Langsung ke konten

Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

PERMEN No. 0 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

www.hukumonline.com/pusatdata
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5694);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
10.
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
11.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13);
12.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi Kementerian dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 463).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
TENTANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur
dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
3.
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Desa.
4.
Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk
pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman
perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
5.
Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah pembangunan antar desa yang dilaksanakan dalam
upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa
melalui pendekatan partisipatif yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
6.
Kawasan perdesaan tertentu adalah kawasan perdesaan yang mempunyai nilai strategis dan
penataan ruangnya dilakukan menurut ketentuan perundang-undangan.
7.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJMDesa adalah dokumen
rencana pembangunan desa untuk periode 6 (enam) tahun.
2 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023

# PRINSIP DAN TUJUAN

www.hukumonline.com/pusatdata
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
9.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Bappeda adalah
perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah pada lingkup
kabupaten/kota.
10.
Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan, selanjutnya disingkat TKPKP, adalah lembaga
yang menyelenggarakan pembangunan kawasan perdesaan sesuai dengan tingkatan
kewenangannya.
11.
Pihak ketiga adalah pihak di luar Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa yang membantu
penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan yang dapat berasal dari perguruan tinggi,
konsultan, atau lembaga swadaya masyarakat.
12.
Pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan adalah upaya untuk mewujudkan tertib
Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan.
13.
Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses,
keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu
program atau kegiatan.
14.
Tokoh masyarakat adalah seseorang yang ditokohkan oleh masyarakat di lingkungannya akibat dari
pengaruh, posisi, dan kemampuannya yang diakui oleh masyarakat di lingkungannya.
15.
Pendamping Kawasan Perdesaan adalah pihak yang berperan dalam memfasilitasi desa.
16.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa
dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi.
BAB II
PRINSIP DAN TUJUAN
Pasal 2
Pembangunan kawasan perdesaan diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a.
partisipasi;
b.
holistik dan komprehensif;
c.
berkesinambungan;
d.
keterpaduan;
e.
keadilan;
f.
keseimbangan;
g.
transparansi; dan
h.
akuntabilitas.
Pasal 3
3 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023

Pasal 2

www.hukumonline.com/pusatdata
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
9.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Bappeda adalah
perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah pada lingkup
kabupaten/kota.
10.
Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan, selanjutnya disingkat TKPKP, adalah lembaga
yang menyelenggarakan pembangunan kawasan perdesaan sesuai dengan tingkatan
kewenangannya.
11.
Pihak ketiga adalah pihak di luar Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa yang membantu
penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan yang dapat berasal dari perguruan tinggi,
konsultan, atau lembaga swadaya masyarakat.
12.
Pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan adalah upaya untuk mewujudkan tertib
Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan.
13.
Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses,
keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu
program atau kegiatan.
14.
Tokoh masyarakat adalah seseorang yang ditokohkan oleh masyarakat di lingkungannya akibat dari
pengaruh, posisi, dan kemampuannya yang diakui oleh masyarakat di lingkungannya.
15.
Pendamping Kawasan Perdesaan adalah pihak yang berperan dalam memfasilitasi desa.
16.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa
dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi.
BAB II
PRINSIP DAN TUJUAN
Pasal 2
Pembangunan kawasan perdesaan diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a.
partisipasi;
b.
holistik dan komprehensif;
c.
berkesinambungan;
d.
keterpaduan;
e.
keadilan;
f.
keseimbangan;
g.
transparansi; dan
h.
akuntabilitas.
Pasal 3
3 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023

Pasal 3

www.hukumonline.com/pusatdata
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
9.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Bappeda adalah
perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah pada lingkup
kabupaten/kota.
10.
Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan, selanjutnya disingkat TKPKP, adalah lembaga
yang menyelenggarakan pembangunan kawasan perdesaan sesuai dengan tingkatan
kewenangannya.
11.
Pihak ketiga adalah pihak di luar Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa yang membantu
penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan yang dapat berasal dari perguruan tinggi,
konsultan, atau lembaga swadaya masyarakat.
12.
Pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan adalah upaya untuk mewujudkan tertib
Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan.
13.
Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses,
keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu
program atau kegiatan.
14.
Tokoh masyarakat adalah seseorang yang ditokohkan oleh masyarakat di lingkungannya akibat dari
pengaruh, posisi, dan kemampuannya yang diakui oleh masyarakat di lingkungannya.
15.
Pendamping Kawasan Perdesaan adalah pihak yang berperan dalam memfasilitasi desa.
16.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa
dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi.
BAB II
PRINSIP DAN TUJUAN
Pasal 2
Pembangunan kawasan perdesaan diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a.
partisipasi;
b.
holistik dan komprehensif;
c.
berkesinambungan;
d.
keterpaduan;
e.
keadilan;
f.
keseimbangan;
g.
transparansi; dan
h.
akuntabilitas.
Pasal 3
3 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023

# PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN

www.hukumonline.com/pusatdata
(1)
Pembangunan kawasan perdesaan bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas
pelayanan, pengembangan ekonomi, dan/atau pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan
partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak
pada kawasan yang ditetapkan.
(2)
Pembangunan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada
pengembangan potensi dan/atau pemecahan masalah kawasan perdesaan.
BAB III
PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
Pasal 4
(1)
Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan meliputi:
a.
pengusulan kawasan perdesaan;
b.
penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan;
c.
pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan; dan
d.
pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan
Perdesaan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan tertentu diatur
oleh Direktur Jenderal Teknis masing-masing.
Bagian Kesatu
Pengusulan Kawasan Perdesaan
Pasal 5
(1)
Kawasan perdesaan diusulkan oleh beberapa desa atau diprakarsai oleh Bupati/Walikota dengan
memperhatikan aspirasi masyarakat desa.
(2)
Pengusulan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pihak
ketiga.
(3)
Kawasan perdesaan yang diusulkan oleh beberapa desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memiliki gagasan kawasan perdesaan yang sesuai dengan tujuan sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1).
(4)
Kawasan perdesaan yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disepakati oleh Kepala
Desa yang wilayahnya menjadi kawasan perdesaan dalam bentuk surat kesepakatan kawasan
perdesaan.
(5)
Surat kesepakatan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan kepada
Bupati/Walikota.
(6)
Kawasan perdesaan yang diprakarsai oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mendapatkan persetujuan Kepala Desa dan tokoh masyarakat yang wilayahnya diusulkan
menjadi kawasan perdesaan.
Bagian Kedua
4 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023

www.hukumonline.com/pusatdata
Penetapan dan Perencanaan Kawasan Perdesaan
Pasal 6
(1)
Penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan memperhatikan RTRW Kabupaten/Kota dan
RPJMD Kabupaten/Kota, terutama dalam penentuan prioritas, jenis, dan lokasi program
pembangunan.
(2)
Kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Rencana Pembangunan
Kawasan Perdesaan yang disusun oleh TKPKP kabupaten/kota.
(3)
Penetapan kawasan perdesaan dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Pasal 7
(1)
Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan rencana pembangunan jangka menengah
yang berlaku selama 5 (lima) tahun yang di dalamnya memuat program pembangunan.
(2)
Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah
dengan menyesuaikan pada perkembangan kebutuhan kawasan.
(3)
Program pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kegiatan prioritas tahunan.
(4)
Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan setidak-tidaknya memuat:
a.
isu strategis kawasan perdesaan;
b.
tujuan dan sasaran pembangunan kawasan perdesaan;
c.
strategi dan arah kebijakan kawasan perdesaan;
d.
program dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan;
e.
indikator capaian kegiatan; dan
f.
kebutuhan pendanaan.
Pasal 8
Mekanisme penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagai berikut:
a.
Bupati/Walikota memprakarsai proses perencanaan pembangunan kawasan perdesaan melalui
TKPKP kabupaten/kota; dan
b.
TKPKP kabupaten/kota dalam melakukan proses penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan
Perdesaan dapat dibantu oleh pihak ketiga.
Pasal 9
(1)
Kawasan yang dapat ditetapkan sebagai kawasan perdesaan merupakan bagian dari suatu
kabupaten/kota yang terdiri dari beberapa desa yang berbatasan dalam sebuah wilayah perencanaan
terpadu yang memiliki kesamaan dan/atau keterkaitan masalah atau potensi pengembangan.
(2)
Penetapan kawasan perdesaan memperhatikan:
a.
kegiatan pertanian;
b.
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya;
c.
tempat permukiman perdesaan;
d.
tempat pelayanan jasa pemerintahan, sosial dan ekonomi perdesaan;
5 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023

www.hukumonline.com/pusatdata
e.
nilai strategis dan prioritas kawasan;
f.
keserasian pembangunan antar kawasan dalam wilayah kabupaten/kota;
g.
kearifan lokal dan eksistensi masyarakat hukum adat; dan
h.
keterpaduan dan keberlanjutan pembangunan.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan
Pasal 10
Pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan merupakan perwujudan program dan kegiatan
pembangunan tahunan pada kawasan perdesaan yang merupakan penguatan kapasitas masyarakat dan
hubungan kemitraan yang dilakukan oleh pemerintah, swasta, dan/atau masyarakat di kawasan perdesaan.
Pasal 11
Pendanaan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
c.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota;
d.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau
e.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 12
(1)
Pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang ditunjuk
oleh Bupati/Walikota berdasarkan masukan dari TKPKP kabupaten/kota dan/atau Pemerintah Desa.
(2)
Penunjukan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada
TKPKP kabupaten/kota.
(3)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi dapat menugaskan kepada Daerah
kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan
desa berupa pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan.
(4)
Pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang terkait
dalam hal pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah provinsi, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
(5)
Pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dalam hal pendanaan
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(6)
Bupati/Walikota dapat menunjuk satuan kerja perangkat daerah yang terkait atau Pemerintah Desa
untuk melaksanakan pembangunan kawasan perdesaan dalam hal pendanaan berasal dari sumber
lain yang sah dan tidak mengikat.
(7)
Bupati/Walikota dalam menunjuk pelaksana pembangunan kawasan perdesaan harus mengacu pada
Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Bagian Keempat
6 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023

Pasal 10

www.hukumonline.com/pusatdata
e.
nilai strategis dan prioritas kawasan;
f.
keserasian pembangunan antar kawasan dalam wilayah kabupaten/kota;
g.
kearifan lokal dan eksistensi masyarakat hukum adat; dan
h.
keterpaduan dan keberlanjutan pembangunan.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan
Pasal 10
Pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan merupakan perwujudan program dan kegiatan
pembangunan tahunan pada kawasan perdesaan yang merupakan penguatan kapasitas masyarakat dan
hubungan kemitraan yang dilakukan oleh pemerintah, swasta, dan/atau masyarakat di kawasan perdesaan.
Pasal 11
Pendanaan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
c.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota;
d.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau
e.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 12
(1)
Pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang ditunjuk
oleh Bupati/Walikota berdasarkan masukan dari TKPKP kabupaten/kota dan/atau Pemerintah Desa.
(2)
Penunjukan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada
TKPKP kabupaten/kota.
(3)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi dapat menugaskan kepada Daerah
kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan
desa berupa pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan.
(4)
Pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang terkait
dalam hal pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah provinsi, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
(5)
Pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dalam hal pendanaan
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(6)
Bupati/Walikota dapat menunjuk satuan kerja perangkat daerah yang terkait atau Pemerintah Desa
untuk melaksanakan pembangunan kawasan perdesaan dalam hal pendanaan berasal dari sumber
lain yang sah dan tidak mengikat.
(7)
Bupati/Walikota dalam menunjuk pelaksana pembangunan kawasan perdesaan harus mengacu pada
Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Bagian Keempat
6 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023

Pasal 11

www.hukumonline.com/pusatdata
e.
nilai strategis dan prioritas kawasan;
f.
keserasian pembangunan antar kawasan dalam wilayah kabupaten/kota;
g.
kearifan lokal dan eksistensi masyarakat hukum adat; dan
h.
keterpaduan dan keberlanjutan pembangunan.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan
Pasal 10
Pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan merupakan perwujudan program dan kegiatan
pembangunan tahunan pada kawasan perdesaan yang merupakan penguatan kapasitas masyarakat dan
hubungan kemitraan yang dilakukan oleh pemerintah, swasta, dan/atau masyarakat di kawasan perdesaan.
Pasal 11
Pendanaan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
c.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota;
d.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau
e.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 12
(1)
Pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang ditunjuk
oleh Bupati/Walikota berdasarkan masukan dari TKPKP kabupaten/kota dan/atau Pemerintah Desa.
(2)
Penunjukan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada
TKPKP kabupaten/kota.
(3)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi dapat menugaskan kepada Daerah
kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan
desa berupa pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan.
(4)
Pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang terkait
dalam hal pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah provinsi, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
(5)
Pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dalam hal pendanaan
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(6)
Bupati/Walikota dapat menunjuk satuan kerja perangkat daerah yang terkait atau Pemerintah Desa
untuk melaksanakan pembangunan kawasan perdesaan dalam hal pendanaan berasal dari sumber
lain yang sah dan tidak mengikat.
(7)
Bupati/Walikota dalam menunjuk pelaksana pembangunan kawasan perdesaan harus mengacu pada
Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Bagian Keempat
6 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023

Pasal 12

www.hukumonline.com/pusatdata
e.
nilai strategis dan prioritas kawasan;
f.
keserasian pembangunan antar kawasan dalam wilayah kabupaten/kota;
g.
kearifan lokal dan eksistensi masyarakat hukum adat; dan
h.
keterpaduan dan keberlanjutan pembangunan.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan
Pasal 10
Pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan merupakan perwujudan program dan kegiatan
pembangunan tahunan pada kawasan perdesaan yang merupakan penguatan kapasitas masyarakat dan
hubungan kemitraan yang dilakukan oleh pemerintah, swasta, dan/atau masyarakat di kawasan perdesaan.
Pasal 11
Pendanaan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
c.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota;
d.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau
e.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 12
(1)
Pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang ditunjuk
oleh Bupati/Walikota berdasarkan masukan dari TKPKP kabupaten/kota dan/atau Pemerintah Desa.
(2)
Penunjukan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada
TKPKP kabupaten/kota.
(3)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi dapat menugaskan kepada Daerah
kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan
desa berupa pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan.
(4)
Pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang terkait
dalam hal pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah provinsi, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
(5)
Pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dalam hal pendanaan
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(6)
Bupati/Walikota dapat menunjuk satuan kerja perangkat daerah yang terkait atau Pemerintah Desa
untuk melaksanakan pembangunan kawasan perdesaan dalam hal pendanaan berasal dari sumber
lain yang sah dan tidak mengikat.
(7)
Bupati/Walikota dalam menunjuk pelaksana pembangunan kawasan perdesaan harus mengacu pada
Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Bagian Keempat
6 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023

Pasal 4

www.hukumonline.com/pusatdata
(1)
Pembangunan kawasan perdesaan bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas
pelayanan, pengembangan ekonomi, dan/atau pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan
partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak
pada kawasan yang ditetapkan.
(2)
Pembangunan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada
pengembangan potensi dan/atau pemecahan masalah kawasan perdesaan.
BAB III
PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
Pasal 4
(1)
Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan meliputi:
a.
pengusulan kawasan perdesaan;
b.
penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan;
c.
pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan; dan
d.
pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan
Perdesaan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan tertentu diatur
oleh Direktur Jenderal Teknis masing-masing.
Bagian Kesatu
Pengusulan Kawasan Perdesaan
Pasal 5
(1)
Kawasan perdesaan diusulkan oleh beberapa desa atau diprakarsai oleh Bupati/Walikota dengan
memperhatikan aspirasi masyarakat desa.
(2)
Pengusulan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pihak
ketiga.
(3)
Kawasan perdesaan yang diusulkan oleh beberapa desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memiliki gagasan kawasan perdesaan yang sesuai dengan tujuan sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1).
(4)
Kawasan perdesaan yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disepakati oleh Kepala
Desa yang wilayahnya menjadi kawasan perdesaan dalam bentuk surat kesepakatan kawasan
perdesaan.
(5)
Surat kesepakatan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan kepada
Bupati/Walikota.
(6)
Kawasan perdesaan yang diprakarsai oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mendapatkan persetujuan Kepala Desa dan tokoh masyarakat yang wilayahnya diusulkan
menjadi kawasan perdesaan.
Bagian Kedua
4 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023

Pasal 5

www.hukumonline.com/pusatdata
(1)
Pembangunan kawasan perdesaan bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas
pelayanan, pengembangan ekonomi, dan/atau pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan
partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak
pada kawasan yang ditetapkan.
(2)
Pembangunan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada
pengembangan potensi dan/atau pemecahan masalah kawasan perdesaan.
BAB III
PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
Pasal 4
(1)
Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan meliputi:
a.
pengusulan kawasan perdesaan;
b.
penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan;
c.
pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan; dan
d.
pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan
Perdesaan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan tertentu diatur
oleh Direktur Jenderal Teknis masing-masing.
Bagian Kesatu
Pengusulan Kawasan Perdesaan
Pasal 5
(1)
Kawasan perdesaan diusulkan oleh beberapa desa atau diprakarsai oleh Bupati/Walikota dengan
memperhatikan aspirasi masyarakat desa.
(2)
Pengusulan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pihak
ketiga.
(3)
Kawasan perdesaan yang diusulkan oleh beberapa desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memiliki gagasan kawasan perdesaan yang sesuai dengan tujuan sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1).
(4)
Kawasan perdesaan yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disepakati oleh Kepala
Desa yang wilayahnya menjadi kawasan perdesaan dalam bentuk surat kesepakatan kawasan
perdesaan.
(5)
Surat kesepakatan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan kepada
Bupati/Walikota.
(6)
Kawasan perdesaan yang diprakarsai oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mendapatkan persetujuan Kepala Desa dan tokoh masyarakat yang wilayahnya diusulkan
menjadi kawasan perdesaan.
Bagian Kedua
4 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023

Pasal 6

www.hukumonline.com/pusatdata
Penetapan dan Perencanaan Kawasan Perdesaan
Pasal 6
(1)
Penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan memperhatikan RTRW Kabupaten/Kota dan
RPJMD Kabupaten/Kota, terutama dalam penentuan prioritas, jenis, dan lokasi program
pembangunan.
(2)
Kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Rencana Pembangunan
Kawasan Perdesaan yang disusun oleh TKPKP kabupaten/kota.
(3)
Penetapan kawasan perdesaan dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Pasal 7
(1)
Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan rencana pembangunan jangka menengah
yang berlaku selama 5 (lima) tahun yang di dalamnya memuat program pembangunan.
(2)
Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah
dengan menyesuaikan pada perkembangan kebutuhan kawasan.
(3)
Program pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kegiatan prioritas tahunan.
(4)
Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan setidak-tidaknya memuat:
a.
isu strategis kawasan perdesaan;
b.
tujuan dan sasaran pembangunan kawasan perdesaan;
c.
strategi dan arah kebijakan kawasan perdesaan;
d.
program dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan;
e.
indikator capaian kegiatan; dan
f.
kebutuhan pendanaan.
Pasal 8
Mekanisme penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagai berikut:
a.
Bupati/Walikota memprakarsai proses perencanaan pembangunan kawasan perdesaan melalui
TKPKP kabupaten/kota; dan
b.
TKPKP kabupaten/kota dalam melakukan proses penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan
Perdesaan dapat dibantu oleh pihak ketiga.
Pasal 9
(1)
Kawasan yang dapat ditetapkan sebagai kawasan perdesaan merupakan bagian dari suatu
kabupaten/kota yang terdiri dari beberapa desa yang berbatasan dalam sebuah wilayah perencanaan
terpadu yang memiliki kesamaan dan/atau keterkaitan masalah atau potensi pengembangan.
(2)
Penetapan kawasan perdesaan memperhatikan:
a.
kegiatan pertanian;
b.
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya;
c.
tempat permukiman perdesaan;
d.
tempat pelayanan jasa pemerintahan, sosial dan ekonomi perdesaan;
5 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023

Pasal 7

www.hukumonline.com/pusatdata
Penetapan dan Perencanaan Kawasan Perdesaan
Pasal 6
(1)
Penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan memperhatikan RTRW Kabupaten/Kota dan
RPJMD Kabupaten/Kota, terutama dalam penentuan prioritas, jenis, dan lokasi program
pembangunan.
(2)
Kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Rencana Pembangunan
Kawasan Perdesaan yang disusun oleh TKPKP kabupaten/kota.
(3)
Penetapan kawasan perdesaan dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Pasal 7
(1)
Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan rencana pembangunan jangka menengah
yang berlaku selama 5 (lima) tahun yang di dalamnya memuat program pembangunan.
(2)
Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah
dengan menyesuaikan pada perkembangan kebutuhan kawasan.
(3)
Program pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kegiatan prioritas tahunan.
(4)
Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan setidak-tidaknya memuat:
a.
isu strategis kawasan perdesaan;
b.
tujuan dan sasaran pembangunan kawasan perdesaan;
c.
strategi dan arah kebijakan kawasan perdesaan;
d.
program dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan;
e.
indikator capaian kegiatan; dan
f.
kebutuhan pendanaan.
Pasal 8
Mekanisme penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagai berikut:
a.
Bupati/Walikota memprakarsai proses perencanaan pembangunan kawasan perdesaan melalui
TKPKP kabupaten/kota; dan
b.
TKPKP kabupaten/kota dalam melakukan proses penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan
Perdesaan dapat dibantu oleh pihak ketiga.
Pasal 9
(1)
Kawasan yang dapat ditetapkan sebagai kawasan perdesaan merupakan bagian dari suatu
kabupaten/kota yang terdiri dari beberapa desa yang berbatasan dalam sebuah wilayah perencanaan
terpadu yang memiliki kesamaan dan/atau keterkaitan masalah atau potensi pengembangan.
(2)
Penetapan kawasan perdesaan memperhatikan:
a.
kegiatan pertanian;
b.
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya;
c.
tempat permukiman perdesaan;
d.
tempat pelayanan jasa pemerintahan, sosial dan ekonomi perdesaan;
5 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023

Pasal 8

www.hukumonline.com/pusatdata
Penetapan dan Perencanaan Kawasan Perdesaan
Pasal 6
(1)
Penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan memperhatikan RTRW Kabupaten/Kota dan
RPJMD Kabupaten/Kota, terutama dalam penentuan prioritas, jenis, dan lokasi program
pembangunan.
(2)
Kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Rencana Pembangunan
Kawasan Perdesaan yang disusun oleh TKPKP kabupaten/kota.
(3)
Penetapan kawasan perdesaan dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Pasal 7
(1)
Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan rencana pembangunan jangka menengah
yang berlaku selama 5 (lima) tahun yang di dalamnya memuat program pembangunan.
(2)
Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah
dengan menyesuaikan pada perkembangan kebutuhan kawasan.
(3)
Program pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kegiatan prioritas tahunan.
(4)
Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan setidak-tidaknya memuat:
a.
isu strategis kawasan perdesaan;
b.
tujuan dan sasaran pembangunan kawasan perdesaan;
c.
strategi dan arah kebijakan kawasan perdesaan;
d.
program dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan;
e.
indikator capaian kegiatan; dan
f.
kebutuhan pendanaan.
Pasal 8
Mekanisme penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagai berikut:
a.
Bupati/Walikota memprakarsai proses perencanaan pembangunan kawasan perdesaan melalui
TKPKP kabupaten/kota; dan
b.
TKPKP kabupaten/kota dalam melakukan proses penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan
Perdesaan dapat dibantu oleh pihak ketiga.
Pasal 9
(1)
Kawasan yang dapat ditetapkan sebagai kawasan perdesaan merupakan bagian dari suatu
kabupaten/kota yang terdiri dari beberapa desa yang berbatasan dalam sebuah wilayah perencanaan
terpadu yang memiliki kesamaan dan/atau keterkaitan masalah atau potensi pengembangan.
(2)
Penetapan kawasan perdesaan memperhatikan:
a.
kegiatan pertanian;
b.
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya;
c.
tempat permukiman perdesaan;
d.
tempat pelayanan jasa pemerintahan, sosial dan ekonomi perdesaan;
5 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023

Pasal 9

www.hukumonline.com/pusatdata
Penetapan dan Perencanaan Kawasan Perdesaan
Pasal 6
(1)
Penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan memperhatikan RTRW Kabupaten/Kota dan
RPJMD Kabupaten/Kota, terutama dalam penentuan prioritas, jenis, dan lokasi program
pembangunan.
(2)
Kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Rencana Pembangunan
Kawasan Perdesaan yang disusun oleh TKPKP kabupaten/kota.
(3)
Penetapan kawasan perdesaan dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Pasal 7
(1)
Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan rencana pembangunan jangka menengah
yang berlaku selama 5 (lima) tahun yang di dalamnya memuat program pembangunan.
(2)
Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah
dengan menyesuaikan pada perkembangan kebutuhan kawasan.
(3)
Program pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kegiatan prioritas tahunan.
(4)
Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan setidak-tidaknya memuat:
a.
isu strategis kawasan perdesaan;
b.
tujuan dan sasaran pembangunan kawasan perdesaan;
c.
strategi dan arah kebijakan kawasan perdesaan;
d.
program dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan;
e.
indikator capaian kegiatan; dan
f.
kebutuhan pendanaan.
Pasal 8
Mekanisme penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagai berikut:
a.
Bupati/Walikota memprakarsai proses perencanaan pembangunan kawasan perdesaan melalui
TKPKP kabupaten/kota; dan
b.
TKPKP kabupaten/kota dalam melakukan proses penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan
Perdesaan dapat dibantu oleh pihak ketiga.
Pasal 9
(1)
Kawasan yang dapat ditetapkan sebagai kawasan perdesaan merupakan bagian dari suatu
kabupaten/kota yang terdiri dari beberapa desa yang berbatasan dalam sebuah wilayah perencanaan
terpadu yang memiliki kesamaan dan/atau keterkaitan masalah atau potensi pengembangan.
(2)
Penetapan kawasan perdesaan memperhatikan:
a.
kegiatan pertanian;
b.
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya;
c.
tempat permukiman perdesaan;
d.
tempat pelayanan jasa pemerintahan, sosial dan ekonomi perdesaan;
5 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023

# KELEMBAGAAN

www.hukumonline.com/pusatdata
Pelaporan dan Evaluasi Pembangunan Kawasan Perdesaan
Pasal 13
(1)
Pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan dilakukan berbasis desa dan berdasarkan
indikator kinerja capaian yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan.
(2)
Pelaksana pembangunan kawasan perdesaan melaporkan kinerja kepada Bupati/Walikota melalui
Bappeda Kabupaten/Kota.
(3)
Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bappeda Kabupaten/Kota
tiap 3 (tiga) bulan dan dievaluasi setiap 1 (satu) tahun sejak dimulainya pelaksanaan pembangunan.
Pasal 14
(1)
Hasil evaluasi terhadap laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) menjadi
dasar Bappeda Kabupaten/Kota dalam menilai capaian Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan.
(2)
Penilaian terhadap capaian Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan pada periode
selanjutnya.
(3)
Bappeda Kabupaten/Kota melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3)
kepada Bupati/Walikota.
(4)
Bupati/Walikota menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3)
sebagai arahan kebijakan kepada TKPKP kabupaten/kota dalam pelaksanaan pembangunan
kawasan perdesaan pada tahun selanjutnya.
(5)
Bupati/Walikota melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada TKPKP
provinsi.
BAB IV
KELEMBAGAAN
Pasal 15
(1)
TKPKP dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
(2)
TKPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan pembangunan kawasan perdesaan
sesuai dengan lingkup kewenangannya.
Pasal 16
(1)
TKPKP pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur kementerian/lembaga
yang terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2)
TKPKP pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas melakukan
pembinaan terhadap penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan pada tingkat nasional
berdasarkan laporan dan hasil evaluasi yang diberikan oleh TKPKP provinsi.
(3)
TKPKP pusat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan TKPKP provinsi dan
TKPKP kabupaten/kota.
Pasal 17
7 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023

Pasal 13

www.hukumonline.com/pusatdata
Pelaporan dan Evaluasi Pembangunan Kawasan Perdesaan
Pasal 13
(1)
Pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan dilakukan berbasis desa dan berdasarkan
indikator kinerja capaian yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan.
(2)
Pelaksana pembangunan kawasan perdesaan melaporkan kinerja kepada Bupati/Walikota melalui
Bappeda Kabupaten/Kota.
(3)
Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bappeda Kabupaten/Kota
tiap 3 (tiga) bulan dan dievaluasi setiap 1 (satu) tahun sejak dimulainya pelaksanaan pembangunan.
Pasal 14
(1)
Hasil evaluasi terhadap laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) menjadi
dasar Bappeda Kabupaten/Kota dalam menilai capaian Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan.
(2)
Penilaian terhadap capaian Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan pada periode
selanjutnya.
(3)
Bappeda Kabupaten/Kota melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3)
kepada Bupati/Walikota.
(4)
Bupati/Walikota menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3)
sebagai arahan kebijakan kepada TKPKP kabupaten/kota dalam pelaksanaan pembangunan
kawasan perdesaan pada tahun selanjutnya.
(5)
Bupati/Walikota melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada TKPKP
provinsi.
BAB IV
KELEMBAGAAN
Pasal 15
(1)
TKPKP dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
(2)
TKPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan pembangunan kawasan perdesaan
sesuai dengan lingkup kewenangannya.
Pasal 16
(1)
TKPKP pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur kementerian/lembaga
yang terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2)
TKPKP pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas melakukan
pembinaan terhadap penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan pada tingkat nasional
berdasarkan laporan dan hasil evaluasi yang diberikan oleh TKPKP provinsi.
(3)
TKPKP pusat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan TKPKP provinsi dan
TKPKP kabupaten/kota.
Pasal 17
7 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023

Pasal 14

www.hukumonline.com/pusatdata
Pelaporan dan Evaluasi Pembangunan Kawasan Perdesaan
Pasal 13
(1)
Pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan dilakukan berbasis desa dan berdasarkan
indikator kinerja capaian yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan.
(2)
Pelaksana pembangunan kawasan perdesaan melaporkan kinerja kepada Bupati/Walikota melalui
Bappeda Kabupaten/Kota.
(3)
Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bappeda Kabupaten/Kota
tiap 3 (tiga) bulan dan dievaluasi setiap 1 (satu) tahun sejak dimulainya pelaksanaan pembangunan.
Pasal 14
(1)
Hasil evaluasi terhadap laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) menjadi
dasar Bappeda Kabupaten/Kota dalam menilai capaian Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan.
(2)
Penilaian terhadap capaian Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan pada periode
selanjutnya.
(3)
Bappeda Kabupaten/Kota melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3)
kepada Bupati/Walikota.
(4)
Bupati/Walikota menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3)
sebagai arahan kebijakan kepada TKPKP kabupaten/kota dalam pelaksanaan pembangunan
kawasan perdesaan pada tahun selanjutnya.
(5)
Bupati/Walikota melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada TKPKP
provinsi.
BAB IV
KELEMBAGAAN
Pasal 15
(1)
TKPKP dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
(2)
TKPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan pembangunan kawasan perdesaan
sesuai dengan lingkup kewenangannya.
Pasal 16
(1)
TKPKP pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur kementerian/lembaga
yang terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2)
TKPKP pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas melakukan
pembinaan terhadap penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan pada tingkat nasional
berdasarkan laporan dan hasil evaluasi yang diberikan oleh TKPKP provinsi.
(3)
TKPKP pusat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan TKPKP provinsi dan
TKPKP kabupaten/kota.
Pasal 17
7 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023

Pasal 15

www.hukumonline.com/pusatdata
Pelaporan dan Evaluasi Pembangunan Kawasan Perdesaan
Pasal 13
(1)
Pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan dilakukan berbasis desa dan berdasarkan
indikator kinerja capaian yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan.
(2)
Pelaksana pembangunan kawasan perdesaan melaporkan kinerja kepada Bupati/Walikota melalui
Bappeda Kabupaten/Kota.
(3)
Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bappeda Kabupaten/Kota
tiap 3 (tiga) bulan dan dievaluasi setiap 1 (satu) tahun sejak dimulainya pelaksanaan pembangunan.
Pasal 14
(1)
Hasil evaluasi terhadap laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) menjadi
dasar Bappeda Kabupaten/Kota dalam menilai capaian Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan.
(2)
Penilaian terhadap capaian Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan pada periode
selanjutnya.
(3)
Bappeda Kabupaten/Kota melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3)
kepada Bupati/Walikota.
(4)
Bupati/Walikota menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3)
sebagai arahan kebijakan kepada TKPKP kabupaten/kota dalam pelaksanaan pembangunan
kawasan perdesaan pada tahun selanjutnya.
(5)
Bupati/Walikota melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada TKPKP
provinsi.
BAB IV
KELEMBAGAAN
Pasal 15
(1)
TKPKP dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
(2)
TKPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan pembangunan kawasan perdesaan
sesuai dengan lingkup kewenangannya.
Pasal 16
(1)
TKPKP pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur kementerian/lembaga
yang terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2)
TKPKP pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas melakukan
pembinaan terhadap penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan pada tingkat nasional
berdasarkan laporan dan hasil evaluasi yang diberikan oleh TKPKP provinsi.
(3)
TKPKP pusat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan TKPKP provinsi dan
TKPKP kabupaten/kota.
Pasal 17
7 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023

Pasal 16

www.hukumonline.com/pusatdata
Pelaporan dan Evaluasi Pembangunan Kawasan Perdesaan
Pasal 13
(1)
Pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan dilakukan berbasis desa dan berdasarkan
indikator kinerja capaian yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan.
(2)
Pelaksana pembangunan kawasan perdesaan melaporkan kinerja kepada Bupati/Walikota melalui
Bappeda Kabupaten/Kota.
(3)
Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bappeda Kabupaten/Kota
tiap 3 (tiga) bulan dan dievaluasi setiap 1 (satu) tahun sejak dimulainya pelaksanaan pembangunan.
Pasal 14
(1)
Hasil evaluasi terhadap laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) menjadi
dasar Bappeda Kabupaten/Kota dalam menilai capaian Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan.
(2)
Penilaian terhadap capaian Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan pada periode
selanjutnya.
(3)
Bappeda Kabupaten/Kota melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3)
kepada Bupati/Walikota.
(4)
Bupati/Walikota menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3)
sebagai arahan kebijakan kepada TKPKP kabupaten/kota dalam pelaksanaan pembangunan
kawasan perdesaan pada tahun selanjutnya.
(5)
Bupati/Walikota melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada TKPKP
provinsi.
BAB IV
KELEMBAGAAN
Pasal 15
(1)
TKPKP dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
(2)
TKPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan pembangunan kawasan perdesaan
sesuai dengan lingkup kewenangannya.
Pasal 16
(1)
TKPKP pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur kementerian/lembaga
yang terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2)
TKPKP pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas melakukan
pembinaan terhadap penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan pada tingkat nasional
berdasarkan laporan dan hasil evaluasi yang diberikan oleh TKPKP provinsi.
(3)
TKPKP pusat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan TKPKP provinsi dan
TKPKP kabupaten/kota.
Pasal 17
7 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023

Pasal 17

www.hukumonline.com/pusatdata
Pelaporan dan Evaluasi Pembangunan Kawasan Perdesaan
Pasal 13
(1)
Pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan dilakukan berbasis desa dan berdasarkan
indikator kinerja capaian yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan.
(2)
Pelaksana pembangunan kawasan perdesaan melaporkan kinerja kepada Bupati/Walikota melalui
Bappeda Kabupaten/Kota.
(3)
Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bappeda Kabupaten/Kota
tiap 3 (tiga) bulan dan dievaluasi setiap 1 (satu) tahun sejak dimulainya pelaksanaan pembangunan.
Pasal 14
(1)
Hasil evaluasi terhadap laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) menjadi
dasar Bappeda Kabupaten/Kota dalam menilai capaian Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan.
(2)
Penilaian terhadap capaian Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan pada periode
selanjutnya.
(3)
Bappeda Kabupaten/Kota melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3)
kepada Bupati/Walikota.
(4)
Bupati/Walikota menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3)
sebagai arahan kebijakan kepada TKPKP kabupaten/kota dalam pelaksanaan pembangunan
kawasan perdesaan pada tahun selanjutnya.
(5)
Bupati/Walikota melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada TKPKP
provinsi.
BAB IV
KELEMBAGAAN
Pasal 15
(1)
TKPKP dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
(2)
TKPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan pembangunan kawasan perdesaan
sesuai dengan lingkup kewenangannya.
Pasal 16
(1)
TKPKP pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur kementerian/lembaga
yang terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2)
TKPKP pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas melakukan
pembinaan terhadap penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan pada tingkat nasional
berdasarkan laporan dan hasil evaluasi yang diberikan oleh TKPKP provinsi.
(3)
TKPKP pusat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan TKPKP provinsi dan
TKPKP kabupaten/kota.
Pasal 17
7 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023

# PENDANAAN

www.hukumonline.com/pusatdata
(1)
TKPKP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur Kepala satuan kerja
perangkat daerah yang terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2)
TKPKP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas untuk
melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan pada tingkat
provinsi berdasarkan laporan dan hasil evaluasi yang diberikan oleh Bupati/Walikota.
(3)
Jumlah keanggotaan TKPKP provinsi disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau kondisi daerah.
Pasal 18
(1)
TKPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur Kepala
satuan kerja perangkat daerah yang terkait, Camat, Kepala Desa, Kepala Badan Kerjasama Antar
Desa, dan tokoh masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(2)
TKPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas
untuk:
a.
mengkoordinasikan penetapan kawasan perdesaan;
b.
mengkoordinasikan penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan;
c.
menunjuk pelaksana pembangunan kawasan perdesaan dalam hal didelegasikan oleh
Bupati/Walikota; dan
d.
melaksanakan arahan kebijakan sebagai hasil evaluasi laporan kinerja pembangunan kawasan
perdesaan.
(3)
Jumlah keanggotaan TKPKP kabupaten/kota disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau kondisi daerah.
Pasal 19
(1)
TKPKP kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Pendamping Kawasan
Perdesaan.
(2)
Pendamping Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk:
a.
membantu TKPKP kabupaten/kota dalam penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan;
dan
b.
memfasilitasi dan membimbing desa dalam pembangunan kawasan perdesaan.
(3)
Pendamping Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pihak ketiga.
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja TKPKP diatur dalam Keputusan
Menteri.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 21
(1)
Pendanaan penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan
urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berupa pembangunan kawasan
perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan berasal dari DAK dan/atau Dana Tugas
Pembantuan.
8 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023

Pasal 18

www.hukumonline.com/pusatdata
(1)
TKPKP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur Kepala satuan kerja
perangkat daerah yang terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2)
TKPKP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas untuk
melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan pada tingkat
provinsi berdasarkan laporan dan hasil evaluasi yang diberikan oleh Bupati/Walikota.
(3)
Jumlah keanggotaan TKPKP provinsi disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau kondisi daerah.
Pasal 18
(1)
TKPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur Kepala
satuan kerja perangkat daerah yang terkait, Camat, Kepala Desa, Kepala Badan Kerjasama Antar
Desa, dan tokoh masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(2)
TKPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas
untuk:
a.
mengkoordinasikan penetapan kawasan perdesaan;
b.
mengkoordinasikan penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan;
c.
menunjuk pelaksana pembangunan kawasan perdesaan dalam hal didelegasikan oleh
Bupati/Walikota; dan
d.
melaksanakan arahan kebijakan sebagai hasil evaluasi laporan kinerja pembangunan kawasan
perdesaan.
(3)
Jumlah keanggotaan TKPKP kabupaten/kota disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau kondisi daerah.
Pasal 19
(1)
TKPKP kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Pendamping Kawasan
Perdesaan.
(2)
Pendamping Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk:
a.
membantu TKPKP kabupaten/kota dalam penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan;
dan
b.
memfasilitasi dan membimbing desa dalam pembangunan kawasan perdesaan.
(3)
Pendamping Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pihak ketiga.
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja TKPKP diatur dalam Keputusan
Menteri.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 21
(1)
Pendanaan penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan
urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berupa pembangunan kawasan
perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan berasal dari DAK dan/atau Dana Tugas
Pembantuan.
8 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023

Pasal 19

www.hukumonline.com/pusatdata
(1)
TKPKP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur Kepala satuan kerja
perangkat daerah yang terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2)
TKPKP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas untuk
melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan pada tingkat
provinsi berdasarkan laporan dan hasil evaluasi yang diberikan oleh Bupati/Walikota.
(3)
Jumlah keanggotaan TKPKP provinsi disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau kondisi daerah.
Pasal 18
(1)
TKPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur Kepala
satuan kerja perangkat daerah yang terkait, Camat, Kepala Desa, Kepala Badan Kerjasama Antar
Desa, dan tokoh masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(2)
TKPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas
untuk:
a.
mengkoordinasikan penetapan kawasan perdesaan;
b.
mengkoordinasikan penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan;
c.
menunjuk pelaksana pembangunan kawasan perdesaan dalam hal didelegasikan oleh
Bupati/Walikota; dan
d.
melaksanakan arahan kebijakan sebagai hasil evaluasi laporan kinerja pembangunan kawasan
perdesaan.
(3)
Jumlah keanggotaan TKPKP kabupaten/kota disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau kondisi daerah.
Pasal 19
(1)
TKPKP kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Pendamping Kawasan
Perdesaan.
(2)
Pendamping Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk:
a.
membantu TKPKP kabupaten/kota dalam penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan;
dan
b.
memfasilitasi dan membimbing desa dalam pembangunan kawasan perdesaan.
(3)
Pendamping Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pihak ketiga.
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja TKPKP diatur dalam Keputusan
Menteri.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 21
(1)
Pendanaan penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan
urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berupa pembangunan kawasan
perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan berasal dari DAK dan/atau Dana Tugas
Pembantuan.
8 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023

Pasal 20

www.hukumonline.com/pusatdata
(1)
TKPKP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur Kepala satuan kerja
perangkat daerah yang terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2)
TKPKP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas untuk
melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan pada tingkat
provinsi berdasarkan laporan dan hasil evaluasi yang diberikan oleh Bupati/Walikota.
(3)
Jumlah keanggotaan TKPKP provinsi disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau kondisi daerah.
Pasal 18
(1)
TKPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur Kepala
satuan kerja perangkat daerah yang terkait, Camat, Kepala Desa, Kepala Badan Kerjasama Antar
Desa, dan tokoh masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(2)
TKPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas
untuk:
a.
mengkoordinasikan penetapan kawasan perdesaan;
b.
mengkoordinasikan penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan;
c.
menunjuk pelaksana pembangunan kawasan perdesaan dalam hal didelegasikan oleh
Bupati/Walikota; dan
d.
melaksanakan arahan kebijakan sebagai hasil evaluasi laporan kinerja pembangunan kawasan
perdesaan.
(3)
Jumlah keanggotaan TKPKP kabupaten/kota disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau kondisi daerah.
Pasal 19
(1)
TKPKP kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Pendamping Kawasan
Perdesaan.
(2)
Pendamping Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk:
a.
membantu TKPKP kabupaten/kota dalam penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan;
dan
b.
memfasilitasi dan membimbing desa dalam pembangunan kawasan perdesaan.
(3)
Pendamping Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pihak ketiga.
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja TKPKP diatur dalam Keputusan
Menteri.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 21
(1)
Pendanaan penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan
urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berupa pembangunan kawasan
perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan berasal dari DAK dan/atau Dana Tugas
Pembantuan.
8 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023

Pasal 21

www.hukumonline.com/pusatdata
(1)
TKPKP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur Kepala satuan kerja
perangkat daerah yang terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2)
TKPKP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas untuk
melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan pada tingkat
provinsi berdasarkan laporan dan hasil evaluasi yang diberikan oleh Bupati/Walikota.
(3)
Jumlah keanggotaan TKPKP provinsi disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau kondisi daerah.
Pasal 18
(1)
TKPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur Kepala
satuan kerja perangkat daerah yang terkait, Camat, Kepala Desa, Kepala Badan Kerjasama Antar
Desa, dan tokoh masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(2)
TKPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas
untuk:
a.
mengkoordinasikan penetapan kawasan perdesaan;
b.
mengkoordinasikan penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan;
c.
menunjuk pelaksana pembangunan kawasan perdesaan dalam hal didelegasikan oleh
Bupati/Walikota; dan
d.
melaksanakan arahan kebijakan sebagai hasil evaluasi laporan kinerja pembangunan kawasan
perdesaan.
(3)
Jumlah keanggotaan TKPKP kabupaten/kota disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau kondisi daerah.
Pasal 19
(1)
TKPKP kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Pendamping Kawasan
Perdesaan.
(2)
Pendamping Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk:
a.
membantu TKPKP kabupaten/kota dalam penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan;
dan
b.
memfasilitasi dan membimbing desa dalam pembangunan kawasan perdesaan.
(3)
Pendamping Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pihak ketiga.
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja TKPKP diatur dalam Keputusan
Menteri.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 21
(1)
Pendanaan penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan
urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berupa pembangunan kawasan
perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan berasal dari DAK dan/atau Dana Tugas
Pembantuan.
8 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023

# KETENTUAN PENUTUP

www.hukumonline.com/pusatdata
(2)
Pendanaan penugasan dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk
melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berupa
pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan berasal dari Dana Tugas
Pembantuan.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 22
Menteri dan Gubernur melakukan pembinaan terhadap Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Pasal 23
(1)
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melakukan pembinaan terhadap pembangunan
kawasan perdesaan yaitu:
a.
standardisasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan
pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan
perdesaan;
b.
pemberian fasilitasi penguatan kelembagaan dalam pembangunan kawasan perdesaan; dan
c.
pemberian fasilitasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan
pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan
perdesaan.
(2)
Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melakukan pembinaan dalam hal:
a.
pemberian fasilitasi penguatan kelembagaan dalam pembangunan kawasan perdesaan; dan
b.
pemberian fasilitasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan
pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan
perdesaan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Pembangunan Kawasan Perdesaan
Berbasis Masyarakat dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
9 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023

www.hukumonline.com/pusatdata
Pada Tanggal 3 Maret 2016
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK
INDONESIA,
Ttd.
MARWAN JAFAR
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 4 Maret 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 359
10 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023

Pasal 22

www.hukumonline.com/pusatdata
(2)
Pendanaan penugasan dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk
melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berupa
pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan berasal dari Dana Tugas
Pembantuan.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 22
Menteri dan Gubernur melakukan pembinaan terhadap Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Pasal 23
(1)
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melakukan pembinaan terhadap pembangunan
kawasan perdesaan yaitu:
a.
standardisasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan
pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan
perdesaan;
b.
pemberian fasilitasi penguatan kelembagaan dalam pembangunan kawasan perdesaan; dan
c.
pemberian fasilitasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan
pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan
perdesaan.
(2)
Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melakukan pembinaan dalam hal:
a.
pemberian fasilitasi penguatan kelembagaan dalam pembangunan kawasan perdesaan; dan
b.
pemberian fasilitasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan
pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan
perdesaan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Pembangunan Kawasan Perdesaan
Berbasis Masyarakat dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
9 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023

Pasal 23

www.hukumonline.com/pusatdata
(2)
Pendanaan penugasan dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk
melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berupa
pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan berasal dari Dana Tugas
Pembantuan.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 22
Menteri dan Gubernur melakukan pembinaan terhadap Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Pasal 23
(1)
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melakukan pembinaan terhadap pembangunan
kawasan perdesaan yaitu:
a.
standardisasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan
pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan
perdesaan;
b.
pemberian fasilitasi penguatan kelembagaan dalam pembangunan kawasan perdesaan; dan
c.
pemberian fasilitasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan
pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan
perdesaan.
(2)
Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melakukan pembinaan dalam hal:
a.
pemberian fasilitasi penguatan kelembagaan dalam pembangunan kawasan perdesaan; dan
b.
pemberian fasilitasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan
pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan
perdesaan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Pembangunan Kawasan Perdesaan
Berbasis Masyarakat dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
9 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023

Pasal 24

www.hukumonline.com/pusatdata
(2)
Pendanaan penugasan dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk
melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berupa
pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan berasal dari Dana Tugas
Pembantuan.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 22
Menteri dan Gubernur melakukan pembinaan terhadap Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Pasal 23
(1)
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melakukan pembinaan terhadap pembangunan
kawasan perdesaan yaitu:
a.
standardisasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan
pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan
perdesaan;
b.
pemberian fasilitasi penguatan kelembagaan dalam pembangunan kawasan perdesaan; dan
c.
pemberian fasilitasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan
pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan
perdesaan.
(2)
Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melakukan pembinaan dalam hal:
a.
pemberian fasilitasi penguatan kelembagaan dalam pembangunan kawasan perdesaan; dan
b.
pemberian fasilitasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan
pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan
perdesaan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Pembangunan Kawasan Perdesaan
Berbasis Masyarakat dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
9 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023

Pasal 25

www.hukumonline.com/pusatdata
(2)
Pendanaan penugasan dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk
melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berupa
pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan berasal dari Dana Tugas
Pembantuan.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 22
Menteri dan Gubernur melakukan pembinaan terhadap Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Pasal 23
(1)
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melakukan pembinaan terhadap pembangunan
kawasan perdesaan yaitu:
a.
standardisasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan
pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan
perdesaan;
b.
pemberian fasilitasi penguatan kelembagaan dalam pembangunan kawasan perdesaan; dan
c.
pemberian fasilitasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan
pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan
perdesaan.
(2)
Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melakukan pembinaan dalam hal:
a.
pemberian fasilitasi penguatan kelembagaan dalam pembangunan kawasan perdesaan; dan
b.
pemberian fasilitasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan
pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan
perdesaan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Pembangunan Kawasan Perdesaan
Berbasis Masyarakat dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
9 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023

www.hukumonline.com/pusatdata
Pada Tanggal 3 Maret 2016
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK
INDONESIA,
Ttd.
MARWAN JAFAR
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 4 Maret 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 359
10 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023

# Pembukaan

www.hukumonline.com/pusatdata
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
NOMOR 5 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan kewenangan kepada Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menetapkan pedoman pelaksanaan pembangunan
kawasan perdesaan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pembangunan Kawasan
Perdesaan.
Mengingat:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4816);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
1 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023