Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 04-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI BAGI PERUSAHAAN DI KAWASAN BERIKAT UNTUK MELAKUKAN PENJUALAN HASIL PRODUKSI KAWASAN BERIKAT KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN

PERMEN No. 04-m-ind-per-1-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Perusahaan di dalam Kawasan Berikat dapat melakukan penjualan ke tempat lain dalam daerah pabean dalam jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Penjualan ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Bea da Cukai atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
(3) Nilai realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai ekspor, nilai penjualan hasil produksi Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya, nilai penjualan hasil produksi Kawasan Berikat ke Kawasan Bebas, dan nilai penjualan hasil produksi Kawasan Berikat ke Kawasan Ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan ditandatangani oleh Direktur pembina industri sesuai tugas dan fungsinya.

Pasal 2

Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat diberikan dengan mempertimbangkan:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. hasil produksi perusahaan yang mengajukan permohonan merupakan subtitusi pasar barang impor langsung sejenis dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri;
b. adanya penurunan penjualan ekpor; dan/atau
c. perlindungan terhadap industri dalam negeri yang menghasilkan produk sejenis dengan hasil produksi Kawasan Berikat dengan mempertimbangkan kemampuan industri lokal dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Pasal 3

(1) Permohonan rekomendasi diajukan kepada Direktur pembina industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dengan mengisi surat permohonan dan melampirkan:
a. copy Izin Usaha Industri (IUI);
b. copy NPWP;
c. laporan realisasi tahun sebelumnya yang telah dilegalisir oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana tercantum dalam lampiran II; dan
d. copy surat Penetapan Perusahaan di Kawasan Berikat (untuk mendapatkan izin).
(2) Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, Direktur pembina industri harus menerbitkan:
a. Rekomendasi atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1); atau
b. Surat penolakan rekomendasi berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 4

Format Surat Permohonan dan Format Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran III Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Direktur Jenderal pembina industri melakukan monitoring dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
(2) Monitoring dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Perindustrian.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2014 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id