Peraturan Daerah Nomor 89 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN LAYANAN LUMPUR TINJA
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang.
3. Bupati adalah Bupati Lumajang.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang.
5. Dinas adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lumajang.
6. Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Lumajang.
7. Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air.
8. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.
9. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat yang selanjutnya disingkat SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sumber secara kolektif ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan.
10. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat yang selanjutnya disingkat SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke Sub-sistem pengolahan lumpur tinja.
11. Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah air limbah domestik.
12. Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari sub sistem pengolahan setempat.
13. Sub Sistem Pengolahan Setempat atau Tangki Septik adalah wadah kedap air untuk mengolah air limbah domestik, berbentuk persegi, persegi panjang atau bulat yang dilengkapi penutup, penyekat, lubang masuk dan lubang keluar serta ventilasi udara. Fungsinya untuk merubah sifat-sifat air limbah domestik sehingga curahan keluar dapat dibuang ke tanah melalui resapan tanpa mengganggu lingkungan.
14. Lumpur Tinja adalah campuran padatan dan cairan hasil olahan dari sub sistem pengolahan air limbah domestik setempat dan IPALD yang masih perlu diolah sebelum dibuang ke lingkungan.
15. Baku Mutu Air Limbah Domestik adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah domestik yang akan dibuang atau dilepas ke air permukaan.
16. Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukanya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air yang terdiri dari bangunan gedung dan bangunan bukan gedung.
17. Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perijinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, dan/atau merenovasi bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
18. Badan Usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat.
19. Operator Air Limbah Domestik adalah unit yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air limbah domestik yang dapat berbentuk unit pelaksana teknis, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta dan/atau kelompok masyarakat yang melaksanakan pengelolaan air limbah domestik.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah :
a. pengelolaan lumpur tinja;
b. penyediaan sarana pengelolaan lumpur tinja;
c. kemitraan dan kerjasama pengangkutan lumpur tinja dengan badan usaha; dan
d. pembinaan dan pengawasan.
Pasal 3
(1) Pengelolaan lumpur tinja dilakukan melalui :
a. unit pengolahan;
b. pengangkutan lumpur tinja; dan
c. pengolahan lumpur tinja.
(2) Unit pengolahan sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas :
a. setempat (SPALD-S skala individu, komunal, mandi, cuci, kakus);
b. kawasan permukiman (SPALD-T skala permukiman); dan
c. kawasan tertentu (SPALD-T skala kawasan tertentu).
Pasal 4
(1) Unit pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a, berupa bangunan yang harus memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penempatan bangunan unit sebagaimana dimaksud ayat (1) pengolahan harus memperhatikan kemudahan pengoperasian penyedotan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Standar Nasional INDONESIA dan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Pasal 5
Mekanisme Pengangkutan Lumpur Tinja dilaksanakan dalam 2 (dua) layanan, yaitu :
a. layanan lumpur tinja terjadwal terdiri dari :
1. periode 3 (tiga) tahunan; dan
2. periode berdasarkan kesepakatan/kontrak.
b. layanan lumpur tinja tidak terjadwal.
Pasal 6
Penyelenggara pengangkutan lumpur tinja dapat dilaksanakan oleh :
a. pemerintah daerah; dan/atau
b. swasta/badan usaha yang berizin.
Pasal 7
(1) Layanan lumpur tinja terjadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dilaksanakan bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pelanggan pada sistem informasi manajemen layanan lumpur tinja terjadwal.
(2) Layanan lumpur tinja tidak terjadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dilaksanakan untuk memenuhi permintaan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pelanggan layanan lumpur tinja terjadwal atau permintaan pelanggan layanan lumpur tinja terjadwal di luar jadwal yang sudah ditentukan.
Pasal 8
(1) Dinas menyusun informasi manajemen layanan lumpur tinja terjadwal.
(2) Sistem informasi manajemen layanan lumpur tinja terjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. basis data pelanggan;
b. jadwal penyedotan;
c. pengangkutan lumpur tinja; dan
d. transaksi pelayanan lumpur tinja.
Pasal 9
(1) Basis Data pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dibangun dari kegiatan :
a. analisa data bangunan unit pengolahan setempat; dan
b. registrasi mandiri pelanggan melalui aplikasi atau telepon.
(2) Pendataan bangunan unit pengolahan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a bertujuan untuk mengumpulkan data bangunan penampung lumpur tinja.
(3) Pengumpulan data bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mewawancarai pemilik bangunan dan memeriksa kondisi bangunan.
(4) Pengumpulan data bangunan unit pengolahan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit berupa data :
a. identitas responden, meliputi:
1. nama;
2. alamat;
3. jumlah penghuni; dan
4. minat berlangganan.
b. data bangunan, meliputi:
1. jenis bangunan (rumah tangga, pemerintah, sosial, komersial);
2. aksesibilitas bangunan; dan
3. keberadaan air bersih.
c. data bangunan penampungan, meliputi:
1. sumber limbah;
2. lokasi;
3. material dinding;
4. bentuk;
5. konstruksi;
6. volume;
7. kelengkapan (lubang sedot, tutup dan ventilasi);
8. penyedotan terakhir (bila ada); dan
9. aksesibilitas.
Pasal 10
Pengangkutan Lumpur Tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, meliputi kegiatan :
a. penyedotan lumpur tinja;
b. pemindahan lumpur tinja; dan
c. pembuangan lumpur tinja.
Pasal 11
(1) Analisa data bangunan unit pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, merupakan pengolahan data dengan kriteria pendukung basis data pelanggan.
(2) Kriteria pendukung basis data pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu :
a. unit pengolahan setempat atau tangki septik dapat diakses kendaraan sedot;
b. unit pengolahan setempat atau tangki septik mempunyai lubang sedot; dan
c. berminat menjadi pelanggan layanan lumpur tinja terjadwal.
(3) Analisa data menggunakan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menghasilkan basis data pelanggan yang sekurang-kurangnya memuat data sebagai berikut :
a. nomor pelanggan;
b. kategori pelanggan;
c. nama dan Nomor Induk Kependudukan sesuai identitas;
d. alamat lengkap;
e. jumlah anggota keluarga/penghuni;
f. lokasi bangunan penampung;
g. bentuk bangunan penampung;
h. konstruksi bangunan penampung;
i. volume bangunan penampung;
j. tanggal penyedotan terakhir; dan
k. jadwal penyedotan berikutnya.
Pasal 12
Penyedotan Lumpur Tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, harus memenuhi ketentuan teknis sebagai berikut :
a. dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur yang ditetapkan Kepala Dinas;
b. dilaksanakan dengan memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L); dan
c. dilaksanakan oleh Operator Air Limbah Domestik.
Pasal 13
(1) Pemindahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilakukan dengan menggunakan sarana pengangkutan yang memenuhi ketentuan teknis dan ketentuan administrasi.
(2) Ketentuan teknis sarana pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. kendaraan bermotor, berupa truk tinja dan/atau jenis sarana pengangkutan lainnya yang dirancang khusus untuk pengangkutan lumpur tinja;
b. memiliki tangki penyimpanan lumpur tinja yang terpasang kuat, terbuat dari bahan kedap air, tahan karat, dan tidak bocor;
c. dilengkapi dengan pompa vacum, selang dan perlengkapan penyedotan lumpur lainnya;
d. memiliki kelengkapan penunjang operasional; dan
e. memiliki tanda pengenal khusus.
(3) Ketentuan administrasi sarana pengangkutan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. mendapatkan surat izin laik jalan kendaraan dari instansi teknis yang berwenang;
b. tercatat sebagai kendaraan yang melayani sedot tinja dan telah mendapatkan rekomendasi teknis dari Kepala Dinas.
(4) Pemindahan lumpur tinja dilakukan oleh Operator Air Limbah Domestik sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
Pasal 14
(1) Pembuangan lumpur tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c wajib dilakukan di IPLT.
(2) Pembuangan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi ketentuan teknis sebagai berikut:
a. dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur;
b. dilaksanakan dengan memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L);
c. dilaksanakan oleh Operator Air Limbah Domestik;
d. harus dilakukan pada hari yang sama dengan pelaksanaan penyedotan lumpur tinja.
Pasal 15
Penyelenggara pengolahan lumpur tinja dapat dilaksanakan oleh:
a. pemerintah daerah; dan/atau
b. swasta/badan usaha yang berizin.
Pasal 16
(1) Pengolahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, wajib dilaksanakan di IPLT.
(2) Hasil pengolahan lumpur tinja harus memenuhi baku mutu yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Hasil pengolahan lumpur tinja dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengolahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi ketentuan teknis sebagai berikut :
a. dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur;
b. dilaksanakan dengan memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L); dan
c. dilaksanakan oleh Operator Air Limbah Domestik.
Pasal 17
(1) Sarana pengelolaan lumpur tinja merupakan komponen pendukung yang harus ada dalam proses pengelolaan lumpur tinja sehingga proses pengolahan dapat berjalan sesuai standar teknisnya.
(2) Pemantauan dan pemeliharaan terhadap sarana pengelolaan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik SPALD-S maupun SPALD-T dilakukan oleh Operator Air Limbah Domestik.
(3) Dalam hal terjadi kerusakan dan/atau ketidakberfungsian sarana pengelolaan lumpur tinja, Operator Air Limbah Domestik memberikan rekomendasi teknis terkait perbaikan.
Pasal 18
Dinas bertanggung jawab untuk :
a. penyusunan kebijakan pengelolaan lumpur tinja;
b. pembinaan dan pengawasan pengelolaan Lumpur tinja yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik;
c. pengawasan ketersediaan sarana dan prasarana pengelolaan lumpur tinja;
d. pengawasan penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja yang diselenggarakan oleh swasta/badan usaha; dan
e. penerbitan rekomendasi teknis untuk izin usaha di bidang layanan lumpur tinja.
Pasal 19
Tugas UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagai Operator Air Limbah Domestik sebagai berikut :
a. merencanakan dan menyelenggarakan pendataan sub sistem pengolahan setempat dan IPALD yang tidak dilengkapi dengan bangunan pengolahan lumpur;
b. merencanakan dan menyelenggarakan layanan lumpur tinja terjadwal dan layanan lumpur tinja tidak terjadwal;
c. mengusulkan penyesuaian tarif retribusi layanan lumpur tinja kepada Dinas;
d. menyusun standar operasional prosedur terkait Pengelolaan Air Limbah Domestik;
e. merencanakan dan menerapkan sistem informasi pengelolaan lumpur tinja;
f. melakukan sosialisasi, promosi, edukasi layanan lumpur tinja; dan
g. melaporkan pelaksanaan pengelolaan lumpur tinja kepada Dinas.
Pasal 20
(1) Dinas melalui UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan lumpur tinja dan/atau pengelolaan air limbah domestik.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap :
a. masyarakat;
b. badan usaha/swasta; dan
c. badan usaha pengelola lumpur tinja.
Pasal 21
(1) Pengawasan pengelolaan lumpur tinja dilakukan melalui :
a. pemantauan; dan
b. evaluasi.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk mendapatkan informasi pengelolaan lumpur tinja di masyarakat, badan usaha/swasta, dan badan usaha pengelola lumpur tinja.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan evaluasi untuk mengukur kondisi pengelolaan lumpur tinja, meliputi :
a. aspek teknis, antara lain :
1. kondisi fisik armada pengangkutan lumpur tinja;
2. kondisi fisik IPLT; dan
3. kinerja pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi;
b. aspek non teknis, antara lain :
1. aspek sumber daya manusia;
2. sistem dan prosedur;
3. keuangan;
4. peran masyarakat; dan
5. hukum;
c. kondisi lingkungan, antara lain :
1. pemantauan kualitas efluen hasil pengolahan lumpur tinja;
2. pemantauan kualitas air tanah dan air pada badan air permukaan, bekerjasama dengan instansi yang berwenang; dan
3. pemantauan kualitas hasil pengolahan lumpur tinja.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaporkan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Dinas.
Pasal 22
Setiap badan usaha yang bergerak di bidang penyelenggaraan pengelolaan lumpur tinja yang telah ada sebelum Peraturan Bupati ini ditetapkan, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Bupati ini diundangkan.
Pasal 23
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang.
Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 30 Desember 2020 BUPATI LUMAJANG, ttd.
H. THORIQUL HAQ, M.ML.
Diundangkan di Lumajang pada tanggal 30 Desember 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG, ttd.
Drs. AGUS TRIYONO, M.Si.
NIP.19690507 198903 1 004 BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020 NOMOR 89
