Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
2. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.
4. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
5. Tempat Lain Yang Ditetapkan Untuk Lalu Lintas Barang yang selanjutnya disebut Tempat Lain adalah:
a. tempat selain Pelabuhan Laut dan Bandar Udara, yang dipergunakan untuk bongkar muat barang impor dan/atau barang ekspor;
b. kawasan perbatasan yang di dalamnya terdapat pos lintas batas atau pos pemeriksaan lintas batas;
c. tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas barang impor dan/atau barang ekspor di kantor tempat penyelesaian kewajiban pabean atas layanan pos sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan mengenai pos; atau
d. kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara yang ditunjuk oleh penyelenggara Pelabuhan Laut atau Bandar Udara untuk lalu lintas barang impor dan/atau barang ekspor.
6. Penyelenggara Pelabuhan Laut adalah otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pelayaran.
7. Penyelenggara Bandar Udara adalah otoritas Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai penerbangan.
8. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
9. Tempat Penimbunan Sementara Pusat Distribusi yang selanjutnya disebut TPS Pusat Distribusi adalah TPS yang memiliki fungsi utama untuk menimbun barang impor atau ekspor untuk diangkut lanjut.
10. Tempat Penimbunan Sementara Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas yang selanjutnya disebut TPS Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas adalah TPS yang ditujukan untuk menimbun barang penumpang, barang awak sarana pengangkut, dan barang pelintas batas yang belum diselesaikan kewajiban pabean atau barang yang tertinggal atau tidak diketahui pemiliknya (lost and found).
11. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
13. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
14. Kantor Pelayanan Utama adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
16. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
