Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia adalah
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pegawai Negeri Sipil,
dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan
Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan
atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
2. Pegawai
MEMUTUSKAN:
FRtrSIDEIrJ
R EPUBLII{ INIDONESIA
2. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
