Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.
Pasal 2
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dengan rincian sebagai berikut :
a. pendapatan daerah
Rp.1.144.027.253.000
b. belanja daerah
Rp.1.181.752.253.000 Defisit/Surplus Rp. (37.725.000.000)
c. Pembiayaan Daerah
1. penerimaan
Rp. 44.000.000.000
2. pengeluaran
Rp. 6.275.000.000 Pembiayaan Netto Rp. 37.725.000.000 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Rp. 0 Tahun Berkenaan
Pasal 3
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.144.027.253.000 yang bersumber dari :
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pasal 4
Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri dari :
a. pajak daerah
Rp. 19.605.000.000
b. retribusi daerah
Rp. 4.926.000.000
c. hasil pengelolaan kekayaan
Rp. 9.675.000.000 daerah yang dipisahkan
a. lain – lain pendapatan asli
Rp. 36.225.000.000 daerah yang sah
Pasal 5
Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp. 1.060.596.253.000.
Pasal 6
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp. 13.000.000.000.
Pasal 7
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 1.181.752.253.000, yang terdiri atas :
a. belanja operasi;
b. belanja modal;
c. belanja tidak terduga; dan
d. belanja transfer.
Pasal 8
Belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp. 792.703.704.967.
Pasal 9
Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp. 196.973.751.033.
Pasal 10
Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp. 8.800.000.000.
Pasal 11
Belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp. 183.274.797.000.
Pasal 12
Anggaran pembiayaan tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 37.725.000.000, yang terdiri atas :
a. penerimaan pembiayaan; dan
b. pengeluaran pembiayaan.
Pasal 13
Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp. 44.000.000.000
Pasal 14
Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp. 6.275.000.000
Pasal 15
Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan Defisit sebesar Rp. 37.725.000.000
Pasal 16
(1) Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, dengan tata cara sesuai dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada
Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/ atau kejadian luar biasa;
b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
dan/atau
c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
(3) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b. belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
c. pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang- undangan; dan/atau
d. pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/ atau masyarakat.
Pasal 17
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1. Lampiran I : Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
2. Lampiran II : Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3. Lampiran III : Rincian APBD menurut Urusan
Pemerintahan Daerah, Organisasi,
Program, Kegiatan, Sub Kegiatan
Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja Menurut
Urusan Pemerintahan Daerah,
Organisasi, Program, Kegiatan
Beserta Hasil dan Sub Kegiatan
Beserta Keluaran;
5. Lampiran V : Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk
Keselarasan dan Keterpaduan
Urusan Pemerintah Daerah dan
Fungsi Dalam Kerangka
Pengelolaan Keuangan Negara
6. Lampiran VI : Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM;
7. Lampiran VII : Sinkronisasi Program pada RPJMD
dengan Rancangan APBD;
8. Lampiran VIII : Sinkronisasi Program, Kegiatan
dan Sub Kegiatan pada RKPD dan
PPAS dengan Rancangan APBD;
9. Lampiran IX : Sikronisasi Program Prioritas
Nasional dengan Program Prioritas
Daerah
10. Lampiran X : Daftar Jumlah Pegawai Per
Golongan dan Per Jabatan;
11. Lampiran XI : Daftar Piutang Daerah;
12. Lampiran XII : Daftar Penyertaan Modal Daerah
dan Investasi Daerah Lainnya;
13. Lampiran XIII : Daftar Perkiraan Penambahan dan
Pengurangan Aset Tetap Daerah
an Aset Lain-Lain;
14. Lampiran XIV : Daftar Sub Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Yang Direncanakan;
15. Lampiran XV : Daftar Dana Cadangan; dan
16. Lampiran XVI : Daftar Pinjaman Daerah.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Dairi.
Ditetapkan di Sidikalang pada tanggal 31 Desember 2021 BUPATI DAIRI,
ttd
EDDY KELENG ATE BERUTU
Diundangkan di Sidikalang pada tanggal 31 Desember 2021 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN DAIRI,
ttd
BUDIANTA PINEM
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DAIRI TAHUN 2021 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAIRI, PROVINSI SUMATERA UTARA : ( 88 -232 / 2021 )
Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM
JON HENRY PANJAITAN, SH, MH Pembina NIP. 19731208 200502 1 003
