Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Peserta adalah Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
2. P adalah penghasilan terakhir Peserta sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang menjadi dasar potongan premi yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan isteri, dan tunjangan anak.
3. Isteri/Suami adalah isteri/suami sah Peserta menurut hukum yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan.
4. Anak adalah anak kandung yang sah dari Peserta atau anak kandung/anak yang disahkan menurut UNDANG-UNDANG yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan.
5. MI adalah masa iuran sejak menjadi Peserta sampai diberhentikan sebagai Peserta.
6. B adalah jumlah bulan dihitung sejak masa iuran telah mencapai 5 tahun. MI kurang dari 5 tahun B=0.
Peraturan Menteri Nomor 107-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN DAN BESARNYA TABUNGAN HARI TUA DAN ASURANSI KEMATIAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 1
Pasal 2
(1) Hak-hak Peserta, adalah:
a. Tabungan Hari Tua (THT);
b. Asuransi Kematian (Askem).
(2) Tabungan Hari Tua (THT), diberikan dalam hal Peserta:
a. berhenti karena habis masa jabatannya;
b. meninggal dunia pada masa aktif;
c. berhenti karena sebab-sebab lain.
(3) Asuransi Kematian (Askem), diberikan dalam hal:
a. Peserta meninggal dunia pada masa aktif;
b. Isteri/suami atau anak Peserta meninggal dunia sepanjang masa aktif.
Pasal 3
Besarnya Tabungan Hari Tua (THT) Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. Bagi Peserta yang berhenti karena habis masa jabatannya atau sebab-sebab lain adalah lima puluh lima per seratus dikalikan penghasilan sebulan, atau dengan rumus:
0,55 MI x P
b. Bagi Peserta yang meninggal dunia adalah lima puluh lima per seratus kali hasil penjumlahan lima ditambah B dibagi dua belas dikalikan penghasilan sebulan, atau dengan rumus:
0,55 (5 + B/12) P
Pasal 4
Besarnya Asuransi Kematian (Askem) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebagai berikut:
a. Dalam hal Peserta meninggal dunia, adalah sebesar 200% (dua ratus perseratus) P;
b. Dalam hal isteri/suami Peserta meninggal dunia, adalah sebesar 150% (seratus lima puluh perseratus) P;
c. Dalam hal anak Peserta meninggal dunia, adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) P.
Pasal 5
(1) Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 hanya berlaku apabila seluruh iuran Peserta diterima secara teratur.
(2) Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dapat ditinjau kembali apabila terdapat perubahan peraturan tentang penggajian/tunjangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Pasal 6
Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini akan diatur lebih lanjut oleh Direksi PT TASPEN (Persero).
Pasal 7
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 27 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
