Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PERMEN No. 10-permen-kp-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai yang besarannya didasarkan pada capaian kinerja dan capaian perilaku dengan besaran bobot yang telah ditentukan serta mempertimbangkan jam kerja, nilai jabatan, dan kelas jabatan.
2. Tunjangan Kinerja Statis adalah tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang besarannya tidak terpengaruh oleh tunjangan kinerja dinamis.
3. Tunjangan Kinerja Dinamis adalah tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditentukan berdasarkan kinerja pegawai.
4. Pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Non-PNS atau yang setara, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

5. Perilaku Non-Disiplin Presensi adalah segala bentuk perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh pegawai yang tidak termasuk dalam kategori Disiplin Presensi.
6. Jam kerja adalah jam kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
7. Hari kerja adalah hari kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang mengatur mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
8. Disiplin adalah kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau PNS peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin.
9. Kinerja Organisasi adalah hasil kerja yang didapatkan di dalam suatu organisasi dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
10. Kinerja Pegawai adalah prestasi/kemampuan kerja yang diperlihatkan oleh seorang Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
11. Kelas Jabatan adalah tingkatan jabatan struktural maupun jabatan fungsional tertentu, dan fungsional umum dalam satuan organisasi yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran tunjangan kinerja.
12. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
13. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
14. Staf Khusus Menteri adalah Pegawai Staf Khusus yang berasal dari PNS dan/atau Non-PNS yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
15. Pimpinan Unit Kerja adalah Kepala Biro/Kepala Pusat lingkup Sekretariat Jenderal, Para Sekretaris dan para Direktur lingkup Direktorat Jenderal, Sekretaris dan para Inspektur lingkup Inspektorat Jenderal, para Sekretaris dan para Kepala Pusat lingkup Badan, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian.

16. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan di lingkungan Kementerian.

Pasal 2

(1) Setiap Pegawai selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan Tunjangan Kinerja.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain diberikan kepada Pegawai, juga diberikan kepada Menteri selama masih aktif menjalankan tugas jabatannya.
(3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja yang tertinggi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian.
(4) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diberikan kepada Staf Khusus Menteri.
(5) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling tinggi setara dengan Kelas Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(6) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diberikan setiap bulan.
(7) Tunjangan Kinerja bagi CPNS di lingkungan Kementerian dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan surat pernyataan melaksanakan tugas oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari
a. Tunjangan Kinerja Statis; dan
b. Tunjangan Kinerja Dinamis.

(2) Tunjangan Kinerja Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bobot sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja dalam kelas jabatannya.
(3) Tunjangan Kinerja Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan bobot sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja dalam kelas jabatannya yang terdiri dari:
a. komponen kinerja sebesar 40% (empat puluh persen); dan
b. komponen perilaku sebesar 20% (dua puluh persen).
(4) Komponen kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri dari:
a. subkomponen Kinerja Organisasi; dan
b. subkomponen Kinerja Pegawai.
(5) Komponen perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri dari:
a. subkomponen penilaian Perilaku Non-Disiplin Presensi berupa penilaian 360° (tiga ratus enam puluh derajat); dan
b. subkomponen disiplin presensi.

Pasal 4

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), tidak diberikan kepada
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) diberikan berdasarkan unsur:
a. Komponen Kinerja, yang terdiri dari:
1. Subkomponen Kinerja Organisasi; dan
2. Subkomponen Kinerja Pegawai.
b. Komponen Perilaku, yang terdiri dari:
1. Subkomponen Perilaku Non-Disiplin Presensi; dan
2. Subkomponen disiplin presensi.
c. Kelas Jabatan.

Pasal 6

(1) Subkomponen Kinerja Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 1, dihitung setiap 3 (tiga) bulan yang menjadi dasar pembayaran Tunjangan Kinerja 3 (tiga) bulan berikutnya, dengan besaran bobot per Kelas Jabatan paling besar sebesar 15% (lima belas persen) dari komponen Tunjangan Kinerja Dinamis.
(2) Subkomponen Kinerja Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan penilaian Nilai Pencapaian Sasaran Strategis (NPSS) pada masing- masing level.
(3) Penghitungan bobot penilaian NPSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. lebih dari atau sama dengan nilai 100 (seratus) mendapat bobot 15% (lima belas persen);
b. nilai 86 (delapan puluh enam) sampai dengan kurang dari 100 (seratus) mendapat bobot 13% (tiga belas persen);
c. nilai 70 (tujuh puluh) sampai dengan kurang dari 86 (delapan puluh enam) mendapat bobot 11% (sebelas persen);
d. nilai 50 (lima puluh) sampai dengan kurang dari 70 (tujuh puluh) mendapat bobot 9% (Sembilan persen);
e. nilai kurang dari 50 (lima puluh) mendapat bobot 7% (tujuh persen); atau

f. tidak mengisi NPSS maka tidak mendapatkan komponen kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.

Pasal 7

(1) Subkomponen Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 2, dihitung setiap bulan yang menjadi dasar pembayaran Tunjangan Kinerja bulan berikutnya dengan besaran bobot per kelas jabatan paling besar sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari komponen Tunjangan Kinerja Dinamis;
(2) Penghitungan bobot penilaian kinerja jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, dan jabatan administrasi sebagai berikut:
a. lebih dari atau sama dengan nilai 91 mendapat bobot 25% (dua puluh lima persen);
b. nilai 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan kurang dari 91 (sembilan puluh satu) mendapat bobot 24% (dua puluh empat persen);
c. nilai 61 (enam puluh satu) sampai dengan kurang dari 76 (tujuh puluh enam) mendapat bobot 23% (dua puluh tiga persen);
d. nilai 51 (lima puluh satu) sampai dengan kurang dari 61 (enam puluh satu) mendapat bobot 22% (dua puluh dua persen);
e. nilai kurang dari 51 (lima puluh satu) mendapat bobot 21% (dua puluh satu persen); atau
f. tidak mengisi Sasaran Kinerja Pegawai maka tidak mendapatkan komponen kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.
(3) Penghitungan bobot penilaian kinerja Pejabat Fungsional sebagai berikut:
a. penghitungan sasaran kinerja pegawai dikonversi dari perolehan angka kredit tahunan;
b. bila perolehan angka kredit lebih dari atau sama dengan 100% dari target tahunan mendapat bobot 25% (dua puluh lima persen);

c. bila perolehan angka kredit antara 91% (sembilan puluh satu persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari target tahunan mendapat bobot 24% (dua puluh empat persen);
d. bila perolehan angka kredit antara 71% (tujuh puluh satu persen) sampai dengan 90% (sembilan puluh persen) dari target tahunan mendapat bobot 23% (dua puluh empat persen);
e. bila perolehan angka kredit antara 51% (lima puluh satu persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari target tahunan mendapat bobot 22% (dua puluh dua persen);
f. bila perolehan angka kredit kurang dari 50% (lima puluh persen) dari target tahunan mendapat bobot 21% (dua puluh satu persen); atau
g. bila tidak menyampaikan usulan penilaian angka kredit, maka tidak mendapatkan komponen kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.

Pasal 8

(1) Subkomponen Perilaku Non-Disiplin Presensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 1, diberlakukan penilaian 360° (tiga ratus enam puluh derajat) berdasarkan penilaian dari atasan, rekan, dan bawahan yang dihitung setiap 6 (enam) bulan dengan besaran bobot per Kelas Jabatan sebesar 8% (delapan persen) dari komponen perilaku.
(2) Penilaian 360° (tiga ratus enam puluh derajat) bagi pejabat struktural, dengan bobot penilaian sebagai berikut:
a. atasan, dengan bobot 60% (enam puluh persen);
b. rekan, dengan bobot 15% (lima belas persen); dan
c. bawahan, dengan bobot 25% (dua puluh lima persen).
(3) Penilaian 360° (tiga ratus enam puluh derajat) bagi Staf Khusus Menteri, dengan bobot penilaian sebagai berikut:

a. atasan, dengan bobot 60% (enam puluh persen); dan
b. rekan, dengan bobot 40% (empat puluh persen).
(4) Penilaian 360° (tiga ratus enam puluh derajat) bagi pejabat pelaksana dan pejabat fungsional dengan bobot penilaian sebagai berikut:
a. atasan, dengan bobot 60% (enam puluh persen); dan
b. rekan, dengan bobot 40% (empat puluh persen);
(5) Penilaian unsur Perilaku Non-Disiplin Presensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung berdasarkan kategori:
a. sangat baik, dengan nilai 91 (sembilan puluh satu) sampai dengan 100 (seratus) mendapat bobot 8% (delapan persen);
b. baik, dengan nilai 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan 90 (sembilan puluh) mendapat bobot 7% (tujuh persen);
c. cukup, dengan nilai 60 (enam puluh) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) mendapat bobot 6% (enam persen); dan
d. kurang, dengan nilai <60 (kurang dari enam puluh) mendapat bobot 5% (lima persen).

Pasal 9

(1) Subkomponen disiplin presensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 2, dihitung setiap bulan dengan besaran bobot per Kelas Jabatan sebesar 12% (dua belas persen) dari komponen Tunjangan Kinerja Dinamis;
(2) Unsur disiplin presensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung setiap bulan dan berdasarkan persentase jumlah menit kerja dalam 1 (satu) bulan dikurangi jumlah total ketidakhadiran dalam 1 (satu) bulan.

Pasal 10

Komponen Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Besaran Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai sesuai dengan Kelas Jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 12

(1) CPNS diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatan yang akan didudukinya.
(2) PNS yang diangkat dalam formasi jabatan fungsional tertentu dan belum diangkat dalam jabatan fungsional tertentu tersebut, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatan yang akan didudukinya.

Pasal 13

(1) Pejabat struktural yang melaksanakan tugas belajar dan diberhentikan dari jabatannya, menerima Tunjangan Kinerja dalam jabatan pelaksana pada kelas jabatan 7 (tujuh) setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar.
(2) Pejabat fungsional kategori keahlian yang melaksanakan tugas belajar diberhentikan dari jabatan fungsionalnya, dan menerima Tunjangan Kinerja dalam jabatan pelaksana pada kelas jabatan 7 (tujuh) setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar.
(3) Pejabat fungsional kategori keterampilan selain jenjang pemula yang melaksanakan tugas belajar diberhentikan dari jabatan fungsionalnya, dan menerima Tunjangan Kinerja dalam jabatan pelaksana pada kelas jabatan 6

(enam) setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar.
(4) Pejabat fungsional kategori keterampilan jenjang pemula yang melaksanakan tugas belajar diberhentikan dari jabatan fungsionalnya, dan menerima Tunjangan Kinerja dalam jabatan pelaksana pada kelas jabatan 5 (lima) setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar;
(5) Pejabat pelaksana yang melaksanakan tugas belajar menerima Tunjangan Kinerja dikelas jabatan semula setiap bulan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas belajar.
(6) Pegawai tugas belajar yang telah habis masa tugas belajarnya dan/atau masa perpanjangan tugas belajarnya namun belum menyelesaikan studinya tanpa alasan yang sah dan rekomendasi secara tertulis dari pimpinan unit kerjanya dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja sampai dengan dibuktikan dengan surat keterangan lulus.

Pasal 14

Pejabat struktural atau pejabat fungsional yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas, diberikan tunjangan kinerja dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksana tugas dan pelaksana harian di Lingkungan Kementerian.

Pasal 15

(1) Setiap Pegawai yang mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) atau short course lebih dari 6 (enam) bulan secara berturut-turut, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,35% (nol koma tiga puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya setiap bulan dari subkomponen disiplin presensi.

(2) Setiap Pegawai yang mengikuti Diklat atau short course kurang dari 6 (enam) bulan, tidak dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja.

Pasal 16

(1) Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, dan cuti alasan penting, Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai yang mengambil cuti tahunan, tidak dikenakan pengurangan;
b. Pegawai yang mengambil cuti besar dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja dari besaran subkomponen disiplin presensi; dan
c. Pegawai yang mengambil cuti alasan penting, tidak dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja.
(2) Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan, Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pegawai yang mengambil cuti melahirkan untuk melaksanakan persalinan pertama sampai dengan kedua tidak dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja; dan
b. pegawai yang mengambil cuti untuk melaksanakan persalinan ketiga dan selanjutnya, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja dari besaran subkomponen disiplin presensi.
(3) Pegawai yang melaksanakan cuti sakit dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja dari besaran subkomponen disiplin presensi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sakit 1 (satu) hari atau 2 (dua) hari, dibuktikan dengan surat keterangan yang bersangkutan

diketahui oleh atasan langsung atau surat keterangan dokter;
b. sakit selama 3 (tiga) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari dibuktikan\ dengan surat keterangan dokter; dan
c. sakit selama 15 (lima belas) hari sampai dengan 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
(4) Pegawai yang tidak dapat membuktikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 4% (empat persen) untuk setiap 1 (satu) hari kerja dari besaran komponen disiplin presensi.

Pasal 17

Pejabat fungsional guru/dosen yang belum mempunyai sertifikat profesi, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya setiap bulan.

Pasal 18

Setiap pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu dan mendapatkan tunjangan profesi, maka Tunjangan Kinerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila tunjangan profesi pada jenjangnya lebih kecil dari Tunjangan Kinerja pada nilai dan kelas jabatannya, maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya; atau
b. apabila tunjangan profesi pada jenjangnya lebih besar dari Tunjangan Kinerja pada nilai dan kelas jabatannya, maka tidak diberikan Tunjangan Kinerja.

Pasal 19

Tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 20

(1) Tunjangan Kinerja diberikan penambahan apabila capaian kinerja lain bernilai sangat baik.
(2) Capaian kinerja lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. batas temuan;
b. nilai reformasi birokrasi;
c. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP);
d. maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); dan
e. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).
(3) Penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku tanggung renteng kepada seluruh pegawai pada unit kerjanya.
(4) Apabila semua penilaian kinerja lain bernilai sangat baik, maka yang dapat ditambahkan dalam penambahan Tunjangan Kinerja paling besar 3% (tiga persen).
(5) Penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan paling besar 100% (seratus persen) dari komponen Tunjangan Kinerja Dinamis.
(6) Tunjangan kinerja diberikan 100% (seratus persen) apabila semua capaian kinerja dinamis bernilai sangat baik termasuk dengan tambahan kinerja lain.
(7) Penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan Kelas Jabatan pada tahun sebelumnya.

Pasal 21

(1) Tunjangan kinerja diberikan pengurangan apabila:
a. tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7,5 (tujuh setengah) jam dalam sehari bagi unit kerja yang hari kerjanya 5 hari kerja dan 6,5 (enam setengah) jam bagi unit kerja yang hari kerjanya 6 (enam) hari;
b. terlambat masuk kerja;
c. pulang sebelum waktunya tanpa keterangan;
d. tidak melakukan presensi elektronik/ presensi secara manual;
e. tidak memenuhi target angka kredit tahunan bagi pejabat fungsional; dan/atau
f. dijatuhi hukuman disiplin yang tidak terkait dengan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
(2) Pejabat fungsional yang dijatuhi hukuman disiplin karena tidak memenuhi target angka kredit minimal pertahun sesuai ketentuan peraturan yang berlaku tidak dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja apabila Tunjangan Kinerja tersebut telah diberikan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(3) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan secara kumulatif terhadap Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya setiap bulan.
(4) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, diperhitungkan setiap bulan terhitung mulai tanggal keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan.
(5) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e paling banyak 100% (seratus persen) dari komponen Tunjangan Kinerja Dinamis.

(6) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling banyak 100% (seratus persen) dari komponen Tunjangan Kinerja Statis.

Pasal 22

Setiap Pegawai yang tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7,5 (tujuh setengah) jam atau 6,5 (enam setengah) jam dalam sehari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a tanpa keterangan, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4,5% (empat koma lima persen) untuk setiap 1 (satu) hari dari besaran bobot penilaian subkomponen disiplin presensi pada Tunjangan Kinerja Dinamis yang diterima dalam kelas jabatannya setiap bulan.

Pasal 23

(1) Setiap Pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) untuk setiap 1 (satu) menit dari besaran bobot penilaian subkomponen disiplin presensi pada Tunjangan Kinerja Dinamis yang diterima dalam kelas jabatannya setiap bulan.
(2) Pegawai yang terlambat masuk kerja tidak dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila pegawai yang bersangkutan mengganti waktu keterlambatan dengan pulang lebih lambat sesuai dengan jumlah waktu keterlambatan.
(3) Jumlah waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 30 (tiga puluh) menit.

Pasal 24

Setiap Pegawai yang pulang sebelum waktunya tanpa keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) untuk setiap 1 (satu) menit dari besaran bobot penilaian subkomponen disiplin presensi

pada Tunjangan Kinerja Dinamis yang diterima dalam kelas jabatannya setiap bulan.

Pasal 25

(1) Setiap Pegawai yang tidak melakukan presensi elektronik/presensi secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d pada jam datang atau pulang, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,25% (dua koma dua puluh lima persen) dari besaran bobot penilaian disiplin presensi pada Tunjangan Kinerja Dinamis yang diterima dalam kelas jabatannya setiap bulan.
(2) Setiap Pegawai yang tidak melakukan presensi elektronik/presensi secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d pada jam datang dan pulang, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) dari besaran bobot penilaian disiplin presensi pada Tunjangan Kinerja Dinamis yang diterima dalam kelas jabatannya setiap bulan.

Pasal 26

(1) Setiap Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf f, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja Statis.
(2) Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; atau
c. hukuman disiplin berat.
(3) Setiap Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sebesar 10% (sepuluh persen) selama 1 (satu) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan;

b. sebesar 20% (dua puluh persen) selama 2 (dua) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis; atau
c. sebesar 30% (empat puluh persen) selama 3 (tiga) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
(4) Setiap Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sebesar 30% (tiga puluh persen) selama 6 (enam) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b. sebesar 40% (empat puluh persen) selama 8 (delapan) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; atau
c. sebesar 50% (lima puluh persen) selama 10 (sepuluh) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
(5) Setiap Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sebesar 50% (lima puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. sebesar 60% (enam puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemindahan untuk penurunan jabatan setingkat lebih rendah; atau
c. sebesar 70% (tujuh puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan.

(6) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) berlaku sejak ditetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin.
(7) Besaran pengurangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dihitung dari besaran Tunjangan Kinerja Statis yang diterima dalam kelas jabatannya untuk setiap bulan.

Pasal 27

(1) Pejabat fungsional wajib menyampaikan daftar usulan penetapan angka kredit setiap tahun pada periode pertama penilaian angka kredit kepada pejabat penetap angka kredit dengan dilampiri data dukung.
(2) Pejabat fungsional yang tidak menyampaikan daftar usulan penetapan angka kredit setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikenakan pengurangan sebesar 100% (seratus persen) dari besaran Tunjangan Kinerja Dinamis pada komponen Kinerja Pegawai selama 12 (dua belas) bulan.
(3) Dalam hal pejabat fungsional mendapatkan mendapatkan kenaikan jenjang jabatann dan/atau pengangkatan, melalui promosi pada tahun berjalan, target angka kredit ditetapkan secara proporsional berdasarkan jumlah waktu sejak menduduki jabatan pada waktu berjalan.

Pasal 28

(1) Setiap Pegawai yang dijatuhi hukuman pemberhentian sementara karena menjadi tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib, tidak diberikan Tunjangan Kinerja terhitung sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara.
(2) Apabila berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak bersalah, Tunjangan Kinerja Pegawai dimaksud diberikan kembali pada bulan berikutnya.

Pasal 29

Setiap Pegawai yang tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas tanpa alasan/keterangan dalam jangka waktu selama lebih dari 1 (satu) bulan, tidak diberikan Tunjangan Kinerja.

Pasal 30

Pengaturan tentang disiplin presensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Rekapitulasi kehadiran dan penegakan disiplin Pegawai dilakukan setiap bulan dan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan.
(2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada pimpinan unit kerja eselon I masing- masing pada bulan berikutnya.
(3) Bentuk dan format rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 32

Setiap Pegawai yang menjalani hukuman disiplin, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti besar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan/atau saat berlakunya Peraturan Menteri ini masih menjalani hukuman disiplin dan cuti dimaksud, Tunjangan Kinerja dibayarkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2017 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pasal 33

Ketentuan mengenai penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilaksanakan apabila telah diatur dalam Peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai pemberian penambahan Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pasal 34

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN- KP/2017 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1786), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 35

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2020

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

EDHY PRABOWO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2020

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA