Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 2
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah
Rp.
512.622.962.086,52
b. Dana Perimbangan sejumlah
Rp.
2.225.271.019.832,00
c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sejumlah
Rp.
537.233.386.188,10
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pajak Daerah sejumlah
Rp.
259.960.000.000,00
b. Retribusi Daerah sejumlah
Rp.
28.596.966.788,52
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sejumlah
Rp.
50.105.551.398,00
d. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sejumlah
Rp.
173.960.443.900,00
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari :
a. Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah
Rp.
170.127.199.832,00
b. Dana Alokasi Umum sejumlah
Rp.
1.897.769.300.000,00
c. Dana Alokasi Khusus sejumlah
Rp.
157.374.520.000,00
(4) Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a. Hibah sejumlah Rp.
1.524.330.000,00
b. Bagi Hasil Pajak Dari Propinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
Rp.
269.535.922.188,10
c. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah
Rp.
-
d. Bantuan Keuangan dari Propinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
Rp.
266.173.134.000,00
Pasal 3
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri dari:
a. Belanja Tidak Langsung sejumlah
Rp.
1.860.438.542.433,72
b. Belanja Langsung sejumlah
Rp.
1.763.555.871.766,83
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari :
a. Belanja Pegawai sejumlah
Rp.
1.565.158.378.200,35
b. Belanja Bunga sejumlah
Rp.
-
c. Belanja Subsidi sejumlah
Rp.
-
d. Belanja Hibah sejumlah
Rp.
52.382.750.000,00
e. Belanja Bantuan Sosial sejumlah
Rp.
5.000.000.000,00
f. Belanja Bagi Hasil Kepada Propinsi/ Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa sejumlah
Rp.
77.614.930.211,37
g. Belanja Bantuan Keuangan Kepada Propinsi/ Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa sejumlah
Rp.
144.222.820.340,00
h. Belanja Tidak Terduga sejumlah
Rp.
16.059.663.682,00
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja Pegawai sejumlah
Rp.
b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah
Rp.
c. Belanja Modal sejumlah
Rp.
Pasal 4
(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(3) Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan belanja tidak terduga.
(4) Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara :
a. menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran
berjalan;
dan/atau
b. memanfaatkan uang kas yang tersedia dari selisih lebih realisasi pendapatan atau selisih lebih realisasi penerimaan pembiayaan sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
(5) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk belanja untuk keperluan mendesak.
(6) Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup :
a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan
b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
(7) Penjadwalan ulang pencapaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diformulasikan terlebih dahulu dalam DPA-SKPD.
(8) Pendanaan keadaan darurat untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD.
(9) Dalam hal keadaan darurat terjadi setelah ditetapkannya Perubahan APBD, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
Pasal 5
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c terdiri dari :
a. Penerimaan sejumlah
Rp.
379.420.029.023,93
b. Pengeluaran sejumlah
Rp.
30.552.982.930,00
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari :
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) sejumlah
Rp.
370.596.621.123,93
b. Pencairan Dana Cadangan sejumlah
Rp.
8.823.407.900,00
c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang dipisahkan sejumlah
Rp.
-
d. Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah
Rp.
-
e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah
Rp.
-
f. Penerimaan Piutang Daerah sejumlah
Rp.
-
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah
Rp.
15.000.000.000,00
b. Penyertaan Modal (investasi) pemerintah Daerah sejumlah
Rp.
10.000.000.000,00
c. Pembayaran Pokok Utang sejumlah
Rp.
5.552.982.930,00
d. Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah
Rp.
-
Pasal 6
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1. Lampiran I Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2. Lampiran II Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3. Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7. Lampiran VII Daftar Piutang Daerah;
8. Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah;
9. Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10. Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Asset Lainnya;
11. Lampiran XI Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Ini;
12. Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13. Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Pasal 7
Bupati MENETAPKAN Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung.
Ditetapkan di Soreang
pada tanggal 6 Februari 2014
BUPATI BANDUNG,
ttd
DADANG M. NASER
Diundangkan di Soreang
pada tanggal 6 Februari 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG,
ttd
SOFIAN NATAPRAWIRA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2014 NOMOR 9
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG, PROVINSI JAWA BARAT : (09/2014)
