Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Berbahaya yang selanjutnya disebut B2 adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi.
2. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
3. Perusahaan Industri B2 yang selanjutnya disebut P-B2 adalah setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri B2 yang berkedudukan di INDONESIA sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan di bidang perindustrian.
4. Distributor Terdaftar B2 yang selanjutnya disingkat DT- B2 adalah Pelaku Usaha Perdagangan Besar Bahan Berbahaya yang memiliki Nomor Induk Berusaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA 46653 untuk melakukan pendistribusian B2.
5. Pengguna Akhir B2 yang selanjutnya disingkat PA-B2 adalah Pelaku Usaha yang menggunakan B2 sebagai bahan baku dan/atau penolong untuk memperoleh nilai
tambah, dan/atau badan usaha atau lembaga yang menggunakan B2 sebagai bahan penolong dan/atau penelitian dan pendidikan sesuai peruntukannya yang memiliki izin dari instansi yang berwenang, dan tidak bergerak di bidang pengolahan pangan.
6. Importir Terdaftar B2 yang selanjutnya disingkat IT-B2 adalah badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki Nomor Induk Berusaha yang berlaku sebagai API-U dan melakukan kegiatan impor dan pendistribusian B2.
7. Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disingkat API-U adalah tanda pengenal sebagai importir umum.
8. Kantor Cabang adalah unit atau bagian dari DT-B2 atau IT-B2 yang berkedudukan di tempat yang berlainan dan bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas pendistribusian B2.
9. Izin Usaha B2 adalah perizinan berusaha berbasis risiko dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA 46653 yang melaksanakan kegiatan perdagangan besar B2.
10. Lembar Data Keamanan yang selanjutnya disingkat LDK adalah lembar petunjuk yang berisi informasi B2 tentang sifat fisika, kimia, jenis bahaya yang ditimbulkan, cara penanganan, dan tindakan khusus dalam keadaan darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
11. Label adalah setiap keterangan mengenai B2 yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang memuat informasi tentang B2 dan keterangan Pelaku Usaha serta informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang disertakan pada produk, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada atau merupakan bagian kemasan.
12. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus B2, baik yang bersentuhan langsung dengan B2 maupun tidak.
13. Perizinan Berusaha Terintegtasi secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
14. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koordinasi penanaman modal.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
16. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Dirjen PDN adalah direktur jenderal yang membidangi perdagangan dalam negeri.
17. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang selanjutnya disebut Dirjen PKTN adalah direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
18. Kepala Dinas Provinsi adalah kepala dinas provinsi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
