Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2018-2022
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Singkawang.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Walikota adalah Walikota Singkawang.
4. Modal daerah adalah kekayaan daerah yang dipisahkan, baik yang berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang untuk diperhitungkan sebagai modal saham daerah.
JDIH Kota Singkawang
5. Penyertaan modal adalah setiap usaha dalam penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama pihak ketiga dengan mendapatkan bagian keuntungan.
6. Tambahan setoran modal adalah tambahan terhadap jumlah modal daerah pada suatu usaha bersama atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga dengan mendapatkan bagian keuntungan.
7. Deviden adalah bagian keuntungan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat yang dibagikan kepada para pemegang saham secara proporsional berdasarkan besamya saham yang dimiliki.
8. Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat yang selanjutnya disebut PT. Bank Kalbar adalah perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Kota Singkav^ang yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
10. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
Pasal 2
(1) Maksud dilakukan tambahan setoran modal Pemerintah Daerah adalah untuk memperkuat struktur permodalan dan mengembangkan kegiatan usaha perusahaan.
(2) Tujuan dilakukan tambahan setoran modal Pemerintah Daerah adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah serta meningkatkan pendapatan asli Daerah guna menunjang pembangunan Daerah.
Pasal 3
(1) Modal disetor Pemerintah Daerah pada PT. Bank Kalbar sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp.31.605.000.000,00 (Tiga Puluh Satu Milyar E n a m Ratus Lima J u t a Rupiah).
JDIH Kota Singkawang
(2) Tambahan setoran modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Kalbar pada Tahun 2018-2022 sebesar Rp.40.000.000.000,00 (Empat Puluh Milyar Rupiah) dan disertorkan setiap tahun dengan rincian:
a. Tahun 2018 sebesar Rp.8.000.000.000,00 (Delapan Milyar Rupiah);
b. Tahun 2019 sebesar Rp.8.000.000.000,00 (Delapan Milyar Rupiah);
c. Tahun 2020 sebesar Rp.8.000.000.000,00 (Delapan Milyar Rupiah);
d. Tahun 2021 sebesar Rp.8.000.000.000,00 (Delapan Milyar Rupiah);
dan
e. Tahun 2022 sebesar Rp.8.000.000.000,00 (Delapan Milyar Rupiah);
(3) Jumlah keseluruhan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Kalbar sampai dengan Tahun 2022 menjadi sebesar Rp.71.605.000.000,00 (Tujuh Puluh Satu Milyar E n a m Ratus Lima J u t a Rupiah).
(4) Apabila modal sampai dengan Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sudah terpenuhi, Pemerintah Daerah dapat menambah penyertaan modal pada PT. Bank Kalbar dengan memertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Pasal 4
Seluruh modal disetor dan tambahan setoran modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Pasal 5
Tambahan setoran modal Pemerintah Daerah pada PT.
Bank Kalbar dilaksanakan oleh Walikota.
Pasal 6
Tambahan setoran modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dianggarkan dalam APBD.
Pasal 7
PT.
Bank Kalbar setiap tahun wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Gubemur bempa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan.
JDIH Kota Singkawang
Pasal 8
Dalam rangka meningkatkan perekonomian di Daerah, PT. Bank Kalbar wajib:
a. memaksimalkan penyaluran kredit produktif terutama kepada usaha mikro dan kecil dengan suku bunga ringan untuk masing-masing kelompok usaha sesuai ketentuan Bank INDONESIA;
b. mendorong serta menumbuhkembangkan usaha mikro dan kecil sebagai salah satu pelaku ekonomi kerakyatan;
c. memaksimalkan penyaluran modal untuk kelompok usaha menengah dan mendorong pelaku usaha lainnya; dan
d. mengupayakan peningkatan kredit yang bersifat produktif dibandingkan dengan kredit yang bersifat konsumtif sesuai visi dan misi PT. Bank Kalbar.
Pasal 9
(1) Walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
(2) Walikota dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal Daerah.
Pasal 10
(1) Deviden dari penyertaan modal Darah pada PT. Bank Kalbar yang dibagikan setiap akhir tahun buku menjadi hak Daerah.
(2) Deviden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke kas umum Daerah.
JDIH Kota Singkawang
B A B V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Daerah ini mulai herlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Singkawang.
Ditetapkan di Singkawang pada tanggal 29 Desember 2017 WALIKOTA SINGKAWANG, ttd TJHAI CHUI MIE Diundangkan di Singkawang pada tanggal 29 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA SINGKAWANG, ttd S Y E C H BANDAR LEMBARAN DAERAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2017 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG, PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (8/2017) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ^ YASMALIZAR, S.H.
NIP. 19681016 199803 1 004 JDIH Kota Singkawang
