Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 108-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 46/KMK.013/1992 TENTANG PERSYARATAN DAN BESARNYA TABUNGAN HARI TUA DAN ASURANSI KEMATIAN BAGI PEJABAT NEGARA

PERMEN No. 108-pmk-02-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Peserta adalah Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, UNDANG-UNDANG

Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, yaitu:
a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung;
e. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
h. Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri;
i. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
j. Gubernur dan Wakil Gubernur;
k. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
l. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
2. P adalah penghasilan terakhir Peserta sebulan yang menjadi dasar potongan premi.
3. Isteri/suami adalah isteri/suami sah Peserta menurut hukum, yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan.
4. Anak adalah anak kandung yang sah dari Peserta atau anak kandung/anak yang disahkan menurut UNDANG-UNDANG yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan.
5. MI adalah masa iuran sejak menjadi Peserta sampai diberhentikan sebagai Peserta.
6. B adalah jumlah bulan dihitung sejak masa iuran telah mencapai 5 (lima) tahun. MI kurang dari 5 (lima) tahun B=0.

#### Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 27 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR