www.hukumonline.com/pusatdata
(3)
DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
DBH Pajak, meliputi:
1.
DBH PBB;
2.
DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan
3.
DBH CHT; dan
b.
DBH SDA, meliputi:
1.
DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi;
2.
DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi;
3.
DBH SDA Mineral dan Batubara;
4.
DBH SDA Kehutanan; dan
5.
DBH SDA Perikanan.
(4)
DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1
termasuk Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus untuk
Provinsi Aceh dan Provinsi Papua Barat.
(5)
Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a.
Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
b.
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan
c.
DTI.
BAB II
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN DBH, DAU, DAN DANA OTONOMI KHUSUS
Pasal 3
(1)
Dalam rangka pengelolaan DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus, Menteri Keuangan selaku
Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan:
a.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD;
b.
Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum; dan
c.
Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran TKDD.
(2)
Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan/atau KPA BUN Penyaluran TKDD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berhalangan tetap, Menteri Keuangan
menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN
Pengelolaan Dana Transfer Umum dan/atau KPA BUN Penyaluran TKDD.
Pasal 4
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.07/2020 TAHUN 2020
(1)
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b
mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.
mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi
Khusus kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD yang dilengkapi dengan dokumen
6 / 54
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
# PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, DAN PENYALURAN DBH
www.hukumonline.com/pusatdata
pendukung;
b.
menyusun RKA BUN TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus beserta dokumen
pendukung yang berasal dari pihak terkait;
c.
menyampaikan RKA BUN TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus beserta
dokumen pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
d.
menandatangani RKA BUN TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus yang telah
direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada
Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; dan
e.
menyusun dan/ atau menyampaikan rekomendasi penyaluran TKDD untuk DBH, DAU, dan
Dana Otonomi Khusus dan pengenaan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran,
penghentian penyaluran, dan penyaluran kembali TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi
Khusus kepada KPA BUN Penyaluran TKDD.
f.
menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan kepada KPA BUN Penyaluran TKDD; dan
g.
mengisi target pencapaian output dan realisasi pencapaian output di aplikasi pada SIKD.
(2)
KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas
dan fungsi sebagai berikut:
a.
menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan SPM;
b.
menyusun RDP BUN TKDD;
c.
menyusun DIPA BUN TKDD;
d.
menyusun SKPRTD berdasarkan DIPA BUN TKDD dan/ atau peraturan terkait rincian alokasi
TKDD;
e.
menyusun rencana penarikan dana TKDD;
f.
mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan
kegiatan dan anggaran TKDD;
g.
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran TKDD kepada
PPA BUN Pengelolaan TKDD dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKDD;
h.
menelaah rekomendasi penyaluran dan pengenaan pemotongan penyaluran, penundaan
penyaluran, penghentian penyaluran, dan penyaluran kembali TKDD untuk DBH, DAU, dan
Dana Otonomi Khusus; dan
i.
melaksanakan dan/atau mengembalikan rekomendasi penyaluran TKDD untuk DBH, DAU, dan
Dana Otonomi Khusus.
Pasal 5
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum dan KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan DBH, DAU, dan Dana
Otonomi Khusus oleh Pemerintah Daerah.
BAB III
PENGANGGARAN, PENGALOKASIAN, DAN PENYALURAN DBH
Bagian Kesatu
Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH
7 / 54
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 6
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.07/2020 TAHUN 2020
(1)
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD
untuk DBH kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN
Pengelolaan TKDD.
(2)
Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD
menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH.
(3)
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD
menyampaikan lndikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari.
(4)
Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
(5)
lndikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan
memperhatikan:
a.
perkembangan realisasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan PNBP yang
dibagihasilkan paling kurang 3 (tiga) tahun terakhir;
b.
perkiraan penerimaan pajak dan PNBP yang dibagihasilkan; dan
c.
Kurang Bayar/Lebih Bayar DBH tahun-tahun sebelumnya.
Bagian Kedua
DBH Pajak
Paragraf 1
Penyediaan Data Penerimaan Pajak dan Cukai yang Dibagihasilkan
Pasal 7
(1)
Berdasarkan pagu penerimaan pajak yang dibagihasilkan dalam Rancangan Undang-Undang
mengenai APBN tahun anggaran berikutnya yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data dasar perhitungan DBH Pajak,
meliputi:
a.
rencana penerimaan PBB; dan
b.
rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN,
yang dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
paling lambat minggu kedua bulan September sebelum tahun anggaran berkenaan.
(2)
Rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas rencana
penerimaan PBB:
a.
sektor Perkebunan;
b.
sektor Perhutanan;
c.
sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi;
8 / 54
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
d.
sektor Pengusahaan Panas Bumi;
e.
sektor Pertambangan lainnya; dan
f.
sektor lainnya.
(3)
Rencana penerimaan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c, dirinci berdasarkan:
a.
PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari areal daratan (onshore);
b.
PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari areal perairan lepas pantai (offshore); dan
c.
PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari tubuh bumi.
(4)
Rencana penerimaan PBB Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dirinci berdasarkan:
a.
PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang ditanggung Pemerintah; dan
b.
PBB Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi.
(5)
Dalam hal pagu penerimaan pajak yang dibagihasilkan dalam Rancangan Undang-Undang mengenai
APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami perubahan berdasarkan hasil pembahasan
antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
melakukan penghitungan DBH Pajak secara proporsional berdasarkan rencana penerimaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8
(1)
Berdasarkan pagu penerimaan CHT dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN tahun
anggaran berikutnya yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Direktur
Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data dasar perhitungan DBH CHT, meliputi:
a.
realisasi penerimaan CHT yang dibuat di Indonesia tahun anggaran sebelumnya yang dirinci
setiap Daerah;
b.
rencana penerimaan CHT tahun berkenaan; dan
c.
data capaian kinerja penerimaan cukai tahun anggaran sebelumnya yang dirinci menurut
kabupaten/kota yang dilengkapi dengan kertas kerja perhitungannya.
(2)
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menyampaikan data dasar perhitungan DBH
CHT, meliputi:
a.
data rata-rata produksi tembakau kering untuk 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya; dan
b.
data capaian kinerja produksi tembakau kering tahun anggaran sebelumnya untuk masing-
masing daerah penghasil tembakau yang dilengkapi dengan kertas kerja perhitungannya,
yang dirinci menurut kabupaten/kota.
(3)
Kementerian Kesehatan menyampaikan data capaian kinerja atas prioritas penggunaan DBH CHT
tahun anggaran sebelumnya untuk masing-masing Daerah provinsi penerima yang dilengkapi dengan
kertas kerja perhitungannya.
(4)
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan kepada Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September.
(5)
Dalam hal pagu CHT dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN berdasarkan hasil
pembahasan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengalami perubahan, Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan perubahan rencana penerimaan CHT tahun berkenaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
9 / 54
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Paragraf 2
Penyediaan Data Prognosis Realisasi Penerimaan Pajak yang Dibagihasilkan
Pasal 9
(1)
Direktur Jenderal Pajak melakukan penghitungan prognosis realisasi penerimaan:
a.
PBB; dan
b.
PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN,
untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota.
(2)
Prognosis realisasi penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas
prognosis realisasi penerimaan PBB:
a.
sektor Perkebunan;
b.
sektor Perhutanan;
c.
sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi;
d.
sektor Pengusahaan Panas Bumi;
e.
sektor Pertambangan lainnya; dan
f.
sektor lainnya.
(3)
Prognosis realisasi penerimaan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c dirinci berdasarkan:
a.
PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari areal daratan (onshore);
b.
PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari areal perairan lepas pantai (offshore); dan
c.
PBB Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi dari tubuh bumi.
(4)
Prognosis realisasi penerimaan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dirinci berdasarkan:
a.
PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang ditanggung Pemerintah; dan
b.
PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi.
Paragraf 3
Penyediaan Data Realisasi Penerimaan Pajak dan Cukai yang Dibagihasilkan
Pasal 10
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.07/2020 TAHUN 2020
(1)
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data realisasi penerimaan PBB, PPh Pasal 21, dan PPh
WPOPDN tahun anggaran sebelumnya setiap kabupaten/kota yang tercantum dalam Nota
Kesepakatan Angka Asersi Final kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2)
Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data realisasi penerimaan CHT tahun anggaran
sebelumnya setiap kabupaten/kota yang tercantum dalam Nota Kesepakatan Angka Asersi Final
kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3)
Data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling
lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Nota Kesepakatan Angka Asersi Final disepakati.
10 / 54
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Paragraf 4
Penghitungan dan Penetapan Alokasi DBH Pajak
Pasal 11
(1)
Berdasarkan rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH PBB sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penghitungan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
DBH PBB bagian Daerah provinsi dan kabupaten/kota;
b.
DBH Biaya Pemungutan PBB bagian Daerah provinsi dan kabupaten/kota; dan
c.
DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota.
(3)
Dalam hal rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a belum
diterima sampai dengan minggu kedua bulan September, penghitungan alokasi DBH PBB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional berdasarkan rencana
penerimaan PBB yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
(4)
DBH Biaya Pemungutan PBB bagian Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan persentase pembagian antara provinsi dan
kabupaten/kota.
(5)
DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dihitung
berdasarkan DBH PBB bagian Pemerintah yang dibagikan seluruhnya secara merata kepada
kabupaten dan kota.
Pasal 12
(1)
Penghitungan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) untuk PBB sektor
Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PBB Pengusahaan Panas Bumi, dilakukan dengan ketentuan:
a.
PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi areal daratan (onshore) dan PBB Pengusahaan Panas
Bumi dirinci menurut letak dan kedudukan objek pajak; dan
b.
PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan PBB sektor
Minyak Bumi dan Gas Bumi tubuh bumi dirinci menurut kabupaten dan kota yang dihitung
dengan menggunakan formula,
untuk selanjutnya dibagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut:
a.
untuk PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang ditanggung oleh Pemerintah menggunakan
formula:
PBB per
kab/kota
=
(20% x rasio JP) + (10% x rasio LW) +
(5% x rasio invers PAD) + (65% x (rasio
Lifting Migas)
x
PBB Migas
offshore dan
PBB Migas
tubuh bumi
Keterangan:
JP
=
Jumlah Penduduk
LW
=
Luas Wilayah
11 / 54
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
PAD
=
Pendapatan Asli Daerah
; dan
b.
untuk PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank
persepsi menggunakan formula:
PBB per
kab/kota
=
rasio Lifting Migas
x
PBB Migas offshore dan
PBB Migas tubuh bumi
(3)
Penghitungan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi areal perairan lepas pantai (offshore) dan PBB
sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi tubuh bumi setiap kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dari PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang ditanggung Pemerintah
ditetapkan sebagai berikut:
a.
10% (sepuluh persen) menggunakan formula sebagaimana diatur pada ayat (2) huruf a; dan
b.
90% (sembilan puluh persen) dibagi secara proporsional sesuai dengan prognosis realisasi
PBB Sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi tahun anggaran sebelumnya.
(4)
Data jumlah penduduk, luas wilayah, dan Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan data yang digunakan dalam penghitungan DAU untuk tahun anggaran
berkenaan.
(5)
Rasio jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan membagi
jumlah penduduk setiap kabupaten atau kota dengan total jumlah penduduk nasional.
(6)
Rasio luas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan membagi luas
wilayah setiap kabupaten atau kota dengan total luas wilayah nasional.
(7)
Rasio invers PAD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan membagi
invers PAD setiap kabupaten atau kota
dengan total invers PAD
seluruh kabupaten dan kota
(8)
Rasio lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan
membagi lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap kabupaten dan kota penghasil dengan total lifting
Minyak Bumi dan Gas Bumi seluruh kabupaten dan kota penghasil.
(9)
Penggunaan data lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan
ketentuan:
a.
untuk alokasi PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi menggunakan data prognosis lifting
Minyak Bumi dan Gas Bumi tahun sebelumnya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral; dan
b.
untuk perubahan alokasi PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi menggunakan data prognosis
atau realisasi lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi tahun sebelumnya dari Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 13
(1)
Berdasarkan rencana penerimaan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH PPh Pasal 21 dan
PPh WPOPDN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12 / 54
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
(2)
Dalam hal rencana penerimaan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b belum
diterima sampai dengan minggu kedua bulan September, penghitungan alokasi DBH PPh Pasal 21
dan PPh WPOPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional berdasarkan
rencana penerimaan PPh yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 14
(1)
Penghitungan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13
dibandingkan dengan penghitungan proyeksi DBH PBB dan DBH PPh atas realisasi DBH PBB dan
DBH PPh setiap Daerah selama 5 (lima) tahun terakhir.
(2)
Dalam hal terdapat Daerah Otonom Baru, data proyeksi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah Otonom Baru dan Daerah induknya dihitung secara
proporsional berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk Daerah Otonom Baru dan Daerah
induknya.
(3)
Nilai alokasi DBH PBB dan DBH PPh terkecil dari perbandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi alokasi DBH PBB dan DBH PPh tahun anggaran berjalan.
(4)
Selisih lebih atas penghitungan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 dan Pasal 13 dengan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diperhitungkan melalui perubahan alokasi DBH PBB dan DBH PPh.
Pasal 15
(1)
Hasil penghitungan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN
antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Berdasarkan pagu alokasi DBH PBB dan DBH PPh dalam Rancangan Undang-Undang mengenai
APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan alokasi DBH PBB dan
DBH PPh menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3)
Berdasarkan alokasi DBH PBB dan DBH PPh menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan menyampaikan informasi alokasi DBH PBB dan DBH PPh melalui portal (website)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4)
Alokasi DBH PBB dan DBH PPh menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Pasal 16
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.07/2020 TAHUN 2020
(1)
Berdasarkan:
a.
realisasi penerimaan CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a;
b.
rencana penerimaan CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b; dan
c.
data capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf b,
dan ayat (3),
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menghitung alokasi DBH CHT setiap provinsi
berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
a.
Pagu DBH CHT = 2% X penerimaan CHT dalam negeri;
13 / 54
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
b.
Total Alokasi Kinerja Nasional = Akumulasi Alokasi Kinerja per provinsi;
c.
Total Alokasi Formula Nasional = Pagu DBH CHT - Total Alokasi Kinerja Nasional; dan
d.
Formula alokasi DBH CHT per provinsi:
1.
Alokasi DBH CHT per provinsi = (Alokasi Kinerja per provinsi + Alokasi Formula per
provinsi)
2.
Alokasi Kinerja per Provinsi = {(6% x Kinerja Cukai) +(6% x Kinerja Tembakau) +(6% x
Kinerja prioritas penggunaan) + (2% x Kinerja Pelaporan)} x Alokasi DBH CHT tahun
sebelumnya
3.
Alokasi Formula per provinsi= {(60%xCHT) + (40%xTBK)} x Total Alokasi Formula
Nasional
Keterangan:
CHT
=
proporsi realisasi penerimaan cukai hasil tembakau suatu provinsi tahun
sebelumnya terhadap realisasi penerimaan cukai hasil tembakau nasional
TBK
=
proporsi rata-rata produksi tembakau kering suatu provinsi selama tiga
tahun terakhir terhadap rata-rata produksi tembakau kering nasional
(2)
Capaian kinerja penerimaan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan skor penilaian
kinerja atas penerimaan cukai dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal dikalikan bobot
6% (enam persen).
(3)
Capaian kinerja produksi tembakau kering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan skor
penilaian kinerja atas produksi tembakau kering dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal
dikalikan bobot 6% (enam persen).
(4)
Capaian kinerja atas prioritas penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan skor penilaian kinerja atas penggunaan DBH CHT sesuai prioritas penggunaan
dibandingkan dengan skor penilaian kinerja maksimal dikalikan bobot 6% (enam persen).
(5)
Ketepatan waktu penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian
atas ketepatan waktu penyampaian laporan dikalikan bobot 2% (dua persen).
(6)
Dalam hal:
a.
data dasar perhitungan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
b.
data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan/atau
c.
data capaian kinerja prioritas penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3),
belum diterima sampai dengan minggu kedua bulan September, penghitungan alokasi DBH CHT
setiap provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional berdasarkan data
yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
(7)
Hasil penghitungan alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (6)
disampaikan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara
Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(8)
Berdasarkan pagu alokasi DBH CHT dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN dan hasil
pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan alokasi DBH CHT setiap provinsi
penghasil.
(9)
Berdasarkan alokasi DBH CHT setiap provinsi penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (8),
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi
alokasi DBH CHT melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(10)
Alokasi DBH CHT setiap provinsi penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam
Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
14 / 54
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 17
(1)
Alokasi DBH CHT untuk provinsi dan kabupaten/kota penerima dihitung sesuai karakteristik Daerah
berdasarkan data:
a.
realisasi penerimaan CHT yang dibuat di Indonesia tahun anggaran sebelumnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a; dan
b.
rata-rata produksi tembakau kering untuk 3 (tiga) tahun anggaran sebelumnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a.
(2)
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan:
a.
alokasi DBH CHT setiap provinsi penghasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8);
b.
karakteristik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
c.
data realisasi penerimaan CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
d.
data rata-rata produksi tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
kepada gubernur provinsi penghasil paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah alokasi DBH CHT
diinformasikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (9).
(3)
Berdasarkan informasi alokasi DBH CHT setiap provinsi penghasil pada portal (website) Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (9), gubernur
menghitung pembagian DBH CHT, dengan ketentuan:
a.
30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil;
b.
40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan
c.
30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam wilayah provinsi bersangkutan.
(4)
Alokasi DBH CHT untuk kabupaten/kota penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,
dihitung berdasarkan variabel:
a.
penerimaan cukai;
b.
produksi tembakau;
c.
persentase penyerapan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya; dan
d.
ketepatan waktu penyampaian laporan penggunaan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya.
(5)
Alokasi DBH CHT untuk kabupaten/kota lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dihitung
secara merata atau menggunakan variabel jumlah penduduk dengan memperhatikan persentase
penyerapan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya dan ketepatan waktu penyampaian laporan
penggunaan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya.
(6)
Persentase penyerapan DBH CHT tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c dan ayat (5) merupakan persentase penyerapan atas DBH CHT yang penggunaannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Perhitungan pembagian DBH CHT untuk provinsi penghasil, kabupaten/kota penghasil, dan
kabupaten/kota lainnya serta variabel perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan
ayat (5), ditetapkan dengan peraturan gubernur.
Pasal 18
(1)
Peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) disampaikan oleh gubernur
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada
bupati dan walikota di wilayahnya paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Peraturan Presiden
15 / 54
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
mengenai rincian APBN diundangkan.
(2)
Menteri Keuangan memberikan persetujuan atas penetapan pembagian DBH CHT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7).
(3)
Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil evaluasi atas
kesesuaian penetapan gubernur atas pembagian DBH CHT setiap kabupaten dan kota terhadap
ketentuan pembagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(4)
Dalam hal gubernur tidak menyampaikan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (7) sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan
menetapkan pembagian DBH CHT berdasarkan formula pembagian tahun anggaran sebelumnya
dengan menggunakan data variabel penerimaan cukai dan/ atau produksi tembakau di setiap
kabupaten/kota penghasil yang digunakan untuk menghitung alokasi DBH CHT tahun anggaran
bersangkutan.
(5)
Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pembagian DBH CHT
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lambat
bulan Januari tahun anggaran berjalan.
Paragraf 5
Penghitungan dan Penetapan Perubahan Alokasi DBH Pajak
Pasal 19
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.07/2020 TAHUN 2020
(1)
Menteri Keuangan dapat menetapkan perubahan alokasi DBH Pajak menurut Daerah provinsi dan
kabupaten/kota dalam hal terdapat:
a.
perubahan APBN; dan/atau
b.
prognosis realisasi penerimaan pajak tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1).
(2)
Dalam hal perubahan alokasi DBH Pajak berdasarkan perubahan APBN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a:
a.
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan perubahan rencana penerimaan PBB serta perubahan
rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan
b.
Direktur Jenderal Bea Cukai menyampaikan perubahan rencana penerimaan CHT,
kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pagu
penerimaan pajak yang dibagihasilkan disepakati antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(3)
Berdasarkan perubahan rencana penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH Pajak.
(4)
Dalam hal perubahan rencana penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterima
sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH Pajak secara proporsional berdasarkan
data alokasi DBH Pajak dalam APBN tahun anggaran berjalan.
(5)
Dalam hal terdapat perubahan APBN, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan perubahan alokasi DBH PBB dan DBH PPh pada triwulan IV berdasarkan prognosis
realisasi penerimaan PBB dan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(6)
Dihapus.
16 / 54
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
(7)
Dalam rangka penghitungan perubahan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan prognosis realisasi penerimaan PBB dan PPh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan ketentuan paling lambat satu bulan setelah
permohonan permintaan data prognosis realisasi penerimaan PBB dan PPh diterima oleh Direktur
Jenderal Pajak.
(8)
Perubahan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan
Peraturan Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal prognosis
realisasi penerimaan PBB dan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (7) secara lengkap diterima.
Paragraf 6
Penyaluran DBH Pajak
Pasal 20
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.07/2020 TAHUN 2020
(1)
Penyaluran DBH PBB terdiri atas:
a.
penyaluran DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota;
b.
penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan Biaya Pemungutan PBB
bagian provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, serta
Pertambangan lainnya dan sektor lainnya; dan
c.
penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan Biaya Pemungutan PBB
bagian provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB sektor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan
Pengusahaan Panas Bumi.
(2)
Penyaluran DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan:
a.
tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi paling lambat bulan April;
b.
tahap II sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi paling lambat bulan Agustus; dan
c.
tahap III sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada
tahap I dan tahap II paling lambat bulan November.
(3)
Penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan DBH Biaya Pemungutan PBB bagian
provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, serta Pertambangan
lainnya dan sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan secara
mingguan, dengan ketentuan:
a.
paling cepat bulan Agustus setelah surat pemberitahuan pajak terutang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak; dan
b.
untuk bulan Desember dilaksanakan 1 (satu) kali penyaluran sebesar sisa pagu alokasi.
(4)
Penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan Biaya Pemungutan PBB bagian
provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB sektor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Pengusahaan Panas
Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan secara triwulanan, dengan
ketentuan:
a.
triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Maret;
b.
triwulan II sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi pada bulan Juni;
c.
triwulan III paling banyak sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi paling lambat
17 / 54
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
bulan September; dan
d.
triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada
triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember.
(5)
Penyaluran DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN dilaksanakan secara triwulanan, dengan
ketentuan:
a.
triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Maret;
b.
triwulan II sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Juni;
c.
triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi paling lambat bulan September;
dan
d.
triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada
triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember.
(6)
Penyaluran DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan
setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah
dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah.
(7)
Laporan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa berita acara
rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan Kantor Pelayanan Pajak setempat atas penyetoran
pajak pusat ke RKUN yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara.
(8)
Penyetoran pajak pusat ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berdasarkan transaksi
pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme uang persediaan dan/atau pembayaran langsung
atas beban APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)
Berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling
sedikit memuat:
a.
periode pemungutan dan penyetoran pajak;
b.
jenis dan jumlah pajak yang dipungut;
c.
jenis dan jumlah pajak yang disetorkan; dan
d.
tanda tangan para pihak yang melakukan rekonsiliasi.
(10)
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
paling lambat minggu keempat bulan Februari untuk realisasi penyetoran pajak pusat semester
II tahun anggaran sebelumnya; dan
b.
paling lambat minggu keempat bulan Agustus untuk realisasi penyetoran pajak Pusat semester
I tahun anggaran berjalan.
(11)
Penerimaan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan
ketentuan:
a.
berita acara rekonsiliasi semester II tahun anggaran sebelumnya paling lambat hari kerja
terakhir bulan Februari; dan
b.
berita acara rekonsiliasi semester I tahun anggaran berjalan paling lambat hari kerja terakhir
bulan Agustus.
(12)
Penyaluran DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima berita acara
rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan ketentuan:
a.
penyaluran DBH PBB dan DBH PPh triwulan I dan triwulan II berdasarkan berita acara
rekonsiliasi semester II tahun anggaran sebelumnya; dan
b.
penyaluran DBH PBB dan DBH PPh triwulan III berdasarkan berita acara rekonsiliasi semester I
tahun anggaran berjalan.
18 / 54
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
(13)
Penyaluran DBH CHT dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan:
a.
triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Maret;
b.
triwulan II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Juni;
c.
triwulan III sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi paling lambat bulan September;
dan
d.
triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada
triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan November.
(14)
Penyaluran DBH CHT triwulan I dan/atau triwulan II sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a
dan huruf b dilakukan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
a.
laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT semester II tahun anggaran sebelumnya;
dan
b.
surat pernyataan telah menganggarkan kembali sisa lebih penggunaan anggaran DBH CHT
tahun anggaran sebelumnya,
dari gubernur.
(15)
Penyaluran DBH CHT triwulan III dan/atau triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf c
dan huruf d dilakukan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan
konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT semester I tahun anggaran berjalan dari gubernur.
(16)
Penyaluran DBH PBB, DBH PPh, dan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (5), dan
ayat (13) dilaksanakan berdasarkan rencana penarikan dana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
DBH SDA
Paragraf 1
Penyediaan Data PNBP SDA yang Dibagihasilkan
Pasal 21
(1)
Berdasarkan pagu PNBP SDA yang dibagihasilkan dalam Rancangan Undang-Undang mengenai
APBN yang disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat:
a.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan:
1.
penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA
Minyak Bumi dan Gas Bumi;
2.
penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA
Pengusahaan Panas Bumi; dan
3.
penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA
Mineral dan Batubara;
b.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan penetapan Daerah penghasil dan
dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan; dan
c.
Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan data dasar penghitungan PNBP SDA
Perikanan,
yang dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota penghasil tahun anggaran berkenaan kepada
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan
19 / 54
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
September.
(2)
Penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Pengusahaan
Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 disusun berdasarkan kontrak
pengusahaan panas bumi sebelum dan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003
tentang Panas Bumi.
(3)
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, setelah
berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral, menyampaikan data:
a.
estimasi distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS; dan
b.
estimasi reimbursement Pajak Pertambahan Nilai setiap KKKS sebagai faktor pengurang dalam
penghitungan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi,
kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
(4)
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data perkiraan PBB sektor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang
dirinci setiap KKKS serta PBB sektor Pengusahaan Panas Bumi sebagai faktor pengurang dalam
penghitungan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi kepada Direktur Jenderal Anggaran paling
lambat minggu kedua bulan Agustus.
(5)
Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi
setiap KKKS serta PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi setiap pengusaha untuk Setoran Bagian
Pemerintah yang sudah memperhitungkan data perkiraan faktor pengurang kepada Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan paling lambat minggu kedua bulan September.
(6)
Data perkiraan PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan setelah diterima secara
lengkap:
a.
penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Minyak
Bumi dan Gas Bumi serta Pengusahaan Panas Bumi untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota
tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b.
data estimasi distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(7)
Dalam hal pagu PNBP SDA yang dibagihasilkan dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami perubahan berdasarkan hasil pembahasan antara
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan DBH SDA secara proporsional berdasarkan data dasar penghitungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS serta
PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Paragraf 2
Penyediaan Data Prognosis Realisasi PNBP SDA yang Dibagihasilkan
Pasal 22
(1)
Dalam rangka penyediaan data prognosis realisasi PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi serta
Pengusahaan Panas Bumi yang dibagihasilkan:
a.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
melakukan penghitungan prognosis realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi; dan
b.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral dan Direktur Jenderal Anggaran melakukan penghitungan prognosis
realisasi PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi,
setiap provinsi, kabupaten, dan kota penghasil tahun anggaran berkenaan dan menyampaikannya
20 / 54
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2)
Dalam rangka penyediaan data prognosis realisasi PNBP SDA Mineral dan Batubara, Kehutanan, dan
Perikanan yang dibagihasilkan:
a.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penghitungan prognosis realisasi
PNBP SDA Mineral dan Batubara;
b.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penghitungan prognosis realisasi
PNBP SDA Kehutanan; dan
c.
Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penghitungan prognosis realisasi PNBP SDA
Perikanan,
setiap provinsi, kabupaten, dan kota penghasil tahun anggaran berkenaan dan menyampaikannya
kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3)
Penghitungan prognosis realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui
rekonsiliasi data antara kementerian teknis dan Daerah penghasil dengan melibatkan Kementerian
Keuangan yang dituangkan dalam berita acara hasil rekonsiliasi.
(4)
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menyampaikan
prognosis distribusi revenue dan entitlement Pemerintah setiap KKKS tahun anggaran berkenaan
kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(5)
Prognosis distribusi revenue dan entitlement Pemerintah untuk minyak bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) disampaikan menurut jenis minyak bumi setiap KKKS tahun anggaran berkenaan.
(6)
Berdasarkan prognosis realisasi lifting minyak bumi dan gas bumi, dan prognosis distribusi revenue
dan entitlement Pemerintah setiap KKKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (5),
Direktur Jenderal Anggaran melakukan penghitungan prognosis realisasi PNBP SDA Minyak Bumi
dan Gas Bumi setiap KKKS dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan.
(7)
Penghitungan prognosis realisasi PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dengan memperhitungkan faktor pengurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (3) huruf b dan ayat (4).
Paragraf 3
Penyediaan Data Realisasi PNBP SDA yang Dibagihasilkan
Pasal 23
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.07/2020 TAHUN 2020
Dalam rangka penyediaan data realisasi PNBP SDA yang dibagihasilkan:
a.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan data lifting dan gross revenue minyak bumi
dan gas bumi, PNBP SDA Mineral dan Batubara, dan PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi;
b.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan data PNBP SDA Kehutanan;
c.
Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan data PNBP SDA Perikanan; dan
a.
Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PNBP
SDA Pengusahaan Panas Bumi,
menurut provinsi dan kabupaten/kota penghasil yang tercantum dalam Nota Kesepakatan Angka Asersi Final
kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan
terhitung sejak tanggal Nota Kesepakatan Angka Asersi Final disepakati.
21 / 54
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Paragraf 4
Penghitungan dan Penetapan Alokasi DBH SDA
Pasal 24
(1)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA Minyak Bumi
dan Gas Bumi menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan data:
a.
penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil SDA Minyak
Bumi dan Gas Bumi; dan
b.
perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a angka 1 dan ayat (5) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterima sampai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (5), penghitungan alokasi DBH SDA Minyak
Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional berdasarkan
data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
(3)
Dalam hal data perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup dua Daerah atau lebih, penghitungan alokasi PNBP SDA
Minyak Bumi dan Gas Bumi dilakukan dengan ketentuan:
a.
PNBP SDA Minyak Bumi setiap Daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio perkiraan lifting
minyak bumi setiap Daerah penghasil menurut jenis minyak bumi dikalikan dengan PNBP SDA
Minyak Bumi setiap KKKS menurut jenis minyak; dan
b.
PNBP SDA Gas Bumi setiap daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio perkiraan lifting gas
bumi setiap daerah penghasil dikalikan dengan PNBP SDA Gas Bumi setiap KKKS.
(4)
Dalam hal data PNBP SDA Minyak Bumi dari suatu KKKS tidak tersedia menurut jenis minyak bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, PNBP SDA Minyak Bumi setiap Daerah penghasil
dihitung secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya untuk
perhitungan APBN.
(5)
Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus untuk Provinsi Aceh
meliputi:
a.
55% (lima puluh lima persen) dari PNBP SDA Minyak Bumi setiap KKKS yang beroperasi di
wilayah Provinsi Aceh, dengan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari PNBP SDA Minyak
Bumi jika dijumlahkan dengan persentase dari PNBP SDA Minyak Bumi dalam perhitungan
alokasi DBH SDA Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b.
40% (empat puluh persen) dari PNBP SDA Gas Bumi KKKS setiap KKKS yang beroperasi di
wilayah Provinsi Aceh, dengan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari PNBP SDA Gas Bumi
jika dijumlahkan dengan persentase dari PNBP SDA Gas Bumi dalam perhitungan alokasi DBH
SDA Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
c.
30% (tiga puluh persen) dari penerimaan SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dari KKKS yang
beroperasi di wilayah laut 12 (dua belas) mil sampai dengan 200 (dua ratus) mil dari wilayah
kewenangan Provinsi Aceh.
(6)
Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus untuk Provinsi Papua
Barat meliputi:
a.
55% (lima puluh lima persen) dari PNBP SDA Minyak Bumi setiap KKKS yang beroperasi di
wilayah Provinsi Papua Barat, dengan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari PNBP SDA
Minyak Bumi jika dijumlahkan dengan persentase dari PNBP SDA Minyak Bumi dalam
perhitungan alokasi DBH SDA Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
22 / 54
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
b.
40% (empat puluh persen) dari PNBP SDA Gas Bumi KKKS setiap KKKS yang beroperasi di
wilayah Provinsi Papua Barat, dengan paling tinggi 70% (tujuh puluh persen) dari PNBP SDA
Gas Bumi jika dijumlahkan dengan persentase dari PNBP SDA Gas Bumi dalam perhitungan
alokasi DBH SDA Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 25
(1)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA
Pengusahaan Panas Bumi menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk kontrak pengusahaan
panas bumi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi,
berdasarkan data:
a.
penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA
Pengusahaan Panas Bumi; dan
b.
data perkiraan PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi setiap pengusaha,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a angka 2 dan ayat (5) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Alokasi DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi setiap Daerah penghasil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung berdasarkan rasio bagian Daerah penghasil dikalikan dengan perkiraan PNBP SDA
setiap pengusaha.
(3)
Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterima sampai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (5), penghitungan alokasi DBH SDA
Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional
berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
(4)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA
Pengusahaan Panas Bumi menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk kontrak pengusahaan
panas bumi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi,
berdasarkan data penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil
PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a angka
2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum diterima sampai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), penghitungan alokasi DBH SDA Pengusahaan
Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara proporsional berdasarkan data
yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 26
(1)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA Mineral dan
Batubara, DBH SDA Kehutanan, dan DBH SDA Perikanan menurut Daerah provinsi dan
kabupaten/kota berdasarkan data:
a.
penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA
Mineral dan Batubara;
b.
penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA
Kehutanan; dan
c.
dasar penghitungan PNBP SDA Perikanan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a angka 3, huruf b, dan huruf c sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterima sampai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), penghitungan alokasi DBH SDA Mineral dan
Batubara, DBH SDA Kehutanan, dan DBH SDA Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
23 / 54
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
dilakukan secara proporsional berdasarkan data yang disampaikan tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 27
(1)
Penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26
dibandingkan dengan penghitungan proyeksi DBH SDA atas realisasi DBH SDA setiap Daerah selama
5 (lima) tahun terakhir.
(2)
Dalam hal terdapat Daerah Otonom Baru, data proyeksi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk Daerah Otonom Baru dan Daerah induknya dihitung secara proporsional berdasarkan luas
wilayah dan jumlah penduduk Daerah Otonomi Baru dan Daerah induknya.
(3)
Nilai alokasi terkecil dari perbandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi alokasi DBH
SDA tahun anggaran berjalan.
(4)
Dalam hal terdapat Daerah penghasil baru, alokasi DBH SDA tahun anggaran berjalan untuk Daerah
penghasil baru dihitung berdasarkan rata-rata persentase nilai alokasi DBH SDA sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dari Daerah penghasil lainnya terhadap hasil penghitungan alokasi DBH SDA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 dari Daerah penghasillainnya.
(5)
Selisih lebih atas penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25,
dan Pasal 26 dengan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
diperhitungkan melalui perubahan alokasi DBH SDA.
Pasal 28
(1)
Hasil penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan dalam
pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah
dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Berdasarkan pagu DBH SDA dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN dan hasil
pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan alokasi DBH SDA menurut Daerah
provinsi dan kabupaten/kota.
(3)
Berdasarkan alokasi DBH SDA menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
menyampaikan informasi alokasi DBH SDA melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan.
(4)
Alokasi DBH SDA menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Paragraf 5
Penghitungan dan Penetapan Perubahan Alokasi DBH SDA
Pasal 29
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.07/2020 TAHUN 2020
(1)
Menteri Keuangan dapat menetapkan perubahan alokasi DBH SDA menurut Daerah provinsi dan
kabupaten/kota dalam hal terdapat:
a.
perubahan APBN; dan
b.
prognosis realisasi PNBP SDA tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2)
Dalam hal terjadi perubahan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
24 / 54
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
a.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan perubahan penetapan Daerah
penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil untuk SDA Minyak Bumi dan Gas
Bumi, Pengusahaan Panas Bumi, dan Mineral dan Batubara;
b.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan perubahan penetapan Daerah
penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan;
c.
Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan perubahan dasar penghitungan PNBP SDA
Perikanan; dan
d.
Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan perubahan data perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi
dan Gas Bumi setiap KKKS dan PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi setiap pengusaha;
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan ayat (5), kepada
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah pagu penerimaan negara yang dibagihasilkan disepakati antara Pemerintah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(3)
Berdasarkan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH SDA.
(4)
Dalam hal perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterima sampai dengan
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghitungan perubahan alokasi DBH SDA
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara proporsional berdasarkan data alokasi DBH SDA dalam
APBN tahun anggaran berjalan.
(5)
Dalam hal terdapat perubahan APBN, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penghitungan perubahan alokasi DBH SDA pada triwulan IV berdasarkan prognosis realisasi PNBP
SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(6)
Dihapus.
(7)
Dalam rangka penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penyampaian
prognosis realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 paling lama 1 (satu) bulan
terhitung sejak tanggal permintaan data prognosis realisasi PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) diterima.
(8)
Perubahan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal data prognosis
realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterima.
Pasal 29A
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.07/2020 TAHUN 2020
(1)
Dalam hal hasil penghitungan perubahan alokasi DBH berdasarkan prognosis realisasi penerimaan
lebih besar dari pagu penenmaan yang dianggarkan dalam Tahun Anggaran berjalan, DBH disalurkan
berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Realisasi penerimaan sebagaimana pada ayat (1) dihitung berdasarkan prognosis realisasi
penerimaan tahun anggaran berjalan.
Paragraf 6
Penyaluran DBH SDA
Pasal 30
(1)
Penyaluran DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dilaksanakan secara triwulanan, dengan
25 / 54
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
ketentuan:
a.
triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Februari;
b.
triwulan II sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi pada bulan Mei;
c.
triwulan III paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi dengan
mempertimbangkan realisasi penerimaan negara hingga semester I paling lambat bulan
September; dan
d.
triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada
triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember.
(2)
Penyaluran DBH SDA Mineral dan Batubara dan DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi dilaksanakan
secara triwulanan, dengan ketentuan:
a.
triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Januari;
b.
triwulan II sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi pada bulan April;
c.
triwulan III paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi dengan
mempertimbangkan realisasi penerimaan negara hingga semester I paling lambat bulan
September; dan
d.
triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada
triwulan I, triwulan II, dan triwulan Ill paling lambat bulan Desember.
(3)
Penyaluran DBH SDA Kehutanan dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan:
a.
triwulan I sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi pada bulan Maret;
b.
triwulan II sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi pada bulan Juni;
c.
triwulan III paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi dengan
mempertimbangkan realisasi penerimaan negara hingga semester I paling lambat bulan
September; dan
d.
triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada
triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember.
(4)
Penyaluran DBH SDA Perikanan dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan:
a.
triwulan I sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi pada bulan Januari;
b.
triwulan II sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi pada bulan April;
c.
triwulan III paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi dengan
mempertimbangkan realisasi penerimaan negara hingga semester I paling lambat bulan
September; dan
d.
triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada
triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember.
(5)
Penyaluran Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus Provinsi
Aceh dan Provinsi Papua Barat dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
penyaluran kepada provinsi dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan menerima laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak
Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk;
dan
b.
penyaluran dari provinsi kepada kabupaten/kota dilaksanakan setelah gubernur atau pejabat
yang ditunjuk menerima laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan
Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus dari bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
(6)
Laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), paling sedikit memuat:
26 / 54
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
a.
besaran dana;
b.
program kegiatan yang didanai; dan
c.
capaian output.
(7)
Ketentuan mengenai penyaluran, penyampaian laporan, dan format laporan tahunan penggunaan
Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b ditetapkan dengan peraturan gubernur.
(8)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk melakukan rekapitulasi laporan tahunan penggunaan Tambahan
DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b.
(9)
Laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a disampaikan dengan melampirkan rekapitulasi laporan tahunan
penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b paling lambat tanggal 15 Maret.
(10)
Dalam hal tanggal 15 Maret sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bertepatan dengan hari libur atau
hari yang diliburkan, batas waktu penyampaian laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA
Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a pada hari kerja berikutnya.
(11)
Dalam hal laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tidak disampaikan sampai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau ayat (10), penyaluran Tambahan DBH SDA Minyak Bumi
dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus dilakukan penundaan.
(12)
Penyaluran kembali Tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus
yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan tahunan penggunaan Tambahan DBH
SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
(13)
Penyaluran DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Dana Reboisasi
dilaksanakan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
a.
laporan realisasi penggunaan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi semester II tahun
anggaran sebelumnya, untuk penyaluran triwulan I dan/atau triwulan II; dan
b.
laporan realisasi penggunaan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi semester I tahun anggaran
berjalan, untuk penyaluran triwulan III dan/atau triwulan IV, dari Kepala Daerah.
(14)
Penyaluran DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) huruf a dan ayat
(13) dilaksanakan berdasarkan rencana penarikan dana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 31
(1)
Penyaluran DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (4) untuk
triwulan III dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan
kinerja Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sanitasi lingkungan.
(2)
Penyaluran DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penyaluran DBH SDA
Kehutanan Dana Reboisasi.
(3)
Laporan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan kemajuan
atas capaian output pelaksanaan kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan yang terdiri atas:
a.
kegiatan pengelolaan air bersih; dan
b.
kegiatan pengelolaan limbah.
(4)
Kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk
kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan yang didanai dari Dana Transfer Khusus.
(5)
Laporan kemajuan atas capaian output pelaksanaan kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan
27 / 54
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a.
nama kegiatan;
b.
jumlah anggaran;
c.
sumber dana;
d.
realisasi; dan
e.
output kegiatan.
(6)
Penerimaan laporan kemajuan atas capaian output pelaksanaan kegiatan pengelolaan sanitasi
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan ketentuan:
a.
untuk semester I tahun anggaran berjalan paling lambat minggu ketiga bulan Juli; dan
b.
untuk semester II tahun anggaran sebelumnya paling lambat minggu ketiga bulan Februari.
(7)
Laporan kemajuan atas capaian output pelaksanaan kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan
semester I sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a menjadi persyaratan penyaluran DBH SDA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Keempat
Penghitungan dan Penetapan Alokasi Kurang Bayar/Lebih Bayar DBH
Pasal 32
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.07/2020 TAHUN 2020
(1)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH Pajak berdasarkan
realisasi penerimaan menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan data realisasi:
a.
penerimaan PBB dan/atau PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan
b.
penerimaan CHT,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2).
(2)
Penghitungan alokasi DBH Pajak berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setelah dilaksanakan konfirmasi data realisasi penerimaan dengan Direktorat
Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3)
Dalam hal alokasi DBH Pajak berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) lebih besar dari DBH Pajak yang telah disalurkan ke RKUD, terdapat Kurang Bayar DBH Pajak.
(1)
Dalam hal alokasi DBH Pajak berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) lebih kecil dari DBH Pajak yang telah disalurkan ke RKUD, terdapat Lebih Bayar DBH Pajak.
Pasal 33
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.07/2020 TAHUN 2020
(1)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi DBH SDA berdasarkan
realisasi PNBP SDA menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan data realisasi:
a.
lifting dan gross revenue minyak bumi dan gas bumi setiap provinsi dan kabupaten/kota
penghasil; dan
b.
PNBP SDA,
28 / 54
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2)
Dalam hal data realisasi PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Minyak Bumi dan
Gas Bumi setiap KKKS mencakup 2 (dua) Daerah atau lebih, penghitungan realisasi PNBP SDA
Minyak Bumi dan Gas Bumi dilakukan dengan ketentuan:
a.
PNBP SDA Minyak Bumi setiap Daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio gross revenue
minyak bumi setiap Daerah penghasil menurut jenis minyak bumi dikalikan dengan PNBP SDA
Minyak Bumi setiap KKKS menurut jenis minyak; dan
b.
PNBP SDA Gas Bumi setiap daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio gross revenue gas
bumi setiap daerah penghasil dikalikan dengan PNBP SDA Gas Bumi setiap KKKS.
(3)
Penghitungan alokasi DBH SDA berdasarkan realisasi PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan setelah dilaksanakan konfirmasi data realisasi penerimaan dengan kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(4)
Dalam hal alokasi DBH SDA berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
lebih besar dari DBH SDAyang telah disalurkan ke RKUD, terdapat Kurang Bayar DBH SDA.
(5)
Dalam hal alokasi DBH SDA berdasarkan realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
lebih kecil dari DBH SDA yang telah disalurkan ke RKUD, terdapat Lebih Bayar DBH SDA.
(6)
Kurang Bayar DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk:
a.
kurang bayar atas penghitungan penerimaan PNBP SDA tahun-tahun sebelumnya yang baru
teridentifikasi daerah penghasilnya;
b.
realisasi PNBP SDA tahun-tahun sebelumnya yang tidak dapat ditelusuri Daerah penghasilnya;
dan/atau
c.
koreksi atas alokasi sebagai akibat adanya perubahan Daerah penghasil dan/atau dasar
penghitungan bagian Daerah penghasil untuk tahun-tahun sebelumnya.
(7)
Pengalokasian Kurang Bayar DBH SDA atas realisasi PNBP SDA tahun-tahun sebelumnya yang tidak
dapat ditelusuri Daerah penghasilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dihitung secara
proporsional menggunakan realisasi DBH SDA berdasarkan realisasi PNBP SDA dari laporan hasil
pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan kepada Menteri Keuangan.
(8)
Penghitungan secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan paling lama 2
(dua) tahun setelah realisasi PNBP SDA tahun berkenaan yang tidak dapat ditelusuri Daerah
penghasilnya.
(9)
Lebih Bayar DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk koreksi atas alokasi sebagai
akibat adanya perubahan data Daerah penghasil dan/atau dasar penghitungan bagian Daerah
penghasil untuk tahun-tahun sebelumnya.
(10)
Dalam hal Lebih Bayar DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berasal dari kelebihan
penyaluran DBH atas PNBP SDA yang tidak dapat ditelusuri daerah penghasilnya, pengalokasian
Lebih Bayar DBH SDA dilakukan secara proporsional berdasarkan realisasi DBH SDA pada tahun
anggaran berkenaan.
Pasal 33A
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 233/PMK.07/20