Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 107-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR. SITANALA TANGERANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PERMEN No. 107-pmk-05-2021 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

(1) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
(2) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas masyarakat umum dan pihak penjamin.

(3) Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/ menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. tarif layanan berdasarkan kelas;
b. tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan
c. tarif farmasi.

Pasal 3

Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. tarif instalasi rawat inap; dan
b. tarif tindakan medik operatif.

Pasal 4

Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif rawat jalan;
b. tarif poliklinik eksekutif;
c. tarif pemakaian alat medis;
d. tarif instalasi gawat darurat;
e. tarif home care;
f. tarif penunjang medis;
g. tarif rehabilitasi medik;
h. tarif kedokteran forensik;
i. tarif pelayanan central sterile supply department (CSSD);
j. tarif penggunaan ambulans;
k. tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan; dan
l. tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung.

Pasal 5

(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, kelas utama I (VIP), kelas utama II (VVIP), dan Perawatan Intensif/Khusus.
(2) Tarif kelas II dikenakan kepada masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif kelas III dikenakan kepada masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Tarif kelas I dikenakan kepada masyarakat umum paling rendah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Tarif kelas utama I dikenakan kepada masyarakat umum paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Tarif kelas utama II dikenakan kepada masyarakat umum paling rendah sebesar 200% (dua ratus persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Tarif Perawatan Intensif/Khusus dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 250% (dua ratus lima puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, tarif kelas utama I, tarif kelas utama II, dan tarif Perawatan Intensif/Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) sampai dengan ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 7

(1) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf h,

tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada masyarakat umum.

Pasal 8

(1) Penetapan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan/atau tarif kompetitor.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 9

Tarif pelayanan central sterile supply department (CSSD), tarif penggunaan ambulans, tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan, dan tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i sampai dengan huruf l ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 10

Tarif pelayanan central sterile supply department (CSSD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, biaya operasional, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 11

Tarif penggunaan ambulans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, bahan medis habis pakai, penyusutan alat transportasi, akomodasi dan/atau tenaga kerja.

Pasal 12

Tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 13

Tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.

Pasal 14

(1) Tarif farmasi kepada masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi.
(2) Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya pelayanan kefarmasian, dan/atau margin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 15

(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.
Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada

pihak penjamin dan/atau pengguna jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin dan/atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa lainnya.
(3) Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.
Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa.

Pasal 16

(1) Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.
Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
(2) Tarif layanan untuk kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.

Pasal 17

(1) Terhadap pasien atau kondisi tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pasien atau kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. korban terdampak kondisi kahar;

b. masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin dan bukan pasien pihak penjamin;
c. pelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk kegiatan yang bersifat strategis; dan/atau
d. event tertentu yang diadakan pada waktu tertentu.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.
Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr.
Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 18

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kusta Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 321), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2021

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2021

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO