www.hukumonline.com
7 / 8
(1)
Dalam rangka penyelenggaraan SPM bidang lingkungan hidup, gubernur melakukan:
a.
pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup oleh kabupaten/kota; dan
b.
evaluasi teknis penerapan SPM bidang lingkungan hidup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
(2)
Pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk bimbingan teknis dan pelatihan yang meliputi:
a.
penyusunan rencana pencapaian SPM dan penetapan target tahunan pencapaian SPM bidang
lingkungan hidup;
b.
perhitungan pendanaan dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mencapai SPM bidang
lingkungan hidup;
c.
penilaian prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup; dan
d.
pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM bidang lingkungan hidup.
(3)
Hasil pengawasan dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup sebagaimana
pada ayat (1) dipergunakan untuk:
a.
bahan masukan bagi pengembangan kapasitas pencapaian SPM bidang lingkungan hidup daerah
kabupaten/kota; dan
b.
bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang lingkungan hidup
daerah kabupaten/kota termasuk pemberian insentif dan disinsentif.
(4)
Gubernur menyampaikan hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada
Menteri dan Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 12
(1)
Pembiayaan penerapan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota.
(2)
Pembiayaan pembinaan teknis, pengawasan dan evaluasi teknis penerapan pencapaian SPM bidang
lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Menteri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
(3)
Pembiayaan pembinaan teknis, pengawasan, dan evaluasi teknis penerapan pencapaian SPM bidang
lingkungan hidup daerah kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Gubernur dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
Penerapan pencapaian SPM bidang lingkungan hidup dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lama 1
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
# KETENTUAN LAIN-LAIN
www.hukumonline.com
8 / 8
(satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku pula bagi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 197 Tahun
2004 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup di Daerah Kabupaten/Kota
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 28 November 2008
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
RACHMAT WITOELAR
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
# Pembukaan
www.hukumonline.com
1 / 8
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2008
TENTANG
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAERAH PROVINSI DAN DAERAH
KABUPATEN/KOTA
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib berpedoman pada
standar pelayanan minimal yang dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah;
b.
bahwa urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup merupakan salah satu kewenangan wajib
pemerintahan daerah yang penyelenggaraannya berpedoman pada standar pelayanan minimal bidang
lingkungan hidup yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengelolaan lingkungan hidup;
c.
bahwa Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 197 Tahun 2004 tentang Pedoman Standar
Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup di Daerah Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan
Daerah Kabupaten/Kota;
Mengingat:
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3699);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3853);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi
Biomassa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4068);
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023