Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
1. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam
pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
1. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
1. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
1. Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di
bawah permukaan tanah.
1. Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan
mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan
pengendalian daya rusak air.
1. Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah
aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km².
1. Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan
anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari
curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan
batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
1. Pola pengelolaan sumber daya air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan,
memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air,
dan pengendalian daya rusak air.
1. Rencana pengelolaan sumber daya air adalah hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang
diperlukan untuk menyelenggarakan pengelolaan sumber daya air
1. Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian
hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
1. Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat,
dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk
memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
1. Pendayagunaan sumber daya air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan,
pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.
1. Pengendalian daya rusak air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan
kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.
1. Daya rusak air adalah daya air yang dapat merugikan kehidupan.
1. Pengelola sumber daya air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan
sumber daya air.
1. Wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air adalah institusi tempat segenap pemilik kepentingan
dalam bidang sumber daya air melakukan koordinasi dalam rangka mengintegrasikan kepentingan
berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air.
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2 / 6
---
www.hukumonline.com
1. Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah provinsi lainnya sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah.
1. Pemerintah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota lainnya sebagai
unsur penyelenggara pemerintah daerah.
1. Dinas adalah organisasi pemerintahan pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki lingkup
tugas dan tanggung jawab dalam bidang sumber daya air.
1. Balai Besar/Balai Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat BBWS/BWS adalah unit pelaksana teknis
yang membidangi sumber daya air.
1. Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disingkat TKPSDA adalah wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan
penataan ruang.
1. Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat
nasional.
