Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih nikel adalah serangkaian kegiatan
penambangan dan kegiatan pengolahan bijih nikel menjadi produk setengah jadi
atau logam nikel dan meliputi juga kegiatan penutupan tambang;
2. Kegiatan penambangan bijih nikel adalah pengambilan bijih nikel yang meliputi
penggalian, pengangkutan dan penimbunan baik pada tambang terbuka, maupun
tambang bawah tanah;
3. Kegiatan pengolahan bijih nikel adalah proses penghancuran, penggilingan,
pengapungan,
pelindian,
pemekatan
pengeringan,
peleburan
dan/atau
pemurnian dengan metoda fisika dan atau kimia;
4. Air limbah usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih nikel adalah air yang
berasal dari kegiatan penambangan bijih nikel dan/atau sisa dari kegiatan
pengolahan bijih nikel yang berwujud cair;
5. Baku mutu air limbah usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih nikel adalah
ukuran batas atau kadar maksimum unsur pencemar dan/atau jumlah unsur
pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang
atau dilepas ke sumber air dari usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih
nikel;
6. Titik penaatan (point of compliance) adalah satu atau lebih lokasi yang dijadikan
acuan untuk pemantauan dalam rangka penaatan baku mutu air limbah;
7. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung-jawabnya di bidang
pengelolaan lingkungan hidup.
3
