Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 102-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 66/M-IND/PER/12/2013 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SENG OKSIDA SECARA WAJIB

PERMEN No. 102-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Seng Oksida, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Seng Oksida sesuai dengan persyaratan SNI.
2. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI.
3. Laboratorium Uji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Seng Oksida sesuai metode uji SNI.
4. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN, adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
5. Dihapus.
6. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus yang dilakukan oleh LSPro terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SNI.
7. Petugas Pengawas Standar barang dan/atau jasa di Pabrik, yang selanjutnya disebut PPSP, adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan/atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
9. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Kementerian Perindustrian.

10. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
11. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Seng Oksida pada Direktorat Jenderal Pembina Industri, Kementerian Perindustrian.
12. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Kementerian Perindustrian.
13. BPPI adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
14. Dinas Provinsi adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
15. Dinas Kabupaten/Kota adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

2. Ketentuan Pasal 2 diubah dengan menambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2), sehingga Pasal 2 menjadi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Memberlakukan SNI 0085:2009 secara wajib pada Seng Oksida dengan nomor Pos Tarif/Harmonize System (HS) Code Ex. 2817.00.10.00.
(2) Pemberlakuan SNI 0085:2009 secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Seng Oksida dalam bentuk kemasan dan/atau curah.

3. Ketentuan Pasal 6 diubah sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Pemberlakuan SNI 0085:2009 secara wajib dikecualikan bagi:

a. Seng Oksida asal impor dengan jenis produk dan nomor pos tarif/Harmonize System (HS) Code di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan
b. Seng Oksida dengan jenis produk dan nomor pos tarif/HS Code sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), apabila digunakan untuk:
1. penelitian dan pengembangan; atau
2. contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT- SNI.
(2) Dihapus.

4. Di antara ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Perusahaan yang mengimpor Seng Oksida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b wajib menyampaikan laporan kegiatan impor secara tertulis kepada Direktur Pembina Industri.
(2) Laporan kegiatan impor Seng Oksida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam setiap kali importasi.

5. Ketentuan Pasal 7 dihapus.

6. Ketentuan Pasal 8 dihapus.

7. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 11A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

Produsen dan/atau importir Seng Oksida dilarang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Asam Sulfat Teknis yang tidak memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 4.

8. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 13A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Perusahaan yang memproduksi dan/atau mengimpor Seng Oksida wajib menyampaikan laporan realisasi produksi dan/atau impor secara tertulis kepada Direktur Pembina Industri.
(2) Laporan realisasi produksi dan/atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit informasi sebagai berikut:
a. identitas produsen dan/atau importir;
b. kegunaan;
c. spesifikasi produk;
d. kapasitas dan rencana produksi, bagi produsen;
e. negara asal impor, bagi importir;
f. volume impor, bagi importir;
g. alamat gudang penyimpanan produk; dan
h. bukti kesesuaian penerapan SNI 0085:2009.

9. Ketentuan Pasal 14 diubah sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap:
a. penerapan pemberlakuan SNI 0085:2009 secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 4; dan
b. pelaksanaan laporan kegiatan impor Seng Oksida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dan laporan realisasi produksi dan/atau impor Seng Oksida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui:
a. sosialisasi;
b. konsultasi; dan
c. bimbingan teknis.
(3) Pengawasan terhadap:
a. penerapan pemberlakuan SNI 0085:2009 secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
2. melalui post audit penerapan pemberlakuan SNI 0085:2009 secara wajib terhadap produsen dan/atau importir dan terhadap Seng Oksida hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. pelaksanaan laporan kegiatan impor dan laporan realisasi produksi dan/atau impor Seng Oksida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui monitoring dan evaluasi.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal Pembina Industri menugaskan PPSP.
(5) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait, Dinas Provinsi, dan/atau Dinas Kabupaten/Kota.
(6) Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap LSPro dan Laboratorium Uji dalam rangka penerapan pemberlakuan SNI 0085:2009 secara wajib.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara post audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 dan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.

10. Ketentuan Pasal 16 diubah sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Produsen dan/atau importir Seng Oksida yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
(2) Pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pencabutan SPPT-SNI.
(3) Produsen dan/atau importir Seng Oksida yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6A, Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 13A, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan dapat disertai dengan pencabutan SPPT-SNI.
(4) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 10, dan Pasal 11, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Kepala BPPI.

11. Di antara ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 16A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Seng Oksida Secara Wajib dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
b. peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diberlakukan.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2015

MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SALEH HUSIN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2015

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA