Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang di dalam negeri dan melampaui
batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
2. Imbal Beli adalah suatu cara pembayaran Barang yang mewajibkan pemasok luar negeri untuk membeli dan/atau memasarkan Barang tertentu sebagai pembayaran atas seluruh atau sebagian nilai Barang dari pemasok luar negeri.
3. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
4. Barang Asal INDONESIA adalah barang yang berasal dari INDONESIA yang telah memenuhi Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA).
5. Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) adalah peraturan perundang-undangan dan ketentuan administratif yang bersifat umum yang diterapkan untuk menentukan asal barang INDONESIA.
6. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
7. Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah lembaga negara yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari PRESIDEN.
8. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
10. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
11. Pengadaan Barang Pemerintah adalah pengadaan barang untuk kebutuhan Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
12. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.
13. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.
14. Pemasok Luar Negeri adalah perusahaan yang telah ditetapkan sebagai penyedia Pengadaan Barang Pemerintah untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban Imbal Beli.
15. Perusahaan Pihak Ketiga (assignee) adalah perusahaan berbentuk perseroan terbatas baik penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing yang mendapat pelimpahan pelaksanaan pemenuhan kewajiban Imbal Beli.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Pasal 2
(1) Pengadaan Barang Pemerintah yang berasal dari Impor dengan jenis dan nilai tertentu wajib dilaksanakan melalui Imbal Beli.
(2) Selain Pengadaan Barang Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadaan barang untuk kebutuhan Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD yang menggunakan dana kredit Ekspor, kredit komersial, dan/atau anggaran perusahaan dengan jenis dan nilai tertentu dapat dilaksanakan melalui Imbal Beli.
(3) Selain jenis dan nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengadaan Barang Pemerintah yang berasal dari Impor dengan jenis dan nilai tertentu wajib dilaksanakan melalui Imbal Beli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jenis dan nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Kementerian, LPNK, Pemda, BUMN, dan BUMD.
