(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi untuk masing- masing Daerah Tahun Anggaran 2010 adalah merupakan perkiraan.
(2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi tahun anggaran berjalan.
Peraturan Menteri Nomor 06-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2010
Pasal 1
Pasal 2
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), disusun berdasarkan perkiraan
penerimaan sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.
(2) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rp195.535.798.574,00 (seratus sembilan puluh lima miliar lima ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah).
(3) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun Anggaran 2010 untuk masing-masing Daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
(1) Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi dilaksanakan secara triwulanan berdasarkan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi pada tahun berjalan.
(2) Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi triwulan I dan triwulan II masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun Anggaran 2010.
(3) Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan diperhitungkan dengan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi triwulan III dan triwulan IV.
(4) Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam hal pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atas perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2010 yang ditetapkan dalam satu Tahun Anggaran dan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBN Perubahan tidak mencukupi kebutuhan atau realisasi melebihi pagu dalam DIPA Tahun Anggaran berjalan, maka dapat dilakukan penyaluran sesuai realisasi penerimaan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 8 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
(dalam rupiah) 1 2 3 JAWA BARAT 195,535,798,574
Provinsi 39,107,159,716
1
Kab. Bandung 45,307,121,818
2
Kab. Bekasi 3,128,572,777
3
Kab. Bogor 15,758,838,510
4
Kab. Ciamis 3,128,572,777
5
Kab. Cianjur 3,128,572,777
6
Kab. Cirebon 3,128,572,777
7
Kab. Garut 12,240,996,969
8
Kab. Indramayu 3,128,572,777
9
Kab. Karawang 3,128,572,777
10
Kab. Kuningan 3,128,572,777
11
Kab. Majalengka 3,128,572,777
12
Kab. Purwakarta 3,128,572,777
13
Kab. Subang 3,128,572,777
14
Kab. Sukabumi 14,293,080,467
15
Kab. Sumedang 3,128,572,777
16
Kab. Tasikmalaya 3,128,572,777
17
Kota Bandung 3,128,572,777
18
Kota Bekasi 3,128,572,777
19
Kota Bogor 3,128,572,777
20
Kota Cirebon 3,128,572,777
21
Kota Depok 3,128,572,777
22
Kota Sukabumi 3,128,572,777
23
Kota Cimahi 3,128,572,777
24
Kota Tasikmalaya 3,128,572,777
25
Kota Banjar 3,128,572,777
26
Kab. Bandung Barat 3,128,572,777
CEK SELISIH MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2010 No.
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TOTAL
