www.hukumonline.com
d.
pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan untuk kegiatan pengawasan dan pemeliharaan jaringan.
Pasal 17A
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR
P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017
Kerja sama mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, dapat berupa sarana dan
prasarana mitigasi bencana meliputi:
a.
jalur evakuasi;
b.
pembuatan kanal khusus untuk pencegahan banjir;
c.
normalisasi sungai;
d.
pembangunan embung air;
e.
alat pendeteksi aktivitas gunung berapi;
f.
bangunan yang bersifat penahan/tanggul;
g.
pemasangan sistem peringatan dini; dan
h.
pelatihan kesiapsiagaan bencana.
BAB IV
KEWAJIBAN
Pasal 18
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR
P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017
(1)
Dalam pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 15, mitra paling sedikit
wajib:
a.
menyediakan dan memelihara sarana prasarana pendukung kegiatan yang dikerjasamakan;
b.
berperan aktif dalam perlindungan dan pengamanan kawasan di sekitar lokasi kerja sama dari
kemungkinan kebakaran hutan, perambahan/pemukiman liar;
c.
menghindari pembangunan yang menyebabkan fragmentasi habitat sehingga mengganggu
perpindahan hidupan liar utama;
d.
menghindari penggunaan material baik hidup atau mati yang dapat berakibat terjadinya perubahan
struktur vegetasi dan keragaman jenis sehingga muncul spesies invasif maupun terjadi perubahan
fungsi kawasan;
e.
menjaga dan melindungi keberadaan hidupan liar yang berada di sekitarnya;
f.
menyediakan data dan informasi yang diperlukan;
g.
dihapus;
9 / 20
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
# TATA CARA KERJASAMA
www.hukumonline.com
h.
memulihkan ekosistem yang rusak akibat dampak pembangunan kerja sama;
i.
melibatkan petugas unit pengelola setempat pada setiap kegiatan; dan
j.
tidak mengganggu keindahan lansekap, struktur maupun warna bangunannya disesuaikan dengan
kondisi di sekitarnya.
(2)
Dalam hal mitra merupakan lembaga internasional dan badan usaha, selain kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), juga wajib menyediakan tenaga pelaksana kegiatan.
Pasal 19
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, mitra yang melakukan kerjasama pembangunan
sarana transportasi terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, wajib memenuhi
ketentuan:
a.
untuk pembangunan sarana jalan penghubung, wajib membangun portal pembatas dan kecepatan
kendaraan yang melintas diatasnya; menyediakan koridor, lintasan/terowongan untuk pergerakan satwa;
b.
untuk pembangunan sarana transportasi air, wajib mencegah terjadinya pencemaran akibat limbah sarana
transportasi, mengatur tingkat kebisingan dan kecepatan sarana transportasi, menyediakan sarana
pengolahan limbah dan wajib memelihara alur untuk sarana transportasi air;
c.
wajib dilengkapi dengan rambu-rambu pengaturan lalu lintas yang berkaitan dengan pergerakan satwa.
BAB V
TATA CARA KERJASAMA
Bagian Kesatu
Tata Cara Kerjasama Dalam Rangka Penguatan Fungsi KSA Dan KPA Serta Keanekaragaman Hayati
Paragraf 1
Persyaratan
Pasal 20
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR
P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017
Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengajukan penawaran/permohonan kerja sama, dengan dilampiri:
a.
proposal kerja sama, antara lain memuat maksud, tujuan, sasaran, bentuk kegiatan, jangka waktu, peta,
pendanaan;
a1.
peta sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disesuaikan dengan jenis dan bentuk kerja sama;
b.
dalam hal pihak mitra kerja sama berupa lembaga internasional di samping persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, permohonan dilengkapi rekomendasi dari lembaga/instansi Pemerintah yang
membidangi bidang kerja sama internasional.
10 / 20
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com
Pasal 21
Penawaran/permohonan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, ditujukan kepada:
a.
Menteri, dalam hal mitra merupakan lembaga internasional dengan tembusan kepada Direktur Jenderal;
b.
Direktur Jenderal, dalam hal mitra bukan lembaga internasional dan lokasi kegiatan lebih dari 1 (satu) unit
pengelola;
c.
Kepala Unit Pengelola, dalam hal mitra bukan lembaga internasional dan lokasi kegiatan berada dalam 1
(satu) unit pengelola.
Paragraf 2
Penandatanganan Kerjasama
Pasal 22
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR
P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017
(1)
Menteri setelah menerima permohonan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a,
memerintahkan kepada Direktur Jenderal untuk melakukan penilaian persyaratan.
(2)
Dalam hal penilaian persyaratan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan
teknis kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(3)
Dalam hal penilaian persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan surat
pemberitahuan kepada mitra untuk melengkapi persyaratan.
(4)
Dalam hal Menteri menyetujui kerja sama, Direktur Jenderal menyiapkan surat persetujuan kerja sama
dan meminta Direktorat Teknis dan Unit Pengelola menyiapkan draft naskah nota kesepahaman dengan
mitra.
(5)
Naskah nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditandatangani oleh Menteri atau
Direktur Jenderal atas nama Menteri dengan mitra.
(6)
Naskah nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja
Sama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan dapat dilimpahkan kepada Unit Pengelola.
(7)
Unit pengelola menyusun rencana pelaksanaan program/kegiatan yang ditandatangani oleh Kepala Unit
Pengelola dengan mitra.
Pasal 23
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR
P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017
(1)
Direktur Jenderal setelah menerima permohonan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
huruf b, memerintahkan kepada Direktur teknis terkait untuk melakukan penilaian persyaratan.
(2)
Dalam hal penilaian persyaratan lengkap, Direktur teknis terkait menyampaikan pertimbangan teknis
11 / 20
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com
kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
(3)
Dalam hal penilaian persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Direktur teknis terkait menyampaikan surat
pemberitahuan kepada mitra untuk melengkapi persyaratan.
(4)
Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui kerja sama, Direktur Jenderal menyampaikan surat persetujuan
dan Direktur teknis menyiapkan naskah nota kesepahaman dengan mitra.
(5)
Naskah nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditandatangani oleh Direktur Jenderal
dengan mitra.
(6)
Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditindaklanjuti oleh para Kepala Unit
Pengelola dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama, rencana pelaksanaan program/kegiatan yang
ditandatangani oleh Kepala Unit Pengelola dengan mitra.
(7)
Format naskah Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan dalam Pasal 22 ayat (5),
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR
P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017
(1)
Kepala Unit Pengelola setelah menerima permohonan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 huruf c, memerintahkan kepada kepala bagian tata usaha/sub bagian tata usaha untuk melakukan
penilaian persyaratan.
(2)
Dalam hal penilaian persyaratan dinyatakan lengkap, Kepala Unit Pengelola menyampaikan surat kepada
Direktur Jenderal untuk mendapatkan persetujuan.
(3)
Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui kerja sama, Direktur Jenderal menyampaikan surat persetujuan
kepada Kepala Unit Pengelola.
(4)
Berdasarkan persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala bagian tata usaha/sub
bagian tata usaha menyiapkan naskah perjanjian kerja sama dengan mitra.
(5)
Naskah perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditandatangani oleh Kepala Unit
Pengelola dengan mitra.
Pasal 25
(1)
Tata cara penandatanganan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 24,
dikecualikan untuk kerjasama dengan lembaga internasional.
(2)
Penandatangan kerjasama dalam rangka penguatan fungsi dan efektivitas pengelolaan dengan mitra
lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti ketentuan sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 dan Pasal 28.
Bagian Kedua
Tata Cara Kerjasama Dalam Rangka Pembangunan Strategis Yang Tidak Dapat Dielakkan
Paragraf 1
12 / 20
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com
Persyaratan
Pasal 26
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR
P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017
Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengajukan permohonan kerja sama pembangunan strategis yang
tidak dapat dielakkan kepada Menteri, dengan dilampiri:
a.
proposal kerja sama, antara lain memuat maksud, tujuan, sasaran, bentuk kegiatan, jangka waktu,
pendanaan;
b.
citra satelit terbaru dengan resolusi detail 15 (lima belas) meter dan hasil penafsiran citra satelit dalam
bentuk digital dan hard copy yang ditandatangani oleh pemohon;
c.
peta letak dan luas lokasi yang dimohon berskala minimal 1 : 50.000 dan disesuaikan dengan jenis
perjanjian serta ditandatangani oleh pemohon;
d.
rencana pembangunan sarana dan prasarana yang telah disahkan oleh lembaga terkait;
e.
risalah umum kondisi kawasan hutan yang dimohon dan sekitarnya, antara lain kondisi tutupan vegetasi,
jenis tanaman dominan, keberadaan satwa prioritas, yang diperoleh dari hasil survei lapangan;
f.
dokumen lingkungan (AMDAL, UKL/UPL dan atau SPPL) khusus untuk pembangunan jalan, jaringan
komunikasi dan jaringan listrik disampaikan setelah diterbitkan persetujuan kerja sama; dan
g.
pertimbangan teknis dari Kepala Unit Pengelola.
Paragraf 2
Penandatanganan Kerjasama
Pasal 27
(1)
Menteri setelah menerima permohonan kerjasama, memerintahkan secara tertulis kepada Direktur
Jenderal atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan penilaian persyaratan administrasi dan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2)
Dalam hal penilaian persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan lengkap, mitra melakukan pemaparan
permohonan kerjasama di depan Direktur Jenderal.
(3)
Dalam hal penilaian persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal
menyampaikan surat pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan.
(4)
Untuk kerjasama yang dapat menimbulkan dampak terhadap nilai-nilai penting kawasan seperti
terganggunya tumbuhan dan satwa dilindungi, habitat, proses ekologis, Direktur Jenderal membentuk tim
kajian untuk melakukan kajian lapangan.
(5)
Biaya yang timbul dalam rangka kajian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan
kepada mitra.
Pasal 28
13 / 20
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com
(1)
Dalam hal penilaian teknis dan hasil kajian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tidak sesuai
hasil penilaian, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat penolakan.
(2)
Untuk permohonan yang memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan teknis
kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(3)
Dalam hal Menteri menyetujui kerjasama, Direktur Jenderal menyiapkan naskah perjanjian kerjasama
dengan mitra.
(4)
Naskah perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditandatangani oleh Direktur
Jenderal dengan mitra.
(5)
Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditindaklanjuti oleh unit pengelola dalam
bentuk rencana pelaksanaan program/kegiatan yang ditandatangani oleh kepala unit pengelola dengan
mitra
Bagian Ketiga
Jangka Waktu dan Perpanjangan
Pasal 29
(1)
Jangka waktu perjanjian kerjasama dalam rangka penguatan fungsi KSA dan KPA serta keanekaragaman
hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24, berlaku untuk jangka waktu paling
lama 5 (tahun) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.
(2)
Jangka waktu perjanjian kerjasama dalam rangka pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, berlaku untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.
Pasal 30
(1)
Perpanjangan jangka waktu perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, diajukan oleh
mitra, dilengkapi dengan proposal perpanjangan kerjasama, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum
perjanjian kerjasama berakhir.
(2)
Proposal perpanjangan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan
hasil evaluasi yang dilakukan oleh kepala unit pengelola atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangan.
Bagian Keempat
Ketentuan Pelaksanaan Kerjasama
Pasal 31
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR
P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017
(1)
Ketentuan yang perlu diatur dalam perjanjian kerja sama meliputi:
a.
judul perjanjian kerja sama;
14 / 20
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com
b.
para pihak;
c.
tujuan perjanjian kerja sama;
d.
ruang lingkup perjanjian kerja sama;
e.
letak dan luas areal kerja sama;
f.
rencana pelaksanaan program/kegiatan;
g.
hak dan kewajiban para pihak;
h.
hak kekayaan intelektual;
i.
status aset dan serah terima hasil kerjasama;
j.
jangka waktu dan perpanjangan kerja sama;
k.
berakhirnya kerja sama;
l.
keadaan memaksa;
m.
penyelesaian perselisihan;
n.
pembiayaan;
o.
korespondensi;
p.
monitoring, evaluasi dan pelaporan;
q.
perubahan kerja sama;
r.
aturan peralihan; dan
s.
penutup.
(2)
Dihapus.
(3)
Materi muatan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan subyek
dan jenis perjanjian kerja sama, dengan menambahkan kewajiban yang meliputi:
a.
kewajiban melakukan alih pengetahuan dan keterampilan;
b.
larangan yang berisi antara lain membawa materi dan spesimen dari kawasan;
c.
pengaturan kepemilikan hak paten dan publikasi kerja sama;
d.
pembagian keuntungan atas penggunaan hak intelektual dan hak paten;
e.
penyerahan baseline data dan informasi;
f.
penggunaan sarana prasarana kerja sama; dan
g.
kepemilikan asset.
(4)
Format naskah perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima
Rencana Pelaksanaan Program/Kegiatan
Pasal 32
15 / 20
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR
P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017
(1)
Perjanjian kerja sama dengan jangka waktu sampai dengan 5 (lima) tahun ditindaklanjuti dengan
penyusunan rencana pelaksanaan program/kegiatan sepanjang jangka waktu kerja sama dan dijabarkan
lebih lanjut ke dalam rencana kerja tahunan.
(2)
Perjanjian kerja sama dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun dijabarkan
lebih lanjut dengan rencana pelaksanaan program/kegiatan sepanjang jangka waktu kerja sama dan
dijabarkan lebih lanjut ke dalam rencana kerja 5 (lima) tahunan.
(3)
Rencana kerja 5 (lima) tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan ke dalam rencana
kerja tahunan.
(4)
Rencana pelaksanaan program atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijabarkan ke dalam
rencana kerja tahunan.
(5)
Rencana pelaksanaan program atau kegiatan dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud
dimaksud pada ayat (3), wajib disusun dan disahkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditanda tangani
perjanjian kerja sama.
(6)
Dalam hal rencana pelaksanaan program atau kegiatan dan rencana kerja tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak tersusun, maka perjanjian kerja sama dibatalkan oleh pihak pertama.
Bagian Keenam
Pendanaan
Pasal 33
Penggunaan dana dalam pelaksanaan kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 34
Lembaga Internasional dalam melakukan kerjasama, tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pengumpulan
dana (fund raising) di dalam negeri.
Bagian Ketujuh
Penggunaan Tenaga Asing
Pasal 35
(1)
Dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama, mitra harus mengutamakan penggunaan tenaga ahli Indonesia,
dan apabila melibatkan tenaga ahli asing maka harus didampingi oleh petugas dari Direktorat Jenderal.
(2)
Penggunaan tenaga ahli asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Mitra yang akan menggunakan tenaga ahli asing disamping memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), wajib mengajukan permohonan izin kepada Direktorat Jenderal paling lambat 2 (dua) bulan
16 / 20
DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023