(1) Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang melakukan kegiatan usaha di WPI berkembang dapat diberikan fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan berupa:
a. fasilitas Pajak Penghasilan;
b. fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak
tersebut, tidak termasuk suku cadang; dan/atau
c. fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan yang dilakukan oleh Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang menghasilkan barang dan/atau jasa.
(2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.
(3) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun yang dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial;
b. penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal baru dan/atau perluasan usaha, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:
1. untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud:
2. untuk amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud:
c. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di INDONESIA sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan
d. kompensasi kerugian selama 8 (delapan) tahun.
(4) Aktiva berwujud dan aktiva tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan aktiva yang digunakan untuk kegiatan utama usaha.
(5) Aktiva yang digunakan untuk kegiatan utama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) merupakan aktiva yang digunakan dalam proses
produksi cakupan produk yang tercantum dalam izin prinsip termasuk aktiva sebagai penunjang utama yang terkait langsung dengan kegiatan proses produksi dimaksud.
(6) Fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai beserta peraturan pelaksanaannya.
(7) Fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dalam tahap Pembangunan:
1. pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
2. jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu Pembangunan tersebut sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan penanaman modal.
3. Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang telah menyelesaikan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 serta siap produksi, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi paling lama 3 (tiga) tahun, sesuai kapasitas terpasang dengan jangka waktu pengimporan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan
pembebasan bea masuk.
4. Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka 3 tetapi belum merealisasikan seluruh importasi barang dan bahan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, dapat diberikan perpanjangan waktu importasi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada angka
3. 5.
Dalam hal perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku jangka waktu importasi, jangka waktu importasi dapat diberikan sejak tanggal ditetapkan dengan masa importasi selama 1 (satu) tahun dikurangi masa keterlambatan pengajuan.
b. untuk Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri dalam tahap Pengembangan:
1. pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
2. jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu Pengembangan tersebut sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan penanaman modal.
3. Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang telah menyelesaikan Pengembangan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, sepanjang menambah kapasitas paling sedikit 30% (tiga
puluh persen) dari kapasitas terpasang, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi paling lama 3 (tiga) tahun, untuk jangka waktu pengimporan selama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
4. Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada angka 3 tetapi belum merealisasikan seluruh importasinya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, dapat diberikan perpanjangan waktu importasi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada angka 3.
5. Dalam hal perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku jangka waktu importasi, jangka waktu importasi dapat diberikan sejak tanggal ditetapkan dengan masa importasi selama 1 (satu) tahun dikurangi masa keterlambatan pengajuan.
c. untuk Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan Pembangunan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dengan menggunakan mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi selama 3 (tiga) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
d. Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan Pengembangan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dengan menggunakan mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri, sepanjang menambah kapasitas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas terpasang, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi selama 3 (tiga) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
e. Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d tetapi belum merealisasikan seluruh importasinya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, dapat diberikan perpanjangan waktu importasi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya fasilitas pembebasan bea masuk.
f. Dalam hal perpanjangan jangka waktu importasi sebagaimana dimaksud pada huruf e dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku jangka waktu importasi, jangka waktu importasi dapat diberikan sejak tanggal ditetapkan dengan masa importasi selama 1 (satu) tahun dikurangi masa keterlambatan pengajuan.
(8) Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan Pembangunan atau Pengembangan, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa, dengan menggunakan mesin produksi buatan dalam negeri paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total nilai mesin, atas impor barang dan bahan dapat diberikan pembebasan bea masuk untuk keperluan produksi/keperluan tambahan produksi
selama 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
(9) Penggunaan dan komposisi mesin produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dinyatakan oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk.