Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah Menteri Keuangan yang memiliki tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
3. Kuasa BUN adalah Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di daerah.
4. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
5. Kuasa BUN di Daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
6. Bank Sentral adalah Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar 1945 Pasal 23D.
7. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
8. Bank Operasional yang selanjutnya disingkat BO adalah Bank Umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN atau pejabat yang diberi kuasa untuk menjadi mitra Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau KPPN dalam rangka penyaluran dana APBN.
9. Bank Penyalur Gaji yang selanjutnya disingkat BPG adalah BO dan/atau Bank Umum yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran gaji.
10. Bank Operasional Valuta Asing yang selanjutnya disebut BO Valas adalah Bank Umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN atau pejabat yang diberi kuasa untuk menjadi mitra Direktorat Jenderal Perbendaharaan
atau KPPN untuk penyaluran dana APBN dalam valuta asing (Valas).
11. Rekening Milik BUN adalah rekening yang dibuka dan dikelola oleh BUN/Kuasa BUN.
12. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang dibuka oleh BUN/Kuasa BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
13. Sub Rekening KUN adalah Rekening yang dibuka di Bank Sentral oleh BUN/Kuasa BUN untuk memperlancar penerimaan negara, pengeluaran negara dan/atau melakukan optimalisasi dana Rekening KUN.
14. Rekening Lainnya adalah rekening yang dibuka oleh BUN/Kuasa BUN pada Bank Sentral selain Rekening KUN dan Sub Rekening KUN.
15. Rekening Operasional adalah Rekening yang dibuka oleh BUN/Kuasa BUN di Daerah pada Bank Sentral yang digunakan untuk membayar pengeluaran Negara.
16. Rekening Penerimaan adalah rekening yang dibuka oleh BUN/Kuasa BUN pada Bank Umum yang digunakan untuk menampung penerimaan negara setiap hari pada bank/pos persepsi/lembaga persepsi lainnya melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.
17. Rekening Penerimaan Lainnya adalah rekening yang dibuka oleh BUN/Kuasa BUN pada Bank Umum yang digunakan untuk menampung penerimaan negara selain penerimaan negara setiap hari pada bank/pos persepsi/lembaga persepsi lainnya melalui sistem penerimaan negara secara elektronik, dan untuk melakukan penempatan dana/uang negara.
18. Rekening Pengeluaran adalah rekening yang dibuka oleh BUN/Kuasa BUN pada Bank Umum yang dioperasikan sebagai rekening yang menampung pagu dana untuk membiayai kegiatan pemerintah sesuai rencana pengeluaran.
19. Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Gaji yang selanjutnya disebut RPKBUNP Gaji adalah rekening yang dibuka oleh BUN/Kuasa BUN pada BO dan/atau BPG untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana surat perintah pencairan dana gaji bulanan yang diterbitkan oleh KPPN.
20. Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat SPAN yang selanjutnya disebut RPKBUNP SPAN adalah rekening yang dibuka oleh BUN/Kuasa BUN pada BO untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana surat perintah pencairan dana selain gaji bulanan yang diterbitkan oleh KPPN.
21. Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat SPAN Valas yang selanjutnya disebut RPKBUNP SPAN Valas adalah rekening yang dibuka oleh BUN/Kuasa BUN pada BO Valas untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana Surat Perintah Pencairan Dana Valas yang diterbitkan oleh KPPN.
22. Rekening Pengeluaran Lainnya adalah rekening pengeluaran yang dibuka oleh BUN/Kuasa BUN untuk tujuan dan kegiatan tertentu.
23. Rekening Khusus Pinjaman/Hibah yang selanjutnya disingkat Reksus Pinjaman/Hibah adalah rekening Pemerintah yang dibuka oleh BUN/Kuasa BUN pada Bank Sentral dan/atau Bank Umum yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana Pinjaman dan/atau Hibah.
24. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
25. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lain yang dipersamakan.
26. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN di Daerah untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
