Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) adalah gula yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi, yang memenuhi SNI yang ditetapkan wajib oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan Pos Tarif/HS. 1701.99.11.00.
2. Produsen Gula Kristal Rafinasi adalah perusahaan yang melakukan proses produksi Gula Kristal Rafinasi untuk memenuhi kebutuhan industri pengguna.
3. Industri Pengguna adalah industri makanan dan minuman, industri farmasi, industri herbal/jamu, industri hotel, restoran, dan katering (HOREKA), industri tembakau dan industri lainnya baik industri besar, menengah dan kecil yang menggunakan Gula Kristal Rafinasi sebagai bahan baku proses produksi dan bahan penolong, serta memiliki izin dari instansi yang berwenang.
4. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
5. Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi adalah kegiatan pendistribusian Gula Kristal Rafinasi yang dilakukan oleh Produsen Gula Kristal Rafinasi kepada Industri Pengguna dari satu pulau ke pulau lain atau antardaerah dalam satu pulau yang pengangkutannya dilakukan melalui angkutan laut.
6. Surat Persetujuan Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi yang selanjutnya disingkat SPPAGKR adalah surat persetujuan bagi Produsen Gula Kristal Rafinasi untuk melaksanakan kegiatan Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi.
7. Sistem Informasi Perizinan Terpadu yang selanjutnya disingkat SIPT adalah sistem pelayanan perizinan perdagangan dalam negeri pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara elektronik melalui laman http://sipt.kemendag.go.id.
8. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
9. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
