Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2015 tentang Spesifikasi Blangko Serta Formulasi Kalimat Dalam Register Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak

PERMEN No. 102 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia adalah
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pegawai Negeri Sipil,
dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan
Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan
atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
2. Pegawai
MEMUTUSKAN:

FRtrSIDEIrJ
R EPUBLII{ INIDONESIA
2. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, selain
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap
bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai;
d. Pegawai. . .

FRtrSIDEITI
REFUBLII{ II{DONESIA
d. Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalarn.-
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang
diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan
tunjangan profesi maka tunjangan kinerja diberikan
sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan
tunjangan profesi pada kelas jabatan yang sama.
(3) Jika tunjangan profesi yang diberikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari tunjangan kinerja
pada kelas jabatan yang sama maka tunjangan profesi
yang diberikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Tentara Nasional Indonesia yang tidak diberikan
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan
profesi pada kelas jabatan yang sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5 .

PRtrSIDEt.I
REPUBLII( II{DONESIA

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Tentara
Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018.
(2\ Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan tunjangan-
tunjangan lain yang diberikan (on top).
(3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya
Pasai 6
(1) Panglima Tentara Nasional Indonesia yang mengepalai
dan memimpin Tentara Nasional Indonesia diberikan
tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh
persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh
belas) di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
(2) Tunjangan kinerja bagi Panglima Tentara Nasional
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
terhitung mulai bulan Januari 2Ol7.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 8

(1) Panglima Tentara Nasional Indonesia menetapkan kelas
jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Tentara
Nasional Indonesia sesuai dengan persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi
(2) Perubahan

FR trSIDEI{
REPUBLII{ II{DONESIA
-7
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Panglima Tentara Nasional Indonesia setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hat perubahan kelas jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21mengakibatkan perubahan pagu
anggaran, persetujuan dari
menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia wajib
melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia dan
Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing
maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih tanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur
dengan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia
Pasal 1 1
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku; semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2Ol5
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 176l dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 176) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

FRESIDEISI
REFUBLII( INIDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI8 NOMOR 193
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
eputi Bidang Hukum dan
undangan,
Rokib

PR ESlDElr.l
REPUBLII( II{DONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 102 TAHUN 2018
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI
LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL
INDONESIA
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
TENTARA NASIONAL INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Politik, Hukum, dan
No
KELAS JABATAN
TUNJANGAN KINERJA
PER KELAS JABATAN
KSAD, KSAL, KSAU
Rp. 37.810.500,00
KASUM, WAKASAD, WAKASAL,
WAKASAU
.J
t7
Rp. 29.085.000,00
l6
Rp. 20.695.000,O0
Rp. 14.721.000,00
L4
Rp. 11.670.000,00
Rp. 8.562.O00,00
L2
Rp. 7.27I.0OO,00
Rp.5.183.000,00
Rp. 4.551.000,00
Rp. 3.781.000,00
T2
Rp. 3.319.000,00
13.
Rp. 2.928.O00,00
14.
Rp. 2.702.OOO,OO
Rp. 2.493.000,00
Rp. 2.350.000,00
17.
Rp. 2.216.OOO,OO
Rp. 2.089.000,00
19.
Rp. 1.968.000,00
Hukum dan
Rp. 34.902.000,00