Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 108-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang TARIF PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA

PERMEN No. 108-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor INDONESIA telah memenuhi Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA).
2. Instansi Penerbit SKA yang selanjutnya disingkat IPSKA adalah instansi/badan/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA.
3. Penanggung jawab IPSKA adalah kepala IPSKA atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala IPSKA.
4. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

Pasal 2

SKA diterbitkan oleh IPSKA apabila formulir SKA telah diisi secara lengkap dan benar oleh eksportir.

Pasal 3

Tarif setiap penerbitan SKA ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Pasal 4

Tarif setiap penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dipungut setelah SKA diterbitkan oleh IPSKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 5

(1) Penanggung jawab IPSKA wajib menyetorkan seluruh PNBP dari hasil penerbitan SKA ke rekening BPn175.Set.Ditjen Daglu Nomor 103-00-0517018-4 pada Bank Mandiri Cabang Jakarta Wisma Alia.
(2) Penanggung jawab IPSKA wajib menyampaikan bukti setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan rekapitulasi penggunaan jenis formulir SKA kepada Bendahara Penerima PNBP pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dengan tembusan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Pasal 6

Seluruh PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib disetor secara langsung oleh Bendahara Penerima PNBP pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan secepatnya ke Kas Negara untuk dikelola sebagai PNBP.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2009 tentang Tarif Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2015 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd THOMAS TRIKASIH LEMBONG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

ttd WIDODO EKATJAHJANA