Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, Pusat Investasi Pemerintah harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. pemerataaan;
b. kesetaraan layanan;
c. keterbukaan; dan
d. mudah dijangkau.
Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, Pusat Investasi Pemerintah harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. pemerataaan;
b. kesetaraan layanan;
c. keterbukaan; dan
d. mudah dijangkau.
Pusat Investasi Pemerintah sebagai Badan Layanan Umum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsinya di bidang pembiayaan ultra mikro berpedoman pada standar pelayanan minimum Pusat Investasi Pemerintah.
Standar pelayanan minimum Pusat Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. penetapan Lembaga Keuangan Bukan Bank sebagai penyalur pembiayaan ultra mikro;
b. kerjasama penyaluran pembiayaan ultra mikro dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank; dan
c. kerjasama pendanaan dan/atau investasi dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lain.
Standar pelayanan minimum Pusat Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) PIP menyusun laporan pelaksanaan standar pelayanan minimum Pusat Investasi Pemerintah yang paling sedikit memuat:
a. realisasi; dan
b. evaluasi, atas pelaksanaan standar pelayanan minimum Pusat Investasi Pemerintah.
(2) Laporan pelaksanaan standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Pengawas Pusat Investasi Pemerintah dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah semester berkenaan berakhir.
Standar pelayanan minimum yang telah dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah sebagai Badan Layanan Umum dalam menjalankan tugas dan fungsinya di bidang pembiayaan ultra mikro berdasarkan ketentuan yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diakui sebagai standar pelayanan minimum berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.01/2008 tentang Standar Pelayanan Minimum Pusat Investasi Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA