Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D); dan
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D).
Peraturan Menteri Nomor 07-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA LEMBARAN DAN GULUNGAN CANAI DINGIN (BJ.D) SECARA WAJIB
Pasal 1
Pasal 2
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk:
a. penerbitan SPPT-SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D); dan/atau
b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) Secara Wajib.
Pasal 3
LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri.
Pasal 4
Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan evaluasi terhadap kinerja Lembaga LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 5
(1) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dicabut penunjukan pengujiannya.
(2) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dalam rapat panel evaluasi.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-IND/PER/2/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Lemberan dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) Secara Wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2013 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
