Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21-DAG/PER/6/2008 TENTANG PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PERMEN No. 07-m-dag-per-2-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Petani yang dilaksanakan atas dasar program Pemerintah di sektor pertanian.
2. Sektor Pertanian adalah sektor yang berkaitan dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat, hijauan pakan ternak dan budidaya ikan dan/atau udang.
3. Program Khusus Pertanian adalah program yang dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Dinas Pertanian Kabupaten/Kota atau kelembagaan Petani untuk usaha budidaya tanaman yang anggarannya telah disediakan oleh Pemerintah dan/atau lembaga lainnya.
4. Petani adalah perorangan Warga Negara INDONESIA yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman pangan atau hortikultura termasuk pekebun yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman perkebunan rakyat dengan skala usaha yang tidak mencapai skala tertentu, peternak yang mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman hijauan pakan ternak yang tidak dipersyaratkan memiliki izin usaha dan pembudidaya ikan dan/atau udang yang mengusahakan lahan untuk budidaya ikan dan/atau udang yang tidak dipersyaratkan memiliki izin usaha.
5. Kelompok Tani adalah kumpulan petani, pekebun, peternak atau pembudidaya ikan dan/atau udang yang dibentuk atas

dasar kesamaan kepentingan dalam memanfaatkan sumber daya pertanian, untuk bekerjasama meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama pada satu hamparan dan kawasan, yang dikukuhkan oleh Bupati/Walikota setempat atau pejabat yang ditunjuk.
6. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut RDKK adalah perhitungan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi yang disusun Kelompok Tani berdasarkan luas areal usaha tani yang diusahakan petani, pekebun, peternak dan pembudidaya ikan dan/atau udang anggota Kelompok Tani dengan rekomendasi pemupukan berimbang spesifik lokasi.
7. Produsen adalah perusahaan yang memproduksi Pupuk Anorganik yaitu Pupuk Urea, SP-36, Superphos, ZA, NPK dan Pupuk Organik di dalam negeri.
8. Distributor adalah perusahaan perorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang ditunjuk oleh Produsen untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penyaluran, dan penjualan Pupuk Bersubsidi dalam partai besar di wilayah tanggungjawabnya untuk dijual kepada Petani dan/atau Kelompok Tani melalui Pengecer yang ditunjuknya.
9. Surat Perjanjian Jual Beli yang selanjutnya disebut SPJB adalah kesepakatan kerjasama yang mengikat antara Produsen dengan Distributor atau antara Distributor dengan Pengecer yang memuat hak dan kewajiban masing-masing dalam pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Petani dan/atau Kelompok Tani berdasarkan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
10. Pengecer Resmi yang selanjutnya disebut Pengecer adalah perseorangan, kelompok tani, dan badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang berkedudukan di Kecamatan dan/atau Desa, yang ditunjuk oleh Distributor dengan kegiatan pokok melakukan penjualan Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggungjawabnya secara langsung hanya kepada Petani dan/atau Kelompok Tani.

11. Pengadaan adalah proses penyediaan Pupuk Bersubsidi oleh Produsen yang berasal dari produksi dalam negeri dan/atau impor.
12. Penyaluran adalah proses pendistribusian Pupuk Bersubsidi dari Produsen sampai dengan Petani dan/atau Kelompok Tani sebagai konsumen akhir.
13. Wilayah tanggung jawab adalah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota termasuk Kecamatan dan/atau Desa yang menjadi tanggung jawab dari Produsen, Distributor, dan Pengecer dalam pengadaan dan/atau penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani.
14. Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah harga tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian untuk penjualan tunai Pupuk Anorganik yaitu Pupuk Urea, SP-36, Superphos, ZA, NPK dan Pupuk Organik dalam kemasan 50 kg, 40 kg, atau 20 kg oleh Pengecer di Lini IV kepada Petani dan/atau Kelompok Tani.
15. Lini I adalah lokasi gudang pupuk di wilayah pabrik dari masing-masing Produsen atau di wilayah pelabuhan tujuan untuk pupuk impor.
16. Lini II adalah lokasi gudang Produsen di wilayah Ibukota Provinsi dan Unit Pengantongan Pupuk (UPP) atau di luar wilayah pelabuhan.
17. Lini III adalah lokasi gudang Produsen dan/atau Distributor di wilayah Kabupaten/Kota yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Produsen.
18. Lini IV adalah lokasi gudang atau kios Pengecer di wilayah Kecamatan dan/atau Desa yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Distributor.
19. Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat adalah Tim Pengawas yang anggotanya terdiri dari instansi terkait di Pusat yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
20. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, yang selanjutnya disebut KP3 adalah wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh Gubernur untuk tingkat Provinsi dan oleh Bupati/Walikota untuk tingkat Kabupaten/Kota.

21. Bupati/Walikota adalah Kepala Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
22. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
23. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Wilayah tanggung jawab pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi masing-masing Produsen adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Perubahan wilayah tanggung jawab Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
(3) Produsen wajib mengutamakan pengadaan Pupuk Bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan sektor pertanian di dalam negeri.
(4) Produsen wajib melaksanakan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya.
(5) Pengadaan dan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan yang ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian dan peraturan pelaksanaannya yang ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.
(6) Produsen bertanggungjawab atas pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.

(7) Distributor dan Pengecer bertanggungjawab atas penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu mulai dari Lini III sampai dengan Lini IV.
(8) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tugas dan kewajiban masing-masing sebagai berikut:
a. Produsen wajib melaksanakan pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Lini I sampai dengan Lini III di wilayah tanggung jawabnya;
b. Distributor wajib melaksanakan penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dari Lini III sampai dengan Lini IV di wilayah tanggung jawabnya;dan
c. Pengecer wajib melaksanakan penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di Lini IV di wilayah tanggung jawabnya berdasarkan RDKK yang jumlahnya sesuai dengan Peraturan Gubernur dan Bupati/Walikota.
(9) Pelaksanaan penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani berdasarkan RDKK mengikuti Peraturan Menteri Pertanian.
(10) Produsen setiap bulan wajib menyampaikan rencana pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk periode 3 (tiga) bulan ke depan di setiap wilayah tanggung jawabnya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian dan Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Departemen Pertanian.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Apabila terjadi peningkatan kebutuhan Pupuk Bersubsidi di wilayah Kabupaten/Kota, Produsen dapat menambah alokasi kebutuhan sebesar maksimal 20 %

(dua puluh per seratus) dari alokasi wilayah yang bersangkutan.
(2) Penambahan alokasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak melebihi alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi secara nasional dari Produsen yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan penyaluran alokasi kebutuhan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian, Gubernur, dan Bupati/ Walikota setempat.
(4) Apabila penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh Distributor dan/atau Pengecer tidak berjalan lancar, Produsen wajib melakukan penyaluran langsung kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di Lini IV setelah berkoordinasi dengan Bupati/Walikota setempat dalam hal ini Kepala Dinas yang membidangi Pertanian.
(5) Apabila Pengecer tidak dapat melaksanakan penyaluran Pupuk Bersubsidi, Distributor berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Pertanian setempat untuk jangka waktu tertentu dapat melakukan penyaluran Pupuk Bersubsidi langsung kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di wilayah tanggungjawabnya berdasarkan RDKK dengan harga tidak melampaui HET.
(6) Dalam rangka program khusus pertanian, Produsen dapat menunjuk Distributor untuk melakukan penjualan langsung kepada Petani dan/atau Kelompok Tani yang mengikuti program tersebut.
5. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Pengecer wajib melaksanakan penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan ketentuan Distributor berdasarkan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu di Lini IV kepada Petani dan/atau Kelompok Tani berdasarkan RDKK.

(2) Pengecer hanya dapat melakukan penebusan Pupuk Bersubsidi dari 1 (satu) Distributor yang menunjuknya sesuai masing-masing jenis pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Tugas dan tanggung jawab Pengecer adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini.
(4) Penunjukan dan pemberhentian Pengecer Pupuk Bersubsidi ditetapkan oleh Distributor setelah mendapatkan persetujuan dari Produsen, sesuai persyaratan penunjukan Pengecer sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini.
(5) Hubungan kerja Distributor dengan Pengecer diatur dengan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB)/Kontrak sesuai Ketentuan Umum Pembuatan Kontrak/SPJB Pupuk Bersubsidi antara Distributor dengan Pengecer sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.
6. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Produsen wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Distributor di Gudang Lini III Produsen dengan harga tebus memperhitungkan HET.
(2) Distributor wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Pengecer dengan harga tebus memperhitungkan HET dan melaksanakan pengangkutan sampai dengan gudang Lini IV Pengecer.
(3) Dalam pelaksanaan pengangkutan Pupuk Bersubsidi, Distributor menggunakan sarana angkutan yang terdaftar pada Produsen dengan mencantumkan identitas khusus sebagai angkutan Pupuk Bersubsidi.
(4) Pengecer wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di gudang Lini IV berdasarkan RDKK dengan harga tidak melampui HET.
(5) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Pertanian.

7. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Produsen wajib menjamin persediaan minimal Pupuk Bersubsidi di Lini III untuk kebutuhan selama 2 (dua) minggu ke depan sesuai dengan rencana kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
(2) Produsen wajib menjamin persediaan minimal Pupuk Bersubsidi di Lini III untuk kebutuhan selama 3 (tiga) minggu ke depan sesuai dengan rencana kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian pada setiap puncak musim tanam bulan November sampai dengan Januari.
8. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Produsen yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ayat (4), dan ayat
(10), Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau Pasal 16 ayat (2) huruf a, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Menteri.
(2) Produsen yang tidak mentaati peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat peringatan, Menteri merekomendasikan kepada Menteri Keuangan untuk menangguhkan atau tidak dibayarkannya subsidi kepada Produsen yang bersangkutan.
9. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (7), Pasal 12 ayat (2) atau Pasal 15 ayat (4), dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.

(2) Pengecer yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (4), atau Pasal 15 ayat (5), dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
(3) Distributor dan Pengecer yang tidak mentaati peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat peringatan, dapat dikenakan sanksi berupa pembekuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas rekomendasi dari Komisi Pengawas Pupuk tingkat Kabupaten/Kota.
10. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Produsen yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) huruf a, dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) huruf b, atau Pasal 14 ayat (1), dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengecer yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) huruf c, atau Pasal 14 ayat (1), dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pihak lain yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Mengubah ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dan memberlakukan ketentuan dalam huruf A Lampiran I Peraturan Menteri mulai tanggal 1 Maret 2009.

12. Menghapus kata “pengadaan” atau “pengadaan dan” sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II angka 10, Lampiran IV angka 4 dan angka 5, dan Lampiran VIII angka 5, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran IV, dan Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.
13. Menghapus ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II angka 4, Lampiran III angka 3, dan Lampiran VII angka 3, sehingga menjadi sebagaimana tercantum Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran VII Peraturan Menteri ini.
14. Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran VII, dan Lampiran VIII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

MARI ELKA PANGESTU

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA