Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 01-m-per-iv-2010 Tahun 2010 tentang KRITERIA, SYARAT DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SEBESAR USD 0,00 (NOL DOLAR AMERIKA)ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGIYANG BERASAL DARI PERIZINAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI PERGURUAN TINGGI ASING DAN LEMBAGA PENELITIANDAN PENGEMBANGAN ASING

PERMEN No. 01-m-per-iv-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2. Mitra Kerja adalah lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi pemerintah, dan/atau swasta berbadan hukum INDONESIA.
3. Kerjasama Antar Pemerintah adalah kerjasama dalam bidang penelitian dan pengembangan, yang dibuat dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum Internasional, dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
4. Perguruan Tinggi Asing adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran, baik swasta maupun pemerintah yang didirikan tidak berdasarkan hukum INDONESIA.
5. Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan, baik swasta maupun pemerintah yang didirikan tidak berdasarkan hukum INDONESIA.
6. Menteri adalah Menteri Riset dan Teknologi.

Pasal 2

(1) Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari perizinan penelitian dan pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing yang melakukan penelitian berdasarkan kerjasama antar pemerintah dapat dikenakan tarif sebesar USD 0,00 (nol dollar Amerika) setelah memenuhi kriteria, syarat, dan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
a. Izin baru untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 5 (lima) bulan;

b. Izin baru untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan;
c. Perpanjangan Izin baru untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan 5 (lima) bulan;
d. Perpanjangan Izin baru untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan;
e. Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependant untuk pengurusan dokumen perjalanan (travel document);
f. Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependant untuk pengurusan perpanjangan dokumen perjalanan (travel document).

Pasal 3

Kriteria kerjasama antar pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) adalah:
a. kerjasama antar pemerintah yang dibuat secara tertulis dalam bentuk dan nama tertentu;
b. kerjasama antar pemerintah yang dibuat oleh Pemerintah Republik INDONESIA dengan pemerintah negara lain;
c. kerjasama antar pemerintah yang ruang lingkup kerjasamanya mencakup bidang penelitian dan pengembangan;
d. kerjasama antar pemerintah yang dituangkan dalam naskah kerjasama antar pemerintah ditandatangani oleh PRESIDEN atau Menteri Luar Negeri, atau pejabat lain setelah mendapat surat kuasa dari PRESIDEN atau Menteri Luar Negeri; dan/atau
e. kerjasama antar pemerintah yang naskah kerjasamanya menyangkut kerjasama teknis sebagai pelaksanaan dari kerjasama antar pemerintah mengenai penelitian dan pengembangan dan materinya berada dalam lingkup kewenangan suatu Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditandatangani oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, tidak memerlukan surat kuasa.

Pasal 4

Syarat pengenaan tarif sebesar USD 0,00 (Nol Dollar Amerika) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Perizinan Penelitian dan Pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing dan Lembaga Penelitian dan

Pengembangan Asing yang melakukan penelitian berdasarkan kerjasama antar pemerintah adalah:
a. naskah kerjasama antar pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. surat penugasan untuk melakukan penelitian di INDONESIA yang ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Asing atau Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing; dan
c. Surat Persetujuan Penugasan dari Sekretariat Negara.

Pasal 5

Tata cara pengenaan tarif sebesar USD 0,00 (Nol Dollar Amerika) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Perizinan Penelitian dan Pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing yang melakukan penelitian berdasarkan kerjasama antar pemerintah adalah sebagai berikut:
1. Mitra Kerja mengajukan permohonan secara tertulis kepada Sekretariat Perizinan Peneliti Asing Kementerian Riset dan Teknologi dilengkapi dengan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 .
2. Permohonan diajukan bersamaan dengan penyerahan proposal penelitian;
3. Sekretariat Perizinan Peneliti Asing Kementerian Riset dan Teknologi melakukan penelitian terhadap syarat-syarat sebagaimana disampaikan dalam surat permohonan Mitra Kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya;
4. Sekretariat Perizinan Peneliti Asing Kementerian Riset dan Teknologi menyampaikan jawaban kepada Mitra Kerja paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2010 MENTERI RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,

SUHARNA SURAPRANATA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR