Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 02-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN LAPIS PADUAN ALUMINIUM - SENG (BJ.L AS) SECARA WAJIB

PERMEN No. 02-m-ind-per-1-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. SPPT SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA.
2. KAN adalah Komite Akreditasi Nasional.
3. LSPro adalah Lembaga Sertifikasi Produk.
4. Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditunjuk dengan surat pejabat pembina industri untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di pabrik yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib.

5. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Departemen Perindustrian.
6. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Departemen Perindustrian.
7. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
8. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 2

(1) Memberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) dan atau revisi Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L AS) SNI 4096:2007 secara wajib dengan Nomor Pos tarif/HS 7210.61.10.00,
7210.61.90.00,
7210.70.10.00,
7210.70.90.00,
7212.50.10.10 dan 7212.50.20.10.
(2) Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L AS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Baja Lembaran dan Gulungan yang dilapisi dengan cara celup panas dengan paduan aluminium seng dan sisanya unsur lain.

Pasal 3

Perusahaan yang memproduksi Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L AS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menerapkan SNI dengan :
a. memiliki SPPT SNI Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L AS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. membubuhkan tanda SNI Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj. L AS) pada setiap produk dengan tanda yang tidak mudah hilang.

Pasal 4

Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L AS) yang diperdagangkan di dalam negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan atau impor wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

(1) Penerbitan SPPT-SNI Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L AS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilaksanakan oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN atau yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian, melalui :
a. pengujian kesesuaian mutu Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L AS) sesuai dengan persyaratan SNI; dan
b. audit penerapan sistem manajemen mutu SNI 19-9001 2001/ISO 9001:2000 atau revisinya atau sistem manajemen mutu lainnya yang diakui.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disubkontrakkan pada laboratorium uji yang telah diakreditasi KAN atau yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian atau disubkontrakkan pada laboratorium uji di luar negeri sepanjang telah mempunyai Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara KAN dengan Badan Akreditasi negara yang bersangkutan, serta negara yang bersangkutan dengan negara Republik INDONESIA.

(3) Audit sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan jaminan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Mutu yang telah diakreditasi KAN atau Badan Akreditasi di luar negeri yang memiliki Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan KAN.

Pasal 6

LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melaporkan pelaksanaan sertifikasinya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan tembusan kepada Kepala BPPI.

Pasal 7

(1) Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L AS) impor yang memasuki daerah Pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI yang dibuktikan dengan SPPT-SNI.
(2) Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L AS) impor yang telah memiliki SPPT-SNI harus didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium- Seng (Bj.L AS) impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilarang masuk ke daerah Pabean INDONESIA dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.

Pasal 9

(1). Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L AS), dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri yang dilaksanakan oleh PPSP sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(2). Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(3). Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI secara wajib terhadap produk.

Pasal 10

Direktur Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Pelaku usaha yang telah memiliki SPPT-SNI Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng (Bj.L AS) sebelum Peraturan Menteri ini, harus telah menyesesuaikan produksi dan SPPT-SNInya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini selambat-lambatnya pada tanggal diberlakukan Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2009 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

FAHMI IDRIS

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA