuk pertandingan perkumpulan satu kota (perlapangan) : 1) Pagi-sore (pukul 06.00 - 17.00) Rp. 500.000,-/hari 2) Malam (pukul 18.00 - 22.00) Rp. 1.200.000,-/hari d) untuk pertandingan perkumpulan antar kota (perlapangan) 1) Pagi-sore (pukul 06.00 - 17.00) Rp. 1.000.000,-/hari 2) Malam (pukul 18.00 - 22.00) Rp. 1.500.000,-/hari 2. Lapangan Bulu Tangkis a) untuk latihan per-lapangan (pagi/sore) Rp. 50.000,-/jam b) berlangganan {seminggu 1 (satu) kali perlapangan} 1) Pagi (pukul 06.00 - 10.00) Rp. 25.000,-/jam 2) Siang (pukul 10.00 - 14.00) Rp. 25.000,-/jam 3) Sore (pukul 14.00 - 18.00) Rp. 25.000,-/jam 4) Malam (pukul 18.00 - 22.00) Rp. 200.000,-/jam c) untuk pertandingan perkumpulan satu kota (perlapangan) 1) Pagi-sore (pukul 06.00 -17.00) Rp. 300.000,-/hari 2) Malam (pukul 18.00 - 22.00) Rp. 400.000,-/hari 3) untuk pertandingan perkumpulan antar kota (perlapangan) 1) Pagi-sore (pukul 06.00 -17.00) Rp. 400.000,-/hari 2) Malam (pukul 18.00 - 22.00) Rp. 600.000,-/hari 3. Lapangan Bola Volley a) Untuk latihan perlapangan (pagi/sore) Rp. 50.000,-/jam b) Untuk berlangganan {seminggu 1 (satu) kali perlapangan} 1) Pagi (pukul 06.00 - 10.00) Rp. 40.000,-/jam 2) Siang (pukul 10.00 - 14.00) Rp. 40.000,-/jam 3) Sore (pukul 14.00 - 18.00) Rp. 40.000,-/jam 4) Malam (pukul 18.00 - 22.00) Rp. 200.000,-/jam c) Untuk pertandingan perkumpulan satu kota (perlapangan) 1) Pagi-sore (pukul 06.00 -17.00) Rp. 500.000,-/hari 2) Malam (pukul 18.00 - 22.00) Rp. 800.000,-/hari d) Untuk pertandingan perkumpulan antar kota (perlapangan) 1) Pagi-sore (pukul 06.00 -17.00) Rp. 800.000,-/hari 2) Malam (pukul 18.00 - 22.00) Rp. 1.200.000,-/hari 4. Gelanggang Olahraga Jayabaya a) Untuk kegiatan sosial Rp. 500.000,-/hari b) Untuk kegiatan bisnis komersial/olahraga Rp. 2.000.000,-/hari 5. Pemakaian tempat perdagangan / kios didalam GOR atau di kompleks GOR a) Untuk kegiatan bisnis/komersial Rp. 1.000,-/hari/m² b) Untuk kegiatan sosial Rp. 500,-/hari/m² 6. Pemakaian kamar mandi dan toilet ; a) untuk mandi Rp 1.000,-/sekali pakai b) untuk peturasan Rp.1.000,-/sekali pakai 7. Pemakaian lahan/lapangan atau jalan beraspal a) untuk kegiatan sosial Rp. 500.000,- /pemakaian/hari b) untuk kegiatan bisnis / komersial / pertunjukan / olahraga Rp. 2.000.000,- /pemakaian/hari 8. Kebersihan pemakaian lahan di kompleks GOR a) untuk pedagang musiman/pedagang kaki lima Rp. 1.000,-/hari/m² b) untuk pengelola mainan anak-anak Rp. 1.000,-/hari/m² 9. Pemakaian genset a) pemakaian paling lama 2 (dua) jam Rp. 300.000,- b) pemakaian kelebihan waktu diatas 2 (dua) jam untuk setiap pemakaian paling lama 1 (satu) jam Rp. 75.000,- 10. Pemakaian sarana periklanan di dalam atau di luar gedung GOR a) Spanduk/umbul-umbul Rp. 3.000,-/bulan/m² Atau Rp. 1.500,-/hari/m² b) Neon box Rp. 50.000,-/bulan/m² c) Neon sign Rp. 50.000,/bulan/m² d) Roling door Rp. 30.000,-/bulan/m² e) Cat tembok Rp. 30.000,/bulan/m² f) Papan Iklan Billboard Rp. 60.000,-/bulan/m² dengan lampu Atau Rp. 50.000,-/bulan/m² tanpa lampu (2) Penetapan besaran tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b belum termasuk premi asuransi kecelakaan. (3) Pengadaan dan pengelolaan mainan anak-anak, pertunjukan musik dan sejenisnya, dapat dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga sepanjang memberikan keuntungan kepada semua pihak dan dituangkan dalam naskah Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga dengan pihak ketiga, dan diketahui/disetujui oleh Kepala Daerah. (4) Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e tidak termasuk biaya perbaikan kembali tempat/sarana olahraga yang rusak akibat adanya kegiatan yang menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara.

Pasal 10

Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Pasal 11

Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dipungut di wilayah daerah.

Pasal 12

(1) Pungutan retribusi tidak boleh diborongkan (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. (4) Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan Surat Teguran. (5) Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 13

(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas penerbitan SKRD atau dokumen yang dipersamakan. (2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan disertai alasan- alasan yang jelas. (3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya. (4) Keadaan diluar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi. (5) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.

Pasal 14

(1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Kepala Daerah. (3) Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang. (4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

Pasal 15

(1) Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan. (2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.

Pasal 16

(1) Pembayaran retribusi dilakukan di kas umum daerah atau ditempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD. (2) Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi harus disetor secara bruto ke kas umum daerah selambat- lambatnya 1 X 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Kepala Daerah.

Pasal 17

(1) Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai / lunas. (2) Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dapat memberi izin kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Tata cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 18

(1) Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Kepala Daerah. (2) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterima permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (4) Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, maka kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut. (5) Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB. (6) Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, maka Kepala Daerah memberikan imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi. (7) Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 19

(1) Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan retribusi. (2) Pemberian pengurangan atau keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

Pasal 20

(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan retribusi daerah. (2) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan retribusi yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan karena kesalahannya. (3) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar. (4) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengurangan, atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pembatalan ketetapan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Retribusi kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 30 ( tiga puluh ) hari sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya. (5) Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikeluarkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan diterima. (6) Apabila setelah lewat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan Keputusan, maka permohonan pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pembatalan ketetapan retribusi dianggap dikabulkan.

Pasal 21

(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi. (2) Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika : a. diterbitkan surat teguran ; atau b. ada pengakuan utang retribusi dari Wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung. (3) Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut. (4) Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada pemerintah daerah. (5) Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.

Pasal 22

(1) Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan. (2) Kepala Daerah MENETAPKAN keputusan penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Pasal 23

(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana. (2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas; b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi; c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi; d. Memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi; e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumenlain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang retribusi; g. Menyuruh berhenti da/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa; h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi; i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. Menghentikan penyidikan; dan/atau k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.

Pasal 24

(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. (2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan daerah yang harus disetor ke kas umum daerah.

Pasal 25

Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka : a. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; b. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 26

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kediri. Ditetapkan di Kediri pada tanggal 22 Desember 2010 WALIKOTA KEDIRI, ttd. H. SAMSUL ASHAR Diundangkan di Kediri pada tanggal 22 Desember 2010 SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI, ttd. H. IDRUS LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2010 NOMOR 8