1. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang
menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1a. Istri/Suami adalah seseorang yang terikat hubungan perkawinan menurut hukum masing- masing agamanya dan kepercayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1b. Anak/Anak Tanggungan adalah anak kandung, anak tiri, anak angkat dan/atau anak asuh yang dibiayai atau mendapatkan bantuan finansial dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya baik kebutuhan dasar maupun kebutuhan lainnya dari Penyelenggara Negara dan/atau Istri/Suami.
2. Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta Istri/Suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penyelenggara Negara, baik atas nama Penyelenggara Negara atau orang lain, yang diperoleh sebelum dan selama Penyelenggara Negara memangku jabatannya.
3. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara.
4. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
5. e-LHKPN adalah penyampaian laporan harta
kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara kepada KPK.
6. Wajib Lapor LHKPN adalah pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan untuk menyampaikan dan mengumumkan harta kekayaannya.
7. Pengelola LHKPN adalah unit yang mengelola dan mengoordinasikan LKHPN.
8. Admin Instansi adalah pegawai yang ditunjuk oleh Instansi untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan instansinya, membuat akun admin unit kerja, melakukan validasi pembuatan/ pemutakhiran daftar Wajib Lapor.
9. Admin Unit Kerja adalah pegawai yang ditunjuk oleh Instansi untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di lingkungan unit kerjanya, membuat akun Wajib Lapor, membuat pemutahiran daftar Wajib Lapor.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
