Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ban adalah bagian penting dari kendaraan yang diproduksi dari campuran karet alam dan/atau karet sintetis, yang tidak terpasang dan/atau terpasang pada pelek yang termasuk dalam Pos HS 4011, 4013, dan
8708. 2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
3. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor Ban.
4. Verifikasi atau penelusuran teknis impor adalah penelitian dan pemeriksaan barang impor yang dilakukan oleh surveyor.
5. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis barang Impor.
6. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
7. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk, yang terdiri dari Gudang Berikat, Kawasan Berikat, Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, Toko Bebas Bea, Tempat Lelang Berikat, Kawasan Daur Ulang Berikat, dan Pusat Logistik Berikat.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
2. Ketentuan ayat (1) dalam Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
