(4)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk
kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2020 tentang Proses Bisnis
Antar Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1555), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2022
MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL HALIM ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 115
Tanda Tangan Menteri
Penanggung Jawab
Paraf
Tanggal
Pengendali Administrasi
(SEKRETARIS JENDERAL)
Aspek Teknis
(SEKRETARIS JENDERAL)
Pengendali Aspek Hukum
(KARO HUKUM)
Pembuat Konsep
(KARO KEPEGAWAIAN DAN
ORGANISASI)
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
PERATURAN MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2022
TENTANG
PETA PROSES BISNIS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2)
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi telah diundangkan Peraturan Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2020 tentang Proses
Bisnis Antar Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi;
b.
bahwa proses bisnis sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dimuat dalam peta proses bisnis yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi
di
lingkungan
Kementerian
Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
c.
bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2020
tentang
Proses
Bisnis
Antar
Unit
Organisasi
di
Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan
organisasi
dan
perkembangan
hukum
mengenai penyusunan peta proses bisnis instansi
pemerintah sehingga perlu diganti;
d.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Peta Proses
Bisnis
Kementerian
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi;
Mengingat
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 192);
4.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang
Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
411);
5.
Peraturan
Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1256);
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023