Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara
Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI yang selanjutnya disingkat SPPT-SNI adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi produk dalam negeri untuk menyatakan bahwa suatu produk peralatan atau pemanfaat Tenaga Listrik telah memenuhi standar yang dipersyaratkan dalam SNI serta dapat menggunakan tanda SNI.
3. Peralatan Tenaga Listrik adalah semua alat dan sarana tenaga listrik yang dipergunakan untuk instalasi penyediaan dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik.
4. Pemanfaat Tenaga Listrik adalah semua produk yang dalam pemanfaatannya menggunakan tenaga listrik untuk beroperasinya produk tersebut.
5. Sertifikat Produk adalah jaminan tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi produk terdaftar di ASEAN untuk menyatakan bahwa suatu produk Peralatan Tenaga Listrik atau Pemanfaat Tenaga Listrik telah memenuhi persyaratan standar di negara asal yang mengacu kepada standar internasional yang sama dengan yang disepakati di ASEAN.
6. Laporan Hasil Uji adalah dokumen yang berisi data hasil pengujian atas produk Peralatan Tenaga Listrik atau Pemanfaat Tenaga Listrik yang dikeluarkan oleh laboratorium terdaftar di ASEAN.
7. Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan penilaian kesesuaian.
8. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk untuk Peralatan Tenaga Listrik atau Pemanfaat Tenaga Listrik.
9. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang atas produk Peralatan Tenaga Listrik atau Pemanfaat Tenaga Listrik sesuai spesifikasi/metode uji standar internasional yang disepakati di ASEAN.
10. Koordinator Sektor Joint Sectoral Committee Electrical and Electronic Equipment INDONESIA yang selanjutnya disebut Koordinator Sektor adalah Unit Eselon II di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
11. Standar International Electrotechnical Commission yang selanjutnya disingkat IEC adalah standar internasional yang diterbitkan oleh International Electrotechnical Commission untuk bidang Peralatan Tenaga Listrik dan Pemanfaat Tenaga Listrik.
12. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggungjawab di bidang akreditasi LPK.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.
14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.
