Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 02-permentan-ot-140-1-2009 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAYANAN JASA MEDIK VETERINER

PERMEN No. 02-permentan-ot-140-1-2009 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan jasa medik veteriner.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Januari 2009 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

SUSWONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PATRIALIS AKBAR

PERATURAN MENTERI PERTANIAN

NOMOR : 02/Permentan/OT.140/1/2009 TANGGAL : 19 Januari 2009

PEDOMAN PELAYANAN JASA MEDIK VETERINER